Kapolres Kota Psp melalui Kasat Narkoba AKP K Nababan memaparkan, pihaknya menangkap enam warga dari dalam kamar sebuah hotel di Jalan KH Ahmada Dahlan saat sedang asik menikmati sabu.
Dari penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan menciduk oknum polisi yang disebut sebagai penyuplai barang haram tersebut.
“Mulanya kita menggerebek sebuah kamar hotel. Di sana, kita dapati enam warga yang terdiri empat pria dan dua wanita sedang memakai sabu. Lalu kita lakukan pengembangan. Dari keterangan yang kita peroleh sabu didapat dari Brigadir AP (personil Polres Psp,red),” terangnya dan menangkap oknum polisi di Asrama Polisi Sitataring bersama barang bukti lainnya.
Cerita Kasat, Selasa (17/1) sore, pihaknya mendapat info yang menyampaikan di sebuah kamar hotel di Jalan KH Ahmad Dahlan (Jalan Tonga, red), disiinyalir kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Mendapat info itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Hasilnya, dari dalam kamar nomor 108, petugas menemukan enam warga Psp mengonsumsi sabu. Masing-masing berinisial, HA (32) warga Kantin Dolok, DSK (27) warga Wek VI, CDL (34) warga Jalan Tonga, dan dua wanita PN (32) warga Jalan Imam Bonjol Aek Tampang dan MY (27) warga Kelurahan Bincar.
“Selain mengamankan enam warga juga ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi sabu, satu kaca pirek berisi sabu dan satu buah bong atau alat hisap sabu,” terangnya.
“Dari keterangan mereka, didapat nama Brigadir AP yang disebut sebagai pemberi barang, lalu kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap AP di kediamannya berikut barang bukti lainnya,” pungkasnya. (yza/ma/int)