TASLABNEWS, Jakarta — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin measless dan rubella untuk imunisasi.
MUI menyatakan, vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India itu pada dasarnya haram karena mengandung babi. Namun, penggunaannya saat ini dibolehkan karena keterpaksaan.
“Dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin malam.
“(Tetapi) penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India, pada saat ini, dibolehkan (mubah),” ucapnya.
Ada tiga alasan kenapa MUI untuk sementara ini membolehkan penggunaan vaksin MR.
Pertama, adanya kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah). Kedua, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci. Ketiga, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi vaksin MR.
“Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci,” ucap Hasanuddin.
MUI pun merekomendasikan pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
Produsen vaksin juga wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan menyertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
MUI juga mendorong pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
Selain itu, MUI juga menyarankan pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan negara-negara berpenduduk Muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.
Fatwa MUI ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Jika di kemudian hari ternyata fatwa ini membutuhkan perbaikan, MUI akan memperbaiki dan menyempurnakan sebagaimana mestinya.
“Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini,” kata Hasanuddin.
5 Hal Tentang Vaksin Measles Rubella
PT Bio Farma (Persero) selaku distributor vaksin Measles Rubella (MR), melalui Corporate Secretary, Bambang Heriyanto menyampaikan lima hal yang harus diketahui mengenai vaksin MR.
1. Sampai saat ini, Bio Farma sedang mengembangkan atau melakukan riset produk Vaksin MR hasil sendiri.
“Kami berupaya agar produk vaksin MR tersebut tidak menggunakan bahan yang berasal dari unsur haram atau najis dalam prosesnya,” ujar Bambang Heriyanto dalam rilisnya, Selasa (21/8).
2. Saat ini hanya ada satu produsen vaksin MR dari India (SII) yang sudah memenuhi syarat berdasarkan aspek keamanan, kualitas, dan keampuhan produk sesuai standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
3. Adapun untuk mengganti salah satu komponen vaksin MR memerlukan riset dan membutuhkan waktu yang relatif lama. Waktu yang dibutuhkan bisa mencapai 15 hingga 20 tahun untuk menemukan vaksin dengan komponen yang baru.
4. Dia mengaku, ke depan, pihaknya akan berkoordinasi lebih baik dengan MUI dalam pengembangan produk vaksin baru maupun produk-produk yang akan diimpor dan akan digunakan di Indonesia.
5. Mempertimbangkan dampak penyakit campak dan rubella (MR), Bambang mengimbau masyarakat untuk mendukung pelaksanaan program kampanye vaksin MR dari Kementerian Kesehatan. (kmc/int)