TASLABNEWS, ASAHAN-
Kasus judi sabung ayam yang dilakukan oknum anggota DPRD Asahan saat ini terkesan di “peti es kan”. Padahal kasusnya sudah hampir setahun, namun tak kunjung ada penetapan tuntutan terkait kasus ini.
Padahal penetapan tersangka dengan Jeratan Pasal 303 ayat 1 yang dipersangkakan Polres Asahan dengan ancaman kurungan badan 10 tahun sudah disidangkan ke Pengadilan Negri Kisaran.

“Kita minta jaksa transparan dan tidak menggelapkan kasus judi tersebut, jika tidak mampu di sidangkan, Polisi harus mencabut Status tersangka PP atau penyidik kepolisian bisa berpotensi di prapidkan,” demikian teriakan warga di depan Kantor Kejaksaan, Kamis (8/1/2026) sekita pukul 11.00 WIB.
Dalam aksi protes itu, masyarakat kecewa dengan penegakan hukum di Asahan.
Pasalnya kinerja polisi mandek di Jaksa dengan tidak diketahui batas waktu penundaan penuntutan yang mencederai kepercayaan publik terhadap kasus kejahatan pejabat negara di Kabupaten Asahan.
Menurut masyarakat yang tergabung dalam Koalisi LSM dan media massa menyebutkan, dalam sejumlah pemberitan media oknum DPR itu ditangkap di pekarangan rumahnya dengan sekira puluhan orang kabur saat digrebek polisi. Polisi telah menetapkan 3 orang tersangka termasuk PP sebagai tersangka.
“Hukum tak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah, kami akan melakukan aksi protes dan demo di jalan untuk mengawal kasus ini ke depan.” kata Doni dan Toni kepada media.
Pantauan media sejumlah masyarakat sempat di undang masuk ke Gedung Kejaksaan oleh Pihak Intel Kejaksaan untuk melakukan Audensi. (Edi/syaf)

























