• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Rabu, 29 Oktober 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Yayasan Hijrah dan Masyarakat DirikanSPPG ke 4 di Tanjungbalai

    Yayasan Hijrah dan Masyarakat DirikanSPPG ke 4 di Tanjungbalai

    Wakapolres Tanjungbalai Pimpin Police Goes To School di SMAN-1 

    Wakapolres Tanjungbalai Pimpin Police Goes To School di SMAN-1 

    Kapolres Tanjungbalai Hadiri Prima Run 5 K dan 10 K 

    Kapolres Tanjungbalai Hadiri Prima Run 5 K dan 10 K 

    Perda RT/RW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Disahkan

    Perda RT/RW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Disahkan

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Lakukan Patroli Kota

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Lakukan Patroli Kota

    Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan

    Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan

  • Asahan
    Konsolidasi Bem Nusantara di Asahan Hasilkan 8 Rekomendasi 

    Konsolidasi Bem Nusantara di Asahan Hasilkan 8 Rekomendasi 

    Kadis Kominfo Asahan Jutawan

    Ini Jawaban Kadis Kominfo Asahan Terkait Kondisi Jalan di Desa Sei Sembilang

    Aksi Mahasiswa Bubarkan Acara BEM Nus di Asahan Tuai Kritik

    Aksi Mahasiswa Bubarkan Acara BEM Nus di Asahan Tuai Kritik

    Bus Penumpang Terbakar di Jalinsum Asahan, Tidak Ada Korban Jiwa

    Bus Penumpang Terbakar di Jalinsum Asahan, Tidak Ada Korban Jiwa

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Yayasan Hijrah dan Masyarakat DirikanSPPG ke 4 di Tanjungbalai

    Yayasan Hijrah dan Masyarakat DirikanSPPG ke 4 di Tanjungbalai

    Wakapolres Tanjungbalai Pimpin Police Goes To School di SMAN-1 

    Wakapolres Tanjungbalai Pimpin Police Goes To School di SMAN-1 

    Kapolres Tanjungbalai Hadiri Prima Run 5 K dan 10 K 

    Kapolres Tanjungbalai Hadiri Prima Run 5 K dan 10 K 

    Perda RT/RW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Disahkan

    Perda RT/RW Kota Tanjungbalai 2025-2045 Disahkan

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Lakukan Patroli Kota

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Lakukan Patroli Kota

    Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan

    Bhabinkamtibmas Polsek Datuk Bandar Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan

  • Asahan
    Konsolidasi Bem Nusantara di Asahan Hasilkan 8 Rekomendasi 

    Konsolidasi Bem Nusantara di Asahan Hasilkan 8 Rekomendasi 

    Kadis Kominfo Asahan Jutawan

    Ini Jawaban Kadis Kominfo Asahan Terkait Kondisi Jalan di Desa Sei Sembilang

    Aksi Mahasiswa Bubarkan Acara BEM Nus di Asahan Tuai Kritik

    Aksi Mahasiswa Bubarkan Acara BEM Nus di Asahan Tuai Kritik

    Bus Penumpang Terbakar di Jalinsum Asahan, Tidak Ada Korban Jiwa

    Bus Penumpang Terbakar di Jalinsum Asahan, Tidak Ada Korban Jiwa

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Enaknya jadi Koruptor di Asahan, Jika Kembalikan Uang Tidak Diberi Sanksi

20 Agustus 2018
di Tak Berkategori
0 0
1
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

 Zulfi Andry Zass: Kasus Korupsi Kades Sei Dua Hullu Jangan Didiamkan.

TASLABNEWS, ASAHAN- Pihak kepolisian diminta menangani kasus dugaan korupsi Kades Sei Dua Hulu dengan serius.

BacaJuga

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

22 Oktober 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025
Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

17 Juni 2025
Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

19 Mei 2025
Ucok Jasnes SH
Zulfi Andry Zass 

Itu dikatakan Zulfi Andry Zass   SH,  Senin (20/8). Menurut  Zulfi sesuai Pasal 4 UU 31/ 1999 dinyatakan antara lain bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya.

“Pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU tersebut, harus diterapkan kepada Ridwan selaku Kades Sei Dua Hullu Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan,” ucapnya.

Zulfi mengungkapkan kepada sejumlah awak media dalam jumpa Persnya di Kisaran pada Sabtu petang (18/8), penerapan pasal UU 31/1999 itu merupakan hukum tetap.

Inspektorat dan Kepolisian harus menerapkan pasal itu sebab Ridwan terbukti telah melakukan tindakan korupsi itu.

Jika inspektorat menemukan dugaan penyimpangan sah-sah saja mereka mengarahkan pemdes mengembalikan kerugian negara namun sanksi pidana harus mereka terapkan jangan didiamkan.

“Semua pihak harus terus mengawal situasi ini , agar Asahan lebih baik lagi kedepan,” kata Zulfi Andry Zass.

Sebelumnya tahun 2015 lalu Masyarakat Desa Sei Dua Hullu telah melaporkan dugaan penyimpangan anggaran APBDes TA 2014 dan TA 2015, dengan kerugian negara mencapai sekira Rp400 juta.

“Kita laporkan awalnya ke Polres Asahan namun Polres menyerahkan kasus itu ke Inspektorat, hampir bosan rasa kami (warga Desa Sei Dua Hullu) mengawal situasi itu,  sebab pada awal pelaporan hingga proses menghitung temuan  kerugian negara, Inspektorat memakan waktu begitu lama yakni hampir tiga tahun. Kemudian Inspektorat  hanya memberikan sangsi administratif, hukum pidananya tidak mereka terapkan,” kata Amin (54) Abdul Salam Sihombing (60) dan Tazuddin (57) warga Sei Dua Hullu kepada wartawan.
   
Senada dikatakan Udin Menek selaku ketua Pemuda Hanura Kabupaten Asahan. Menurutnya, penerapan pasal tentang tidak pidana korupsi harus ditegakkan agar lembaga penyelenggara negara tidak main-main dalam merealisasikan anggaran.

“Kasus Kades Sei Dua Hullu harus jadi pembelajaran, jangan sampai seluruh kades meniru hal yang sama. Jika ada yang melapor dan jadi temuan sanksi korupsinya hanya disarankan mengembalikan, tentu hal ini kurang mendidik. Polisi harus tegas dan harus terus semangat memberantas korupsi,” kata Udin.

Terpisah   Ruslan selaku Sekretaris Inspektorat Asahan kepada wartawan saat dikonfirmasi mengatakan memang awal pengembalian uang negara telah dilakukan Pemdes Sei Dua Hullu (Ridwan) ke Kas Daerah setelah masyarakat melaporkan kadesnya akan dugaan penyimpangan angaran APBDes TA 2014 dan 2015 lalu.  Namun berdasarkan kesepakatan bersama antara penegak hukum yang melibatkan Polri dan Jaksa yang dikenal dengan TP4D, polisi melimpahkan kasus korupsi itu ke Inspektorat.

“Nah dengan dasar itulah Polres Asahan melalui Unit Tipikor melimpahkan berkas temuan mereka ke Inspektorat,” kata Ruslan. (Cr1/syaf)

Tags: AsahanHEADLINE
Berita Selanjutnya

3 Alasan MUI Keluarkan Fatwa Penggunaan Vaksin MR

Galau??? Gini Cara Mengatasinya

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Ketum PP IWO: Media Online Harus Berpegang Teguh pada Prinsip Kode Etik Jurnalistik 

Ketum PP IWO: Media Online Harus Berpegang Teguh pada Prinsip Kode Etik Jurnalistik 

28 Oktober 2025
Wakil Bupati Labuhanbatu H Jamri, ST.

Pemkab Labuhanbatu Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda

28 Oktober 2025
Asisten lll Setdakab Labuhanbatu, Zaid Harahap.

Pemkab Labuhanbatu Gelar Sosialisasi Pemotongan Pajak Penghasilan

28 Oktober 2025
Lapas Labuhan Ruku Gandeng Yayasan Pelatihan Moralitas Budi Pekerti

Lapas Labuhan Ruku Gandeng Yayasan Pelatihan Moralitas Budi Pekerti

28 Oktober 2025
Tes

Pemkab Batu Bara dan BPS Teken Nota Kesepakatan Statistik

28 Oktober 2025
Lapas Labuhan Ruku Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Lapas Labuhan Ruku Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda

28 Oktober 2025
Kalapas Labuhan Ruku Jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 1 Talawi

Kalapas Labuhan Ruku Jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 1 Talawi

28 Oktober 2025
Tes

Pemkab Labura Peringati Hari Sumpah Pemuda

28 Oktober 2025
Tes

Pemkab Labura Ajak Masyarakat Perkuat Ukhuwah dan Keimanan

28 Oktober 2025
Trs

431 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Dilantik

28 Oktober 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web