TASLABNEWS, ASAHAN- Sekitar 500 haktare (Ha) hutan lindung di Desa Rawasari Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan diduga digarap PT Umada yang berlokasi.
Kebun sawit yang berada di lokasi hutan lindung. |
Camat Aek Kuasan Asphian MAP, Jumat (6/7) mengatakan, sejumlah perusahaan siluman mengelolah 500 Ha hutan lindung.
Sekira ratusan Ton Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa sawit dihasilkan dari kawasan hutan itu tak terserap Pendapatan Asli Daerahnya oleh pihak Pemkab Asahan.
“Saya disuruh mendata ulang sejumlah perusahaan perkebunan yang tak terserap PADnya termasuk perusahaan yang disebut-sebut masyarakat setempat,” kata camat.
Terpisah di Kantor Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Asahan Kepala Polisi Hutan TR Nainggolan membenarkan sejumlah perusahaan perkebunan sawit di Desa Rawasari masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Sekira 500 hektare lahan sawit di Desa Rawasari itu masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPK), maslah ini merupakan PR bersama pihak Polres, Pemda dan KPH. Seharusnya masyarakat setempat segera melaporkan kegiatan itu agar perkaranya dapat diperoses. Namun setau kita pengusaha sedang mengurus izin pelepasan kawasan hutan,” kata TR Nainggolan.
Senada juga dikatakan Wahyudi SP selaku Kepala KPH III Asahan yang mengaku telah menyurati perusahaan.
Wahyudi mengatakan hukum pidana bisa ditegakkan jika bukti lengkap merusak dan mengelola hutan sebelum izin resmi diterbitkan.
“PT yang disebut sebut PT Umada telah dilaporkan ke kementerian kehutanan,” kata Wahyudi.
Kades Rawasari berinitial K (39) kepada wartawan meminta sejumlah pihak terkait membantu proses pelaporan didesanya dapat diselesaikan. (cr1/syaf)
.