TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Personel Sat Narkoba Polres Tanjungbalai menggagalkan predaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1.000 gram serta mengamankan 3 orang pria sebagai tersangka pemilik dari barang haram tersebut.
Ketiga orang tersangka serta barang buktinya itu diamankan dari sebuah rumah di Jalan Bolewa, Lingkungan VI, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Kamis (08 Januari 2026) sekitar pukul 20.20 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kasi Humas Ipda M Ruslan, SIP, Minggu (11/1) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Katanya, ketiga orang tersangka yang turut diamankan itu adalah J alias Nedi (32), warga Dusun IV, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, A F alias Koko (34), warga Jalan Sentosa, Lingkungan IV, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai dan DP alias Ewin Belo (45), warga Jalan Sei Tentena, Lingkungan III, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
“Berdasarkan laporan dari warga yang merasa resah, maka pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 20.20 WIB, personel Sat Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penggerebekan terhadap satu unit rumah di Jalan Bolewa Lingkungan VI, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Dari dalam rumah tersebut, petugas mendapatkan 3 orang laki-laki masing – masing bernama J alias Nedi, AF alias Koko dan D P alias Ewin Belo.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus besar plastik warna hijau gambar gelas teh hijau bertuliskan Qing San Refined Chinese Tea yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1.000 gram, 1 unit handphone merek Vivo warna Hitam 1 unit sepedamotor Honda Genio warna Hijau milik AF alias Koko, 1 unit handphone merek Vivo warna biru milik J alias Nedi dan 1 unit Receiver CCTV”, ujar Ipda M Ruslan.
Menurut Ipda M Ruslan, pada saat itu juga, ketiga orang tersangka dan barang bukti yang di temukan langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap ketiga orang tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang – Undang Nomor 1 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana”, tukas Ipda M Ruslan. (Ign/syaf)




























