TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Mengantongi narkoba jenis sabu saat petugas melakukan razia, Defy Marhellis Sitorus alias Devi (30) akhirnya ditangkap petugas Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan, Resor Tanjungbalai.
Tersangka narkoba di Tanjungbalai. |
Pria pengangguran warga Gang Lempuyang, Lingkungan 7, Kelurahan Simulajadi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini ditangkap tidak jauh dari kediamannya, Sabtu (18/8) sekitar pukul 00.00 Wib.
Kapolsek Tanjungbalai Selatan AKP Rudi Chandra SH MM yang dihubungi melalui Kanit Reskrim AKP Suharmono SH, Senin (20/8) membenarkan penangkapan tersebut.
Katanya, dari tersangka Defy pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,19 gram.
“Awalnya, pada hari Sabtu tanggal 18 Agustus 2018 itu, kita ada menerima laporan terkait dengan gelagat yang mencurigakan dari seorang pria di Gang Lempuyang, Lingkungan 7, Kelurahan Semulajadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Berdasarkan laporan tersebut, kita langsung bergerak menuju lokasi dan menemukan seorang pria yang sedang berdiri di tepi jalan dengan gelagat yang mencurigakan,” ucapnya.
“Selanjutnya, kita mengamankan tersangka disertai dengan melakukan penggeledahan terhadap tubuhnya. Saat itulah ditemukan dari saku bajunya satu bungkus kecil plastik transparan berisi Natkotika jenis shabu,” ujar Suharmono.
Katanya, setelah dimintai keterangannya, tersangka yang kemudian diketahui bernama Defy Marhellis Sitorus alias Devi itu mengaku, mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial TP yang beralamat di Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Namun, imbuhnya, saat dilakukan pengejaran, ternyata lelaki berinitial TP tersebut sudah keburu kabur.
Saat ini, tersangka telah diamankan guna mempertanggungjawakan perbuatannya tersebut. (ign/syaf)