TANJUNGBALAI – Walikota Tanjungbalai M Syahrial didesak agar
segera mengajukan draf Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA)
2017 ke DPRD.
segera mengajukan draf Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA)
2017 ke DPRD.
Alasannya, agar pengesahannya tidak terlambat, karena tahun
anggaran (TA) 2016 sudah tinggal dua minggu lagi.
anggaran (TA) 2016 sudah tinggal dua minggu lagi.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seharusnya
APBD sudah disahkan oleh DPRD paling lambat satu bulan sebelum tahun
anggarannya dilaksanakan. Akan tetapi, hingga saat ini, draf Ranperda tentang
APBD Kota Tanjungbalai TA.2017 tersebut belum juga disampaikan ke DPRD untuk
dibahas bersama untuk selanjutnya disahkan. Untuk itu, kita minta kepada
Walikota Tanjungbalai agar segera menyerahkan Ranperda tentang APBD 2017
tersebut ke DPRD sebelum tahun 2016 berakhir. Karena, apabila Ranperda tentang
APBD tersebut terlambat disahkan, maka yang menjadi korban adalah
masyarakat,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Ir Rusnaldi Dharma MM
kepada koran ini, Selasa (6/12).
APBD sudah disahkan oleh DPRD paling lambat satu bulan sebelum tahun
anggarannya dilaksanakan. Akan tetapi, hingga saat ini, draf Ranperda tentang
APBD Kota Tanjungbalai TA.2017 tersebut belum juga disampaikan ke DPRD untuk
dibahas bersama untuk selanjutnya disahkan. Untuk itu, kita minta kepada
Walikota Tanjungbalai agar segera menyerahkan Ranperda tentang APBD 2017
tersebut ke DPRD sebelum tahun 2016 berakhir. Karena, apabila Ranperda tentang
APBD tersebut terlambat disahkan, maka yang menjadi korban adalah
masyarakat,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Ir Rusnaldi Dharma MM
kepada koran ini, Selasa (6/12).
Menurut Rusnaldi Dharma, desakan tersebut diungkapkannya
mengingat tegasnya ketentuan dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
mengingat tegasnya ketentuan dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dimana dalam pasal 321 ayat (2) dari UU tersebut dinyatakan,
DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang
APBD sebelum dimulainya tahun anggaran, dikenai sanksi administratif berupa
tidak dibayarkannya hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang – undangan selama 6 bulan.
DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang
APBD sebelum dimulainya tahun anggaran, dikenai sanksi administratif berupa
tidak dibayarkannya hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang – undangan selama 6 bulan.
Hal senada juga diungkapkan Herna Veva Amd, Ketua Fraksi PDI Perjuangan
DPRD Kota Tanjungbalai. Katanya, Kota Tanjungbalai akan mendapatkan sanksi atas
keterlambatan dalam pengesahan APBD sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 58
Tahun 2005.
DPRD Kota Tanjungbalai. Katanya, Kota Tanjungbalai akan mendapatkan sanksi atas
keterlambatan dalam pengesahan APBD sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 58
Tahun 2005.
“Dalam PP Nomor 58 Tahun 2005 secara tegas dinyatakan,
apabila DPRD sampai batas waktu tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala
daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD, maka kepala daerah
melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran
sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan. Dan, pengeluaran
setinggi-tingginya diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan
belanja yang bersifat wajib,’ ujar Herna Veva.
apabila DPRD sampai batas waktu tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala
daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD, maka kepala daerah
melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran
sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan. Dan, pengeluaran
setinggi-tingginya diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan
belanja yang bersifat wajib,’ ujar Herna Veva.
Namun, kedua politisi ini mengaku, bahwa sanksi tersebut tidak
berlaku bagi DPRD apabila kepala daerah yang terlambat menyampaikan ranperda
APBD kepada DPRD. (ck-5/syaf/ma/int)
berlaku bagi DPRD apabila kepala daerah yang terlambat menyampaikan ranperda
APBD kepada DPRD. (ck-5/syaf/ma/int)