TASLABNEWS, TANJUNGBALAI -Miliki narkoba jenis sabu-sabu, tiga pria diringkus personel Polres Tanjungbalai.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka setelah polisi mendapat laporan dari warga, Rabu (07/1/ 2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Tiga Pria Ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjungbalai.
Personel Sat Narkoba Polres Tanjungbalai lalu melakukan penggerebekan terhadap satu unit rumah di Jalan H Paidi, Lingkungan II, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 102,48 gram serta tiga orang laki-laki sebagai tersangka pemiliknya.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK yang dihubungi melalui Kasi Humas Ipda M Ruslan, SIP, Kamis (8/1) membenarkannya. Katanya, ketiga orang laki-laki yang turut diamankan sebagai tersangka dalam penggerebekan itu adalah 1) PS alias Pebri (29), warga Jalan Sei Tualang Raso, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, 2) RI Sitorus alias Iqbal (25), warga Jalan Teluk Nibung, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, dan 3) RA alias Andri (20), warga Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
“Setelah mendapat laporan dari warga yang mengatakan, ada sebuah rumah di Jalan H Paidi, Lingkungan II, Keluraha Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai sering di jadikan tempat untuk memperjual belikan narkotika jenis shabu, maka pada hari Rabu, tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan pemantauan. Tidak menunggu lama, kemudian petugas melihat 1 (satu) orang keluar dari rumah tersebut yakni RA alias Andri dan petugas langsung mengamankannya.
Selanjutnya langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yakni PS alias Pebri dan RI Sitorus alias Iqbal. Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 buah bungkusan plastik bening di duga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 102,48 gram dan 2 buah handphone android.
Kepada petugas, tersangka PS alias Pebri mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial “A” yang hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas. Selanjutnya, petugas membawa tersangka dan barang bukti yang di temukan ke mako Polres Tanjungbalai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut”, ujar Ipda M Ruslan, SIP.
Menurut M Ruslan, barang bukti yang diamankan bersama ketiga orang tersangka adalah 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisikan yang di duga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 102,48 gram, 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna silver dan 1 unit handphone merk Oppo warna ungu. (Ign/syaf)



























