TANJUNGBALAI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Tanjungbalai tidak bisa menindak aktivitas penggerukan pasir illegal di
Tanjungbalai.
Tanjungbalai tidak bisa menindak aktivitas penggerukan pasir illegal di
Tanjungbalai.
Hal itu diungkapkan Haikal, Kepala Satpol PP Kota
Tanjungbalai kepada koran ini, Jumat (23/12).
Tanjungbalai kepada koran ini, Jumat (23/12).
“Saya tahu, saat ini sudah banyak tambang pasir ilegal
yang beroperasi di Kota Tanjungbalai ini. Akan tetapi, Satpol PP Kota
Tanjungbalai tidak punya kewenangan untuk menindak usaha tambang pasir ilegal
tersebut. Soalnya, sesuai dengan undang-undang, pengawasan terhadap usaha
tambang pasir tersebut adalah kewenangan Satpol PP Provinsi Sumatera Utara
(Sumut),” ujar Haikal.
yang beroperasi di Kota Tanjungbalai ini. Akan tetapi, Satpol PP Kota
Tanjungbalai tidak punya kewenangan untuk menindak usaha tambang pasir ilegal
tersebut. Soalnya, sesuai dengan undang-undang, pengawasan terhadap usaha
tambang pasir tersebut adalah kewenangan Satpol PP Provinsi Sumatera Utara
(Sumut),” ujar Haikal.
Sayangnya, Haikal mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya
belum melaporkan kondisi tersebut ke Satpol PP Provinsi Sumatera Utara.
Alasannya, karena yang berkompeten melaporkan kondisi tersebut adalah Walikota
Tanjungbalai cq Sekretaris daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai.
belum melaporkan kondisi tersebut ke Satpol PP Provinsi Sumatera Utara.
Alasannya, karena yang berkompeten melaporkan kondisi tersebut adalah Walikota
Tanjungbalai cq Sekretaris daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai.
Seperti diketahui, maraknya usaha tambang pasir ilegal di Kota Tanjungbalai
dalam beberapa bulan terakhir ini, sudah sangat meresahkan masyarakat. Anehnya,
meskipun sudah beberapa kali disurati oleh Pemerintah Kota (Pemko)
Tanjungbalai, namun aktivitas pengerukan pasir di sejumlah daerah di
Tanjungbalai masih juga aktif.
Hal itu menunjukkan bahwa para pengusaha galian C tidak
takut dengan larangan yang dikeluarkan Pemko Tanjungbalai. Sementara, Pemko
Tanjungbalai merasa tidak berkewenangan menindaknya walaupun yang menanggung
resikonya adalah masyarakat Tanjungbalai sendiri.
takut dengan larangan yang dikeluarkan Pemko Tanjungbalai. Sementara, Pemko
Tanjungbalai merasa tidak berkewenangan menindaknya walaupun yang menanggung
resikonya adalah masyarakat Tanjungbalai sendiri.
Truk Pengangkut Pasir Rusak Jalan
Ternyata keberadaan lima usaha galian C yang berada di
Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai tidak ada yang memiliki izin. Padahal
truk pengangkut galian C yang melintas di Jalan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang
Raso, Tanjungbalai membuat kondisi jalan rusak berat
Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai tidak ada yang memiliki izin. Padahal
truk pengangkut galian C yang melintas di Jalan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang
Raso, Tanjungbalai membuat kondisi jalan rusak berat
Itu dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota
Tanjungbalai Solahuddin Panjaitan
Tanjungbalai Solahuddin Panjaitan
Solahuddin mengatakan, sampai saat ini dari lima usaha
galian C tidak ada satu pun yang memiliki izin.
galian C tidak ada satu pun yang memiliki izin.
“Persoalan ini sudah
kita bicarakan kepada instansi terkait lainnya seperti pengairan PU. Kita pun
tak tahu apa yang harus kita lakukan. Di mana dasar hukum sampai saat ini belum
jelas. Oleh karena itu kami sangat berharap dasar hukum seperti Perda atau Perwa,
baru kami bisa bertindak mengenai galian C ini,” ucapnya.
kita bicarakan kepada instansi terkait lainnya seperti pengairan PU. Kita pun
tak tahu apa yang harus kita lakukan. Di mana dasar hukum sampai saat ini belum
jelas. Oleh karena itu kami sangat berharap dasar hukum seperti Perda atau Perwa,
baru kami bisa bertindak mengenai galian C ini,” ucapnya.
Solahuddin menambahkan untuk sementara jumlah penambah pasir
atau galian C sesuai dengan data yang mereka miliki sebanyak enam penambang.
Sementara yang beroperasi tinggal lima dan satu penambang sudah tidak
beroperasional lagi.
atau galian C sesuai dengan data yang mereka miliki sebanyak enam penambang.
Sementara yang beroperasi tinggal lima dan satu penambang sudah tidak
beroperasional lagi.
“Mengenai izin mereka tidak punya izin untuk
mengambil pasir yang berhak mengeluarkan izin yaitu Badan Iingkungan Hidup
(BLH) Provinsi Sumatera Utara maka kami tidak bisa bertindak,” ucapnya.
mengambil pasir yang berhak mengeluarkan izin yaitu Badan Iingkungan Hidup
(BLH) Provinsi Sumatera Utara maka kami tidak bisa bertindak,” ucapnya.
Terpisah, warga sangat menyayangkan keberadaan usaha galian
C di Kecamatan Sei Tualang Raso. Karena truk pengangkut galian C diduga membawa
beban melebihi tonase dan mengakibatkan kondisi jalan rusak parah. Warga
berharap agar Pemko Tanjungbalai melalui Dinas Perhubungan melarang truk
pengangkut galian C melintas di jalan tersebut.
C di Kecamatan Sei Tualang Raso. Karena truk pengangkut galian C diduga membawa
beban melebihi tonase dan mengakibatkan kondisi jalan rusak parah. Warga
berharap agar Pemko Tanjungbalai melalui Dinas Perhubungan melarang truk
pengangkut galian C melintas di jalan tersebut.
Salah seorang warga Edi (30) mengaku, kerusakan jalan
lingkar tersebut sudah lama terjadi akibat truk pengkut pasir yang lalu lalang
di jalan tersebut.
lingkar tersebut sudah lama terjadi akibat truk pengkut pasir yang lalu lalang
di jalan tersebut.
“Yang sudah taunya pejabat pejabat itu,
harusnya manogurkan tokeh tokeh pasir itu lah para pejabat. Akibat
tak ditogur, kami jugo lah yang merasokannya. Ondak awak yang bacakap
awak samo tokeh tu payah karang, awak ni apolah,” ujarnya dengan logat
Melayu pesisir Tanjungbalai.
harusnya manogurkan tokeh tokeh pasir itu lah para pejabat. Akibat
tak ditogur, kami jugo lah yang merasokannya. Ondak awak yang bacakap
awak samo tokeh tu payah karang, awak ni apolah,” ujarnya dengan logat
Melayu pesisir Tanjungbalai.
Hal senada juga diucapkan salah seorang pengendara
sepedamotor yang melintas di jalan tersebut dan mengaku bernama Ilham (29).
Menurut Ilham, truk pengakut pasir setiap harinya banyak yang melitas di jalan
tersebut. Sehingga jalan jadi rusak. Jika musim hujan, kondisi jalan sangat
sulit untuk dilalui. (ck5/syaf/ma/int)
sepedamotor yang melintas di jalan tersebut dan mengaku bernama Ilham (29).
Menurut Ilham, truk pengakut pasir setiap harinya banyak yang melitas di jalan
tersebut. Sehingga jalan jadi rusak. Jika musim hujan, kondisi jalan sangat
sulit untuk dilalui. (ck5/syaf/ma/int)
Teks foto
Warga saat memerotes truk pengangkut pasir galian C yang
melintas di daerah pemukiman warga.
melintas di daerah pemukiman warga.

























