TASLABNEWS, SIANTAR- Polres Simalungun telah mengirimkan
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari)
Simalungun terkait penyalahgunaan narkoba yang melibatkan adik Walikota Siantar
Ardiansyah (36).
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari)
Simalungun terkait penyalahgunaan narkoba yang melibatkan adik Walikota Siantar
Ardiansyah (36).
Adik Walikota Siantar Ardiansyah (kiri) dan Walikota Siantar (kanan) |
Kepada wartawan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari
Simalungun, Allan Baskara Harahap membenarkan pihaknya telah menerima SPDP
tersebut. Namun dia tidak tahu kapan SPDP diterima.
Simalungun, Allan Baskara Harahap membenarkan pihaknya telah menerima SPDP
tersebut. Namun dia tidak tahu kapan SPDP diterima.
“Sudah ada, tapi saya tidak lihat tanggal pengiriman,” kata
Allan di ruang kerjanya, Senin (26/3).
Allan di ruang kerjanya, Senin (26/3).
Allan juga belum bersedia berkomentar lebih jauh soal
penanganan perkaranya.
penanganan perkaranya.
“Kita belum lihat berkasnya. Bagaimana faktanya, kita juga
belum tahu. Kita lihat saja nanti. Pastinya kita bekerja sesuai KUHAP dan
KUHP,” katanya.
belum tahu. Kita lihat saja nanti. Pastinya kita bekerja sesuai KUHAP dan
KUHP,” katanya.
BACA BERITA TERKAIT:
Ardiansyah ditangkap petugas Polres Simalungun dari kediaman
Zulkifli Hutagalung (39) di Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari,
Jumat (16/3) lalu.
Zulkifli Hutagalung (39) di Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari,
Jumat (16/3) lalu.
Dari tangan dua PNS di lingkup Pemko Siantar ini, disita
barang bukti 1 paket kecil sabu, 10 plastik klip kosong, 20 mancis, 2 sendok
terbuat dari pipet, 10 pipet plastik dan 1 alat hisap sabu (syaf/int).
barang bukti 1 paket kecil sabu, 10 plastik klip kosong, 20 mancis, 2 sendok
terbuat dari pipet, 10 pipet plastik dan 1 alat hisap sabu (syaf/int).