TASLABNEWS, ASAHAN-Personel Sat Res Narkoba Polres Asahan meringkus orang
tersangka narkotika yakni Azahari Simatupang (26) dan M Dedy Nuh Sinuhaji alias
Dedi (38), Senin (14/5) sekira pukul 23.00 WIB. Dari tangan kedua tersangka
ditemukan barang bukti 60 paket kecil narkoba jenis ganja yang dibungkus kertas
berwana cokelat.
tersangka narkotika yakni Azahari Simatupang (26) dan M Dedy Nuh Sinuhaji alias
Dedi (38), Senin (14/5) sekira pukul 23.00 WIB. Dari tangan kedua tersangka
ditemukan barang bukti 60 paket kecil narkoba jenis ganja yang dibungkus kertas
berwana cokelat.
Informasi diperoleh dari Kasat Res Narkoba Polres Asahan AKP
Wilson Siregar, Azhari merupakan warga Lingkungan I, Kelurahan Kedai Ledang,
Kecamatan Kisaran Timur, Asahan dan Dedi merupakan warga Lingkungan I, Kelurahan
Kedai Ledang, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan.
Wilson Siregar, Azhari merupakan warga Lingkungan I, Kelurahan Kedai Ledang,
Kecamatan Kisaran Timur, Asahan dan Dedi merupakan warga Lingkungan I, Kelurahan
Kedai Ledang, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan.
Keduanya ditangkap di kamar Kost Sri Mersing Jalan Ahmad
Yani, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Air Batu, Asahan.
Yani, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Air Batu, Asahan.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan informasi dari
warga tentang adanya beberapa orang laki-laki sedang bertransaksi narkoba di
salah satu kamar kost Sri Mersing Jalan Ahmad Yani, Desa Tanjung Alam, Kecamatan
Air Batu, Asahan.
warga tentang adanya beberapa orang laki-laki sedang bertransaksi narkoba di
salah satu kamar kost Sri Mersing Jalan Ahmad Yani, Desa Tanjung Alam, Kecamatan
Air Batu, Asahan.
Selanjutnya tim opsnal melakukan lidik sesuai target,
ternyata hasil lidik benar dan tim langsung melakukan penggrebekan di
salah satu Kamar Kost Sri Mersing dan berhasil mengamankan 1 orang
tersangka yakni Azhari dan temannya 2 orang yakni Dedi dan Ali melarikan
diri dan belum tertangkap.
ternyata hasil lidik benar dan tim langsung melakukan penggrebekan di
salah satu Kamar Kost Sri Mersing dan berhasil mengamankan 1 orang
tersangka yakni Azhari dan temannya 2 orang yakni Dedi dan Ali melarikan
diri dan belum tertangkap.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di dalam Kamar
ditemukan barang bukti berupa 60 paket kecil diduga Narkotika jenis
Ganja.
ditemukan barang bukti berupa 60 paket kecil diduga Narkotika jenis
Ganja.
Dari hasil interogasi Azahari mengakui bahwa daun ganja tersebut
milik temannya bernama Dedi yang melarikan diri dan keberadaan mereka di dalam kamar
sedang melakukan transaksi narkoba.
milik temannya bernama Dedi yang melarikan diri dan keberadaan mereka di dalam kamar
sedang melakukan transaksi narkoba.
Pada hari Selasa (15/5) sekira pukul 12.30 Wib di Tangkahan
Pasir Dusun IV, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Air Batu Asahan, tim Opsnal berhasil
menangkap Dedi dan Dedi mengakui bahwa daun ganja yang disita di dalam Kamar
Sri Mersing adalah barang miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Saimin (lidik)
dan mau dijual kepada Ali (belum
tertangkap).
Pasir Dusun IV, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Air Batu Asahan, tim Opsnal berhasil
menangkap Dedi dan Dedi mengakui bahwa daun ganja yang disita di dalam Kamar
Sri Mersing adalah barang miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Saimin (lidik)
dan mau dijual kepada Ali (belum
tertangkap).
Kedua tersangka dan barang bukti sudah diserahkan oleh tim
Opsnal kepada penyidik di Sat Res Narkoba Polres Asahan guna proses
penyelidikan dan penyidikan lanjut. (nus/syaf)
Opsnal kepada penyidik di Sat Res Narkoba Polres Asahan guna proses
penyelidikan dan penyidikan lanjut. (nus/syaf)