TASLABNEWS, SIANTAR- Dua tersangka kasus narkoba di Kota Pematangsiantar Zulkifli Hutagalung (39) dan Ardiansyah (36) adik kandung Walikota Pematangsiantar yang merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemko Pematangsiantar terancam dipecat
![]() |
| Zulkifli Hutagalung dan adik Walikota Siantar Ardiansyah (kiri baju kaos hitam) dan Walikota Siantar Hefriansyah saat memberikan keterangan pers. |
Informasi diperoleh, Zulkifli merupakan warga Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, sedangkan adik kandung Walikota Siantar Ardiansyah warga Jalan Seram Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat.
Adik kandung Walikota Tanjungbalai ditangkap personel Polres Simalungun dan terancam dipecat jika positif menggunakan narkoba.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kota (BKD Pemko) Pematangsiantar Zainal Siahaan, Senin (19/3) menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba akan mendapat sanksi mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan dari ASN. Hal ini disampaikan tidak lepas dari adanya dua oknum ASN Siantar, ditahan Polres Simalungun akibat diduga menyalahgunakan narkotika.
Namun berkaitan terhadap kedua nama itu, Zainal Siahaan mengakui belum bisa melakukan tindakan apapun sebelum keluar surat resmi dari institusi penegak hukum.
“Dan kita tunggu laporan dari pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang bersangkutan. Sejauh ini belum ada kita dapatkan laporan,” terangnya, sembari memastikan jika terbukti menyalahgunakan narkotika maka tindakan pemecatan tidak menutup kemungkinan dikeluarkan.
Ketika ditanyakan soal upayanya untuk mencegah keterlibatan oknum ASN menyalahgunakan narkoba, Zainal Siahaan mengakui sifatnya hanya pembinaan pegawai.
Sementara rencana melaksanakan tes urine kepada ASN belum bisa dipastikan apakah akan terlaksana tahun 2018 ini di seluruh OPD karena pelaksanaannya itu berada di Kesbangpol.
“Tidak bidang kita pula itu. BNN lah bekerjsama dengan Kesbang. Sudah ada tugas masing-masing” katanya.
Sesuai dengan instruksi Presiden nomor 12 tahun 2011, maka tidak ada alasan bagi ASN atau pegawai di lingkungan pemerintahan untuk menghidari tes urine. Dan sebelumnya BNN sudah melakukan tes urine kepada sejumlah ASN. Namun hasil tes urine itu, kata Zainal Siahaan belum masih ke meja kerjanya. Namun ia mengaku tidak ada yang spesial di mata hukum bagi yang menyalahgunakan narkotika.
Pemko Pematangsiantar sudah mendukung melalui Peraturan Walikota (Perwa) nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur tentang pembentukan Satgas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Anggotanya adalah jajaran ASN.
“Kalau dari Kepegawaiannya, apabila ada ditemukan ASN menggunakan narkoba maka akan kita tindak berupa penurunan pangkat hingga sanksi tertinggi pemberhentian dari ASN. Sayq kurang tahu persisnya berapa tahun (dipidana) baru bisa dipecat. Tetapi yang saya tahu kalau sudah masuk penjara maka bisa dipecat. Kita tunggu surat resminya sebagaimana dalam bentuk administrasi kita,” jelas Zainal Siahaan.
Sebelumnya, Kepala BNN Kota Pematangsiantar AKBP S Sinuhaji mengaku sudah menyampaikan laporan hasil tesn urine tahun 2017 yang dilakukan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah. Diakuinya, beberapa ASN telah pernah mengonsumsi narkotika.
BACA BERITA TERKAIT:
https://www.taslabnews.com/2018/03/nyabu-adik-walikota-siantar-ditangkap.html
AKBP Sinuhaji mengatakan sebanyak 7 OPD dan 2 BUMD yang sudah mengikuti tes urine, dan total keseluruhan pegawai menjalani tes urine sebanyak 342. Diakuinnya, dari OPD dan BUMD yang sudah mereka jalani masih ada beberapa orang yang belum ikut tes urine dengan alasan sibuk dalam pekerjaan dan ada juga yang tanpa alasan.
Berdasarkan instanasi jumlah pegawai yang ikut tes urin antara lain dari PDAM Tirtauli sebanyak 99 orang, PD PHJ sebanyak 49 orang, Dinas Pariwisata sebanyak 30 orang, Dinas Perhubungan sebanyak 52 orang, Dinas Sosial sebanyak 47 orang, Dinas Penamanan Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu sebanyak 51 orang, Dinas Catatan Sipil sebanyak 47 orang, Dinas Ketenagakerjaan sebanyak 37 orang dan Inspektorat sebanyak 29 orang.
Sesudah dilakukan tes urin, sebanyak 7 orang dinyatakan positif menggunakan narkotikan dengan jenis yang berbeda-beda.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Manaek S Ritonga mengatakan, terkait dua orang yang ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Siantar, pihaknya masih melakukan rangkaian pemeriksaan. Pihaknya segera mengirimkan surat kepada pihak Pemko Siantar, atasan kedua tersangka. (syaf/int)




























