BATUBARA TASLABNEWS.COM -DPRD Kabupaten Batubara Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Jum,at 9/10/2026.
Rapat di Gelar di Ruang Rapat Pariourna DPRD Batusara dipimpin dan dihadiri langsung Ketua DPRD Safi’i SH Wakil Ketua Nurhaji, Wakil Bupati Batubara Syafrizal SE.M.AP, Plt Sekwan yang diwakilkan Kabag Risalah dan Perundang Undangan Heryyawan ST. MSi, seluruh Anggota DPRD, OPD dan Forkopimda.

Dalam kesempatan itu Anggota DPRD Ardiansyah mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD yang tergabung dalam alat kelengkapan Bapemperda atas kerjasama dan Komitmen dalam Rangka Perubahan Propemperda 2026.
Ia menyebutkan “Perubahan Propemperda itu sendiri di lakukan berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,sebutnya.
Ardi menyebutkan,Mekanisme Perubahan Propemperda di lakukan melalui Penambahan Penghapusan Atau Pergantian Judul, Ranperda sebutnya.
” Baik Itu Perintah dari Perundangan Undangan Yg Lebih Tinggi”Ungkap Andi
Kemudian, “Ranperda Yang Tercantum Sudah Tidak Relevan dengan Kebutuhan Atau Kebutuhan Daerah Atau Keadaan Tertentu yang bersifat Darurat mendesak atau penyesuaian Program Proritas”
Adapun Tahapan Dan Mekanisme Perubahan Propemperda Sesuai Perundangan Undangan adalah Sebagai Berikut :
– Pengajian Usulan DPRD Atau Kepala Daerah Melalui Surat Resmi Prihal Usulan Perubahan Ranperda.
Dalam Hal Untuk Kajian Bapemperda Bersama Bagian Hukum Melakukan Kajian Pengkajian Pembahasan Dan Penelaahan Terhadap Urgensi Terhadap Usulan Tersebut.
Setelah Pembahasan Kemudian dilaksanakan pembahasan dan Kesepakatan Bersama Antara DPRD dan Pihak Eksekutif untuk di bawa Ke Dalam Rapat Paripurna.
Atas Penjelasan di atas Ardi menyebutkan bahwa Perubahan Propemperda Secara Resmi Di Setujui Dan Di Tetapkan Melalui Keputusan DPRD dalam Rapat Paripurna, Ucapnya.
Sesuai Uraian Di atas Dan Menindak lanjuti Surat Bupati Batu Bara NO. 00.3.2/6702/2026 tanggal 2 Oktober 2026 Prihal Permohonan Perubahan Propemperda Tahun 2026.
Maka Atas Dasar Surat Tersebut dan sesuai Dasar hukum dan rapat Bersama Bapemperda Dan OPD dalam Hal Kabag Hukum Setdakab Batu Bara dengan Terjadi Perubahan Ranperda Yang di Ajukan Oleh Pemkab Batu Bara Mengalami Perubahan dan Penambahan 1 Ranperda Pada Semester 2 Sbb :
-Ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Batu Bara Tahun 2026.
-Ranperda Tantang APBD Tahun 2027.
-Ranperda Perubahan atas Perda No. 11.Tahun Tahun 2020 Tentang Rencana Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2020-2040.
-Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda NO. 9 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2014-2019.
-Ranperda Perubahan Atas Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. (Kas/syaf)
.



























