TASLABNEWS, ASAHAN-
Petani diminta untuk melaporkan ke PT Pupuk Indonesia (Persero) jika menemukan kegiatan di luar ketentuan tentang pupuk bersubsidi.
Hal itu di sampaikan Aldi perwakilan PT pupuk Indonesia (Persero) Asahan saat dengar pendapat (RDP) di Komisi C DPRD Kabupaten Asahan, Selasa (13/10/2026).

Aldi menjelaskan Salah satu yang bisa dilaporkan oleh petani mengenai harga pupuk bersubsidi di kios.
“Apa bila petani mendapati atau menemukan masalah atau kedapatan kendala mengenai pupuk bersubsidi di tingkat kios, salah satunya mengenai harga jual pupuk bersubsidi di kios,langsung bisa lapor dan di tindak ” ungkap Aldi
Penetapan harga pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Oleh karena itu, Pupuk Indonesia siap menindak tegas mitra kios dan distributor yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET.
Pupuk bersubsidi ini hanya bisa disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Kriteria yang ditetapkan sebagai berikut; petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua hektare.
Masih berdasarkan aturan tersebut, Pemerintah juga hanya menetapkan dua jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea dan NPK, serta hanya sembilan komoditas yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi yaitu: padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, kakao, dan tebu rakyat.
Sementara kiki komeni,anggota DPRD kabupaten Asahan Komisi C, meminta kepada pemerintah kabupaten Asahan dan PT pupuk Indonesia,beserta jaringan distributor dan kiosnya) berfokus pada pemenuhan hak petani dan perbaikan tata kelola di lapangan.
Kiki menegaskan bahwa penyedia dan kios penyalur harus menjamin pupuk subsidi benar-benar jatuh ke tangan petani yang berhak dan terdaftar dalam sistem resmi. Distribusi harus berjalan tertib tanpa ada celah bagi spekulan atau pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencoba menyelewengkan alokasi pupuk.
Kelancaran pasokan menjadi perhatian utama karena sangat memengaruhi produktivitas sektor pertanian. Kiki meminta produsen dan distributor mempercepat penyaluran serta memastikan pupuk tersedia tepat waktu, terutama dengan memperhatikan pergeseran pola serta jadwal tanam petani di daerah.
Kiki juga menyatakandi berbagai daerah menuntut pengawasan ketat di seluruh jalur distribusi untuk memastikan pupuk bersubsidi dijual sesuai HET. Pihak legislatif melarang keras adanya kios atau distributor yang menaikkan harga di atas ketentuan pemerintah dengan alasan apa pun karena hal tersebut sangat memberatkan dan merugikan petani.
Tampak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) anggota DPRD kabupaten Asahan dari fraksi PDIP kiki komeni,perwakilan dari PT Pupuk Indonesia (Persero) perwakilan dinas pertanian kabupaten Asahan,kepala Desa terpilih Panca Arga, Kepala Desa Serdang dan masyarakat. (Edi/syaf)



























