TASLABNEWS, TANJUNGBALAI — Polres Tanjungbalai berhasil menyita narkoba jenis sabu sebanyak 1,59 gram serta mengamankan 2 pria sebagai tersangka pada saat melakukan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Kota Tanjungbalai.
Tim gabungan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai bersama instansi terkait itu melakukan penggerebekan di sebuah lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Jalan Sei Kapias, Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai pada hari Jumat (9/10).

Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi F, SH, M.Psi mengakui, memimpin langsung kegiatan GSN tersebut. Katanya, dalam operasi tersebut, pihaknya mengamankan dua orang laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, yakni M alias Milan (49) dan IS alias Chandra (42)
“Penggerebekan berawal dari laporan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) serta informasi dari masyarakat terkait dengan maraknya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Sebelum melakukan penindakan, tim gabungan yang melibatkan personel Satresnarkoba, Sat Samapta, BNNK, dan Satpol PP terlebih dahulu melaksanakan apel serta pengarahan.
Dari hasil penggeledahan rumah di tempat penggerebekan, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan pelaku, berupa paket sabu seberat 0,74 gram milik M alias Milan dan paket seberat 0,12 gram milik IS alias Chandra serta menemukan paket sabu lagi seberat 0,73 gram dari dalam rumah. Selain barang yang diduga sabu tersebut, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti pendukung lainnya seperti 2 unit timbangan digital, 3 buah alat hisap sabu (bong), 17 buah kaca pirex, 4 unit telepon genggam, uang tunai sejumlah Rp513.000, serta beberapa pemantik gas dan plastik klip kosong”, ujar AKP Yudi F, SH, M.Psi.
Katanya, pada hari itu juga seluruh barang bukti serta kedua orang pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Ia juga menegaskan komitmen dari kepolisian untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Tanjungbalai. (Ign/syaf)



























