TASLABNEWS, TANJUNGBALAI — Berkat kerja sama dengan pihak Kantor Bea dan Cukai Pelabuhan Teluk Nibung, Sat Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu oleh jaringan Internasional seberat 4.044 gram (4 kg) dari Malaysia.
Petugas juga berhasil meringkus seorang pria berinisial DQ alias DAI (21), yang berstatus sebagai mahasiswa asal Medan dalam penangkapan yang dilakukan di Terminal Penumpang Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pada hari Sabtu (10/10) sekitar pukul 17.20 WIB.

Kasatresnarkoba AKP Yudi F, SH, M.Psi menjelaskan, bahwa pengungkapan bermula saat kapal penumpang feri yang datang dari Malaysia tiba di Pelabuhan Teluk Nibung melakukan pemeriksaan pada saat seluruh barang bawaan penumpang kemudian wajib melalui prosedur pemeriksaan menggunakan mesin pemindai X-Ray.
“Petugas Bea Cukai mencurigai sebuah koper warna biru bertuliskan Sonia Cabin milik salah satu penumpang berinisial DAI. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai untuk melakukan pemeriksaan bersama”, ujar AKP Yudi.
Katanya, dari hasil penggeledahan mendalam terhadap koper tersebut, petugas menemukan 8 bungkus plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor bervariasi, jika ditotal mencapai 4.044 gram. Selain itu, imbuhnya, petugas juga menyita paspor, tiket kapal feri, dua unit telepon genggam, uang tunai Ringgit Malaysia, serta koper tempat penyimpanan sabu.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka DAI mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial “S” (masih dalam penyelidikan) saat berada di Malaysia. Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Medan melalui jalur laut untuk diserahkan kepada pria berinisial “A” (dalam penyelidikan).
Tersangka nekat menjadi kurir narkoba lantaran tergiur upah sebesar Rp30 juta yang dijanjikan oleh “A” jika berhasil membawa sabu tersebut sampai ke tujuan. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut”, papar AKP Yudi.
Atas perbuatannya, tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 609 ayat (2) Subs Pasal 610 ayat (2) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Ign/syaf)


























