BATUBARA, TASLABNEWS.COM – Bupati Batubara Dr H Baharuddin Siagian SH MSi CLA memimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk memperkuat sinergi lintas instansi dalam penyelesaian persoalan pertanahan dan konflik agraria di Kabupaten Batubara.
Rapat berlangsung di Aula Sarja Arya Racana Polres Batu Bara, Selasa (13/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Bupati menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria harus dilakukan secara cermat, terukur, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keakuratan data, kejelasan status hukum tanah, serta koordinasi antarinstansi menjadi faktor penting dalam menentukan langkah penyelesaian setiap kasus.
Baharuddin Siagian juga menyoroti persoalan Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan di Kabupaten Batu Bara, baik yang telah diperpanjang, telah berakhir masa berlakunya, maupun yang masih dalam proses pengurusan di tingkat pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Menurutnya, setiap persoalan pertanahan memiliki karakteristik dan tingkat kompleksitas yang berbeda. Karena itu, diperlukan kajian menyeluruh terhadap dokumen legalitas, riwayat penguasaan lahan, serta status hukum tanah sebelum menentukan langkah penyelesaian.
“Penanganan setiap persoalan harus didasarkan pada data yang akurat dan kajian yang komprehensif agar penyelesaiannya tepat sasaran serta tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” demikian penekanan dalam pembahasan rapat tersebut.
Rapat koordinasi ini dihadiri Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP.; Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA.; Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Nanang Dwi Priharyadi, S.H., M.H.; Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Sayed Tarmizi, S.H., M.H.; perwakilan Dandim 0208/Asahan Kapten Inf. Karo Karo; Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Rusian Heri, S.Sos.; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara Febby Richard Immanuel L. Tobing, S.H., LL.M.
Turut hadir jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), unsur TNI-Polri, serta para camat se-Kabupaten Batu Bara.
GTRA Petakan Konflik Berdasarkan Tingkat Kompleksitas
Melalui GTRA, Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama instansi terkait melakukan pemetaan dan pengelompokan persoalan agraria berdasarkan tingkat kompleksitasnya, mulai dari kategori ringan, menengah, hingga berat.
Pemetaan tersebut diharapkan menjadi dasar dalam menentukan prioritas penanganan sekaligus merumuskan strategi penyelesaian yang sesuai dengan karakteristik setiap kasus dan kewenangan masing-masing instansi.
Dalam rapat itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara menjelaskan bahwa GTRA dipimpin oleh Bupati Batu Bara sebagai ketua, Wakil Bupati sebagai Wakil Ketua I, Sekretaris Daerah sebagai Wakil Ketua II, dan Kepala Kantor Pertanahan sebagai Ketua Pelaksana Harian.
Reforma agraria merupakan upaya untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, menangani konflik agraria, mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, memperkuat ketahanan pangan, memperluas akses masyarakat terhadap sumber ekonomi, serta menjaga kualitas lingkungan hidup.
Tujuh Tahapan Penyelesaian Konflik Agraria
Untuk mendukung penanganan konflik secara sistematis, rapat membahas tujuh tahapan penyelesaian konflik agraria melalui GTRA.
Tahapan tersebut meliputi identifikasi dan inventarisasi data; verifikasi dan validasi aspek yuridis serta fisik; survei dan pemetaan bersama; analisis dan pemetaan konflik; musyawarah atau fasilitasi melalui GTRA; penentuan skema penyelesaian; serta pelaksanaan tindak lanjut yang disertai monitoring dan evaluasi.
Adapun skema penyelesaian yang dapat ditempuh antara lain penegasan batas tanah, penyelesaian administrasi pertanahan, serta penataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) atau redistribusi tanah. Pelaksanaannya tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan hasil kajian terhadap masing-masing kasus. (Kas/syaf)


























