TASLABNEWS, ASAHAN-
Terkait permasalahan batas administrasi wilayah antara Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang dan Desa Padang Mahondang Kecamatan Pulau Rakyat, Kepala Desa Sei Paham menyampaikan keberatan keras dan menolak tegas upaya pencaplokan serta pengklaiman sepihak atas wilayah administrasi Desa Sei Paham.
“Kami menolak dengan tegas upaya pencaplokan serta pengklaiman sepihak atas wilayah administrasi Desa Sei Paham dan siap melawan,” ungkap Kepala Desa Sei Paham Japilian yang didampingi Ketua BPD Harmaini Sitorus, saat ditemui wartawan Selasa (13/10) .
Ia menyikapi soal rapat koordinasi yang dipasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Asahan, Rabu, 16 September 2026 di Ruang Aula Dinas Perkim Kabupaten Asahan lalu.

Menurut nya, adapun alasan-alasan yang disampaikan oleh Kepala Desa yaitu : Batas Sah Administrasi Desa Adalah Batas Alam Sungai Nantalu
Secara historis, yuridis, dan teknis geospasial, batas wilayah administrasi antara Kecamatan Sei Kepayang (Desa Sei Paham) dan Kecamatan Pulau Rakyat (Desa Padang Mahondang) sejak dahulu kala adalah batas alam (natural boundary) berupa alur Sungai Nantalu.
Fakta ini didasarkan pada bukti-bukti otentik yang tidak terbantahkan.
Dokumen resmi dan riwayat surat Kepala Desa Sei Paham sejak Tahun 1986.
• Peta Rupabumi Indonesia (RBI) Skala
1:50.000 Lembar 0718-54 Tanjungbalai Tahun 1982 (terbitan 1977).
• Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2008 jo Perda Nomor 12 Tahun 2014.
• Perda Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Asahan Tahun 2013–2033.
• SK Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) Tahun 1982 dari Kementerian Kehutanan.
Peta BIG Masih Berstatus INDIKATIF dan Sama Sekali Belum Definitif
Pemerintah Desa Sei Paham mengingatkan semua pihak agar tidak menyesatkan publik dengan menggunakan Peta Batas Wilayah Administrasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) pada Geodatabase Tahun 2025 untuk mencaplok wilayah desa lain.
Sebagaimana diterangkan resmi oleh BIG serta Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Setdakab Asahan dalam rapat koordinasi, peta BIG tersebut masih berstatus INDIKATIF yang bersumber dari Delineasi Kartometrik Tanpa Kesepakatan Tahun 2018 dan belum memiliki kekuatan hukum definitif. Sesuai Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, legalitas batas wilayah administratif desa/kecamatan yang sah wajib ditetapkan melalui Peraturan Bupati berdasarkan Berita Acara Kesepakatan antar-desa. Oleh sebab itu, pergeseran garis batas pada peta indikatif BIG tidak memiliki dasar hukum untuk mengubah batas wilayah yang sudah ada sejak dahulu.
3. Legalitas HKm Koptan Sehati Sah dan Berada di Wilayah Desa Sei Paham
Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Koperasi Tani HKm Sehati seluas ±363 Hektar yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Juli 2018 secara sah dan eksplisit tercatat berada di Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang.
Hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Pemkab Asahan tanggal 16 September 2026 menegaskan bahwa Izin HKm Koperasi Tani Sehati adalah SAH, TETAP BERLAKU, dan TIDAK BATAL/GUGUR akibat dinamika perubahan batas administrasi pada peta indikatif BIG. Penyelarasan tata batas wilayah administrasi pemerintahan tidak akan menghilangkan atau mencabut hak kelola masyarakat pemegang izin HKm.
4. Tuntutan dan Desakan Resmi Kepada Pemerintah Kabupaten Asahan
Menindaklanjuti kesimpulan Rapat Koordinasi di Kantor Dinas Perkim Kab. Asahan, Kepala Desa Sei Paham mendesak dan menuntut:
A. Kepada Pemkab Asahan (Bupati Asahan c.q. DPMD/TPBD dan Dinas Perkim): Untuk segera memproses penegasan batas wilayah secara definitif dengan mengembalikan dan menetapkan alur Sungai Nantalu sebagai batas alam sah antara Desa Sei Paham dan Desa Padang Mahondang sesuai mekanisme Permendagri No. 45 Tahun 2016.
B. Hentikan Seluruh Tindakan Pencaplokan dan Penggarapan Sepihak: Menuntut warga maupun kelompok tani dari Desa Padang Mahondang (seperti Koptan Sadar Sempurna dan Sukal) untuk segera menghentikan seluruh kegiatan penggarapan sepihak, klaim ilegal, maupun perusakan di atas areal kerja HKm Koperasi Tani Sehati maupun wilayah Desa Sei Paham.
C. Dukungan Penjadwalan Rapat Verifikasi Lanjutan: Pemdes Sei Paham mendukung penuh langkah Pemkab Asahan yang akan memanggil seluruh desa berbatasan (termasuk Desa Bangun, Desa Rawasari, dan Desa Perbangunan) guna verifikasi data teknis komprehensif demi terciptanya kepastian hukum dan stabilitas keamanan di lapangan. (Edi/syaf)



























