• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Selasa, 20 Oktober 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
  • Home
  • Tanjungbalai
    Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

    Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

  • Asahan
    Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

    Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

    Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

  • Asahan
    Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

    Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    IAIDU Asahan Gelar Rover dan Ranger Camp Tahun 2026

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Gerebek Sarang Norkoba, Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu Diamankan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Pengangkatan Tenaga Ahli Pimpinan DPRD Tanjungbalai Dinilai Cacat Hukum

24 Maret 2017
di Tak Berkategori
0 0
12
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TANJUNGBALAI – Karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan cacat hukum, pengangkatan tenaga ahli pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai harus dibatalkan.

 Hal itu diungkapkan Fachrul Ayadi, salah seorang pengamat politik Kota Tanjungbalai kepada koran ini, Rabu (22/3).

BacaJuga

Bupati Batubara Siapkan Fasilitas Ekspor Produk UMKM dan Hasil Pertanian

15 Agustus 2026
Tes

Bahas Sinkronisasi IKK, Plh. Wali Kota Tanjungbalai Kunjungi BPS Sumut

10 Juni 2026
Plh Wali Kota Tanjungbalai Datangi Pertamina Patra Niaga Ragional Sumbagut

Plh Wali Kota Tanjungbalai Datangi Pertamina Patra Niaga Ragional Sumbagut

10 Juni 2026
Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

12 Desember 2025

“Karena dilakukan tanpa melalui proses seleksi, pengangkatan tenaga ahli untuk tiga pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai tersebut adalah cacat hukum.Oleh karena itu, kita berharap kepada Sekretaris DPRD Kota Tanjungbalai agar membatalkan pengangkatan tenaga ahli pimpinan DPRD tersebut,” ujar Fachrul Ayadi.
Menurut Fachrul Ayadi, tahapan seleksi sebelum pengangkatan tenaga ahli di DPRD mutlak harus dilakukan karena berkaitan dengan penggunaan dana APBD. Soalnya, gaji atau honorarium dari tenaga ahli tersebut nantinya bersumber dari APBD, sehingga penggunaannya harus melalui prosedur.

Hal senada juga diungkapkan Jaringan Sihotang, Koodinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai. Katanya, jika tidak melalui proses seleksi, maka pengangkatan tenaga ahli pimpinan DPRD itu adalah cacat hukum.

“Saya yakin, bahwa DPRD paham betul tentang ketentuan perundang-undangan dalam pengangkatan tenaga ahli, staf ahli maupun kelompok pakar di DPRD. Sehingga, apa bila ada pengangkatan tenaga ahli yang dilakukan tanpa melalui proses seleksi, seharusnya yang paling keberatan itu adalah DPRD itu sendiri,” ujar Jaringan Sihotang.

Pada kesempatan itu, Jaringan Sihotang juga mendesak Sekretariat DPRD agar membatalkan pengangkatan tenaga ahli pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai tersebut karena dilakukan tanpa melalui seleksi.

Sebelumnya, pengangkatan tiga tenaga ahli untuk tiga pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai tersebut juga telah dipertanyakan Khairuddin Tambunan alias Ucok Stiker, salah seorang aktivis Kota Tanjungbalai. Katanya, proses seleksi tersebut wajib dilakukan karena tenaga ahli tersebut akan menerima gaji atau honorarium yang bersumber dari APBD Kota Tanjungbalai.

“Kita sangat terkejut saat mendengar informasi yang mengatakan, ketiga pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai telah memiliki tenaga ahli sendiri. Seharusnya, pengangkatan ketiga tenaga ahli pimpinan DPRD tersebut dilakukan melalui tahapan seleksi oleh panitia seleksi,” ujar Khairuddin Tambunan alias Ucok Stiker yang juga Ketua Lembaga Pemerhati Pendidikan dan Kesehatan (LPPK) Kota Tanjungbalai ini.

Untuk diketahui, adanya staf ahli, tenaga ahli maupun kelompok pakar di DPRD diatur dalam UU No.27/2009 dan PP No.16/2010. Dan, dalam UU.No.27/2009 dan UU.No.16/2010 tersebut, pengadaan tenaga ahli, staf ahli maupun kelompok pakar tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan yang dinilai melalui tahapan seleksi.

Pengangkatan tenaga ahli ketiga pimpinan DPRD tersebut juga diakui oleh M Juni Lubis, Plt Sekretaris DPRD Kota Tanjungbalai. Katanya, ketiga tenaga ahli pimpinan DPRD tersebut mulai bekerja terhitung dari tanggal 1 Maret 2017 lalu.

“Benar, ketiga pimpinan DPRD Kota Tanjungbalai, telah dilengkapi dengan tenaga ahli, masing-masing satu orang. Dan tenaga ahli pimpinan DPRD tersebut sudah bertugas terhitung mulai tanggal 1 Maret 2017 lalu,” ujar M Juni Lubis.

Menurut M Juni Lubis, dirinya tidak tahu menahu soal proses perekrutan tenaga ahli ketiga pimpinan DPRD tersebut. Alasannya, karena saat dirinya diangkat menjadi Plt Sekretaris DPRD seminggu yang lalu, ketiga tenaga ahli pimpinan DPRD itu sudah masuk kerja.

Pada kesempatan itu, M Juni Lubis juga mengungkapkan bahwa ketiga tenaga ahli pimpinan DPRD akan menerima honor atau gaji tidak lebih dari Rp3 juta per bulan. Karena, lanjutnya, pemberian honor tenaga ahli adalah sebesar Rp300 ribu per jam, akan tetapi tidak boleh lebih dari Rp3 juta per bulannya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Leiden Butar-butar SE juga membenarkan pengangkatan tenaga ahli pimpinan DPRD tersebut. Katanya, ketiga tenaga ahli pimpinan DPRD itu adalah H Romaynor SH dari Partai Golkar, Surya Dharma AR dari PDI Perjuangan dan Zainuddin SE dari Partai Hanura. (ck5/syaf/ma/int)

Tags: Tanjungbalai
Berita Selanjutnya

Polisi Berhasil Identifikasi 24 Korban Sodomi

2 Warga Talawi Ini Buka Judi Dadu

Berita Terbaru

Wakil Bupati Labuhanbatu H Jamri saat mengikuti rapat zoom meeting. 

Wabup Jamri Dorong Pemerataan Infrastruktur Kesehatan di Labuhanbatu

20 Oktober 2026
Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

Kejari Tanjungbalai Tetapkan Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

20 Oktober 2026
Rapat paripurna DPRD Batubara.

DPRD Kabupaten Batubara Gelar Rapat Paripurna Penyampian Laporan Pansus PAD

20 Oktober 2026
Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

Dikibusi, Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus 

19 Oktober 2026
Ketua Umum PC IMM Batubara, Abdillah Tarigan

IMM Batubara Dukung Polres Berantas Narkoba

19 Oktober 2026
Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

Disdik Asahan Sabet Juara Umum PORKAB KORPRI 2026

18 Oktober 2026
Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

Grebek Sarang Narkobadi Bagan Asahan, Tiga Orang Diamankan

18 Oktober 2026
Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

Pengedar Sabu di Tanjungbalai Diringkus

18 Oktober 2026
Sepedamotor Milik Damanik Dicuri di Masjid Jami’ Alridho Lima Puluh, Pelaku Terekam CCTV

Sepedamotor Milik Damanik Dicuri di Masjid Jami’ Alridho Lima Puluh, Pelaku Terekam CCTV

17 Oktober 2026
Walikota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD Dan SMP

Walikota Tebing Tinggi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Revitalisasi Belasan SD Dan SMP

17 Oktober 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web