KISARAN– Tim Saber Pungli Polda Sumut melakukan operasi
tangkap tangan (OTT) terhadap praktik pungutan liar di Kabupaten Asahan. OTT
dilakukan terhadap calo pengurusan sertifikat tanah program proyek nasional
agraria (Prona).
tangkap tangan (OTT) terhadap praktik pungutan liar di Kabupaten Asahan. OTT
dilakukan terhadap calo pengurusan sertifikat tanah program proyek nasional
agraria (Prona).
“Tersangka JS tertangkap tangan saat menerima uang sebesar
Rp2 juta dari salah seorang warga inisial AAM, yang ingin mensertifikatkan dua
lahannya,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK, didampingi
Kompol Triadi, bersama AKP Bayu Putra Samara dan Kanit Tipokor IPDA Riyanto,
dalam pemaparan kasus di Polres Asahan, Senin (26/12).
Rp2 juta dari salah seorang warga inisial AAM, yang ingin mensertifikatkan dua
lahannya,” ungkap Kapolres Asahan AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK, didampingi
Kompol Triadi, bersama AKP Bayu Putra Samara dan Kanit Tipokor IPDA Riyanto,
dalam pemaparan kasus di Polres Asahan, Senin (26/12).
Tatan mengatakan, dari hasil pengembangan mereka menangkap
tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial IS, MH dan SH yang merupakan
jaringan Junaidi Siahaan di Dusun I, Desa Gajah Sakti, Kecamatan Bandar Pulau,
Asahan, Jumat (23/12) lalu.
tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial IS, MH dan SH yang merupakan
jaringan Junaidi Siahaan di Dusun I, Desa Gajah Sakti, Kecamatan Bandar Pulau,
Asahan, Jumat (23/12) lalu.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti; 1
lembar kwitansi berwarna hijau, 1 buah kwitansi warna merah, 4 lembar foto copy
kertas bertuliskan daftar nama-nama masyarakat pengurus prona.
lembar kwitansi berwarna hijau, 1 buah kwitansi warna merah, 4 lembar foto copy
kertas bertuliskan daftar nama-nama masyarakat pengurus prona.
Kapolres memaparkan, aksi para tersangka diketahui dari
laporan masyarakat yang mengeluhkan tingginya biaya pengurusan sertifikat
tanah. Padahal, pengurusan surat
tanah program prona tidak dipungut biaya.
laporan masyarakat yang mengeluhkan tingginya biaya pengurusan sertifikat
tanah. Padahal, pengurusan surat
tanah program prona tidak dipungut biaya.
Atas keluhan warga, pihaknya melakukan pengintaian terhadap
pelaku. Ada
sekitar 2 minggu, dilakukan pengintaian sampai para tersangka akhirnya
diamankan.
pelaku. Ada
sekitar 2 minggu, dilakukan pengintaian sampai para tersangka akhirnya
diamankan.
.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 atau 372
KUHPidana tentang penipunan dan penggelapan. Namun saat ini, masih dilakukan
pengembangan kasus untuk mencari tersangka lainnya.
KUHPidana tentang penipunan dan penggelapan. Namun saat ini, masih dilakukan
pengembangan kasus untuk mencari tersangka lainnya.
Kanit Tipikor IPDA Riyanto menambahkan, bukti uang sebesar
Rp2 juta itu baru saja disetorkan korban ke tersangka. Setelah mengamankan
tersangka juga dilakukan pemeriksaan di rumah tersangka dan mendapat bukti
lainnya, seperti barang bukti 1 lembar kwitansi warna hijau, 1 buah buku
kwitansi warna merah, 4 lembar foto copy kertas bertuliskan daftar nama nama
masyarakat pengurus prona warga Desa Buntu Maraja, Desa Gunung Berkat dan Desa
Gajah Sakti, Kecamatan Bandar Pulau. Kemudian ada empat buah buku block notes,
uang Rp2 juta dan dokumen alas hak tanah warga Desa Buntu Maraja, Desa Gunung Berkat
dan Desa Gajah Sakti, Kecamatan Bandar Pulau, yang keseluruhan barang bukti
ditemukan dari tangan tersangka Junaidi Siahaan.
Rp2 juta itu baru saja disetorkan korban ke tersangka. Setelah mengamankan
tersangka juga dilakukan pemeriksaan di rumah tersangka dan mendapat bukti
lainnya, seperti barang bukti 1 lembar kwitansi warna hijau, 1 buah buku
kwitansi warna merah, 4 lembar foto copy kertas bertuliskan daftar nama nama
masyarakat pengurus prona warga Desa Buntu Maraja, Desa Gunung Berkat dan Desa
Gajah Sakti, Kecamatan Bandar Pulau. Kemudian ada empat buah buku block notes,
uang Rp2 juta dan dokumen alas hak tanah warga Desa Buntu Maraja, Desa Gunung Berkat
dan Desa Gajah Sakti, Kecamatan Bandar Pulau, yang keseluruhan barang bukti
ditemukan dari tangan tersangka Junaidi Siahaan.
Kepada wartawan, Ketua Tim Saber Pungli Poldasu Kombes Rudi
Hartono mengatakan, pelaku yang diamankan bernama Junaidi Siahaan (45), warga
Kecamatan Bandar Pulau, Asahan.
Hartono mengatakan, pelaku yang diamankan bernama Junaidi Siahaan (45), warga
Kecamatan Bandar Pulau, Asahan.
Uang yang diamankan tersebut merupakan kekurangan uang
pengurusan sertifikat Prona yang diminta pelaku dari korban.
pengurusan sertifikat Prona yang diminta pelaku dari korban.
Kepada korbannya, pelaku mengatakan uang tersebut untuk
biaya pengurusan 2 sertifikat Prona tahun 2016.
biaya pengurusan 2 sertifikat Prona tahun 2016.
‘’Sesuai program Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten
Asahan Tahun Anggaran (TA) 2016, adapun target fisik sertifikasi prona TA 2016
untuk 3 desa yaitu Desa Gajah Sakti, Buntu Maraja, Gunung Berkat, sebanyak 113
sertifikat dengan biaya yang dipungut oleh pelaku sejumlah Rp2,5 juta per
sertifikat atau bila ditotalkan sebesar Rp282.500.000,” kata Kombes Rudi.
Asahan Tahun Anggaran (TA) 2016, adapun target fisik sertifikasi prona TA 2016
untuk 3 desa yaitu Desa Gajah Sakti, Buntu Maraja, Gunung Berkat, sebanyak 113
sertifikat dengan biaya yang dipungut oleh pelaku sejumlah Rp2,5 juta per
sertifikat atau bila ditotalkan sebesar Rp282.500.000,” kata Kombes Rudi.
Hingga saat ini sertifikat yang selesai diurus oleh pelaku
berjumlah 68 sertifikat. “Hanya sertifikat tiga desa inilah yang diurus oleh
pelaku. Padahal biaya pengurusan sertifikat Prona gratis, atau tidak dipungut
biaya. Pelaku telah diamankan ke Polres Asahan,” terangnya. (mag1/dro/ma/int)
berjumlah 68 sertifikat. “Hanya sertifikat tiga desa inilah yang diurus oleh
pelaku. Padahal biaya pengurusan sertifikat Prona gratis, atau tidak dipungut
biaya. Pelaku telah diamankan ke Polres Asahan,” terangnya. (mag1/dro/ma/int)



























