BATUBARA,TASLABNEWS. COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batubara Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Nota Ranperda Penyelengaraan Sistem Penyedian Air Minum (SPAM).
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lima Puluh, Selasa (18/11/25) sekira pukul 10.00 Wib.

Turut Hadir Dalam Rapat Wakil Ketua DPRD Rodial,Wakil Bupati Baru Bara Bapak Syafrizal SE. M.AP, Plt Sekwan di wakili Oleh Kabag Risalah Bapak Herryawan, ST. MSi, Seluruh Anggota Dewan, OPD, Dan Unsur Forkopimda Batu Bara.
Dalam Pidatonya Syafrizal, “menyampaikan Bahwa Air Merupakan Kebutuhan Dasar Manusia dan termasuk Sumber Daya Alam yang di Kuasai Oleh Negara serta di pergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat”Ujar nya.
Menurut Syafrizal,hal ini sejalan dengan amanat Undang Undang 1945 dan Pancasila yang menempatkan hak masyarakat atas air bersih sebagai bagian pelayanan dasar pemerintah.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyediaan air minum merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)”Ungkap nya.
Dengan dasar hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Batu Bara menilai penyusunan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum merupakan kebutuhan yang mendesak. Perda ini diharapkan menjadi payung hukum untuk memperjelas peran pemangku kepentingan dan menjamin standar pelayanan air minum yang lebih baik bagi masyarakat, tutup Syafrizal. (Kas/syaf)
























