• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Rabu, 19 November 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wawako Tanjungbalai Pimpin BPW PISPI Sumut Periode 2025–2030

    Wawako Tanjungbalai Pimpin BPW PISPI Sumut Periode 2025–2030

    Lapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Safari Dakwah Yayasan Miftahul Jannah

    Lapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Safari Dakwah Yayasan Miftahul Jannah

    Personel Polsek Teluk Nibung Laksanakan Patroli

    Personel Polsek Teluk Nibung Laksanakan Patroli

    POM Lanal TNI TBA Periksa ABK Kapal Nelayan Sebelum  Berlayar

    POM Lanal TNI TBA Periksa ABK Kapal Nelayan Sebelum  Berlayar

    Imigrasi Tanjungbalai-Asahan Gelar Silahturahmi dengan Wartawan

    Imigrasi Tanjungbalai-Asahan Gelar Silahturahmi dengan Wartawan

    Polres Tanjungbalai Gelar Safari Kebangsaan Polda Sumut

    Polres Tanjungbalai Gelar Safari Kebangsaan Polda Sumut

  • Asahan
    Polres Asahan Gelar Apel Oprasi Zebra Toba 2025

    Polres Asahan Gelar Apel Oprasi Zebra Toba 2025

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Residivis Kasus Pencurian di Kisaran Diringkus Polisi

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Tersangka Pencurian di Asahan Diringkus Polisi

    Bupati Asahan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan

    Bupati Asahan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wawako Tanjungbalai Pimpin BPW PISPI Sumut Periode 2025–2030

    Wawako Tanjungbalai Pimpin BPW PISPI Sumut Periode 2025–2030

    Lapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Safari Dakwah Yayasan Miftahul Jannah

    Lapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Safari Dakwah Yayasan Miftahul Jannah

    Personel Polsek Teluk Nibung Laksanakan Patroli

    Personel Polsek Teluk Nibung Laksanakan Patroli

    POM Lanal TNI TBA Periksa ABK Kapal Nelayan Sebelum  Berlayar

    POM Lanal TNI TBA Periksa ABK Kapal Nelayan Sebelum  Berlayar

    Imigrasi Tanjungbalai-Asahan Gelar Silahturahmi dengan Wartawan

    Imigrasi Tanjungbalai-Asahan Gelar Silahturahmi dengan Wartawan

    Polres Tanjungbalai Gelar Safari Kebangsaan Polda Sumut

    Polres Tanjungbalai Gelar Safari Kebangsaan Polda Sumut

  • Asahan
    Polres Asahan Gelar Apel Oprasi Zebra Toba 2025

    Polres Asahan Gelar Apel Oprasi Zebra Toba 2025

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Residivis Kasus Pencurian di Kisaran Diringkus Polisi

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Tersangka Pencurian di Asahan Diringkus Polisi

    Bupati Asahan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan

    Bupati Asahan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Alamak, Sebelum Ditangkap Bupati Batubara OK Arya Terima Rp4,1 M untuk Uang Suap Proyek

10 Desember 2017
di Tak Berkategori
0 0
6
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLAB NEWS, MEDAN-Dua terdakwa kasus penyuapan Bupati Batubara Nonaktif OK Arya Zulkarnain, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Medan, baru-baru ini.

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain saat ditangkap KPK
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain saat ditangkap KPK

Dakwaan dibacakan secara terpisah oleh penuntut umum KPK Ihsan Fernandi. Untuk Maringan Situmorang, didakwa melakukan penyuapan terhadap OK Arya Zulkarnain sebesar Rp3,7 miliar. Sementara Syaiful Azhar menyetor Rp400 juta.

BacaJuga

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

22 Oktober 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025
Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

17 Juni 2025
Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

19 Mei 2025

“Terdakwa Maringan Situmorang memberikan satu lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 561633 senilai Rp1,5 miliar, satu lembar cek Bank Sumut Nomor CJ 560012 Rp1,5 miliar, dan uang sebesar Rp700 juta, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara (Bupati) yakni OK Arya Zulkarnain,” ungkap Ihsan di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Setyo Prabowo di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam penyuapan ini, seluruh uang dikumpul oleh Sujendi Tarsono alias Yen, pemilik shoowroom mobil Ada Jadi Mobil Jalan Gatot Suboroto Medan, dan di rumahnya Jalan Air Bersih ujung.

Ihsan mengatakan, uang diberikan secara bertahap sejak Desember 2016 hingga Agustus 2017. “Uang suap yang diserahkan melalui Sujendi Tarsono alias Yen, dengan maksud pegawai negeri atau penyelenggara negara (OK Arya Zulkarnain) tersebut, berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban, yakni supaya OK Arya Zulkarnain selaku Bupati Batubara, melakukan pengaturan dalam proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara,” bebernya.

Lebih lanjut, Ihsan mengatakan, penyuapan ini merupakan fee untuk memuluskan proyek pembangunan jembatan Sei Magung, Kecamatan Medangderas, dan proyek pembangunan jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan Labuhanruku menuju Desa Sentangagar, Kabupaten Batubara.

“Seluruhnya dikerjakan terdakwa Maringan sebagai kontraktornya, yang bertentangan dengan kewajiban OK Arya Zulkarnain sebagai kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dan bertentangan dengan kewajiban selaku penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” jelasnya.

Sementara untuk Syaiful Azhar, didakwa melakukan hal sama. Syaiful memberikan suap kepada OK Arya Zulkarnain sebesar Rp400 juta. Dana tersebut diberikan terdakwa melalui Helman Herdady, selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batubara.

 “Pemberian uang ini, karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, yakni sebagai pemberian imbalan, karena OK Arya Zulkarnain, selaku Bupati Batubara, telah memberikan persetujuan terhadap pengaturan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara, sehingga terdakwa mendapatkan pekerjaan proyek lanjutan peningkatan jalan Labuhanruku menuju Masjid Lama, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Tahun Anggaran 2017,” kata Ihsan.

Atas perbuatan tersebut, dalam dakwaan Penuntut Umum KPK, mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai mendengarkan surat dakwaan, kedua terdakwa tidak mengajukan surat keberatan dakwaan (eksepsi). Dengan ini, sidang dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi pada sidang pekan depan.

Diketahui, kedua terdakwa bersama Bupati Batubara Nonaktif OK Arya Zulkanarnain, dan Sujendi Tarsono alias Yen, dan Kepala Dinas PUPR Helman Herdadi, ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) pada 13 September 2017. Mereka diamankan di sejumlah tempat Kota Medan dan Kabupaten Batubara.

Di luar sidang, Ihsan mengatakan, untuk tersangka lain, akan dilimpahkan dari penyidik KPK ke Pengadilan Tipikor Medan pada Januari 2018 mendatang. “Kalau bupatinya bukan tim kami. Bisa saja dilimpahkan bulan depan,” pungkasnya. (syaf/int)

Tags: BatubaraHEADLINE
Berita Selanjutnya

Sei Tualang Raso Wakili Tanjungbalai di Final Kecamatan Terbaik Sumut Tahun 2017

Kapolres: Asahan Kritis Peredaran Narkoba

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

DPRD Batubara Gelar Rapat Paripurna Ranperda Tentang SPAM

DPRD Batubara Gelar Rapat Paripurna Ranperda Tentang SPAM

18 November 2025
Tes

Pimpinan Perkebunan Tak Hadiri RDP dengan DPRD Terkait Pembahasan Plasma 

18 November 2025
Hut ke 43, Wali Kota Iman Irdian Saragih Santuni 250 Anak Yatim Piatu 

Hut ke 43, Wali Kota Iman Irdian Saragih Santuni 250 Anak Yatim Piatu 

18 November 2025
Kementerian Komdigi - IWO Gelar Pertemuan, Bahas Berbagai Fenomena dan Persoalan Media Online

Kementerian Komdigi – IWO Gelar Pertemuan, Bahas Berbagai Fenomena dan Persoalan Media Online

18 November 2025
Bukti Kinerja Direksi PLN Semakin Bobrok

Bukti Kinerja Direksi PLN Semakin Bobrok

18 November 2025
Polres Asahan Gelar Apel Oprasi Zebra Toba 2025

Polres Asahan Gelar Apel Oprasi Zebra Toba 2025

17 November 2025
Kalapas Pimpin Upacara Bendera di SMP 1 Datuk Limapuluh

Kalapas Pimpin Upacara Bendera di SMP 1 Datuk Limapuluh

17 November 2025
Wawako Tanjungbalai Pimpin BPW PISPI Sumut Periode 2025–2030

Wawako Tanjungbalai Pimpin BPW PISPI Sumut Periode 2025–2030

17 November 2025
Tersangka saat di kantor polisi.

Residivis Kasus Pencurian di Kisaran Diringkus Polisi

16 November 2025
Tersangka saat di kantor polisi.

Tersangka Pencurian di Asahan Diringkus Polisi

16 November 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web