TANJUNGBALAI –Pengendalian dan peredaran narkotika di dalam lapas kembali terjadi di Lapas Pulau Simardan Tanjungbalai. Baru-baru ini seorang pengunjung wanita bernama Yurika Indah Sari (33) dibekuk petugas Satnarkoba Mapolres Tanjungbalai usai berkunjung ke lapas Kelas II B Pulau Simardan. Yurika diringkus usai mengambil 198 butir ekatasi dari salah sorang napi. Kali ini, Amri Pagaruyung alias Amri (32) yang diringkus polisi, Rabu (25/1) usai menjemput sabu dari salah seorang narpidana di lapas Pulau Simardan.
Informasi diperoleh, Amri merupakan salah seorang buronan atas perkara narkoba. Setelah sempat buron, Amri tertangkap polisi usai menjemput sabu ke Lapas Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai. Dari tangannya, petugas menyita 15 peket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam celana dalamnya.
Penangkapan terhadap Amri yang merupakan warga Dusun II, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan ini bermula saat personi polres Tanjungbalai melakukan patroli ke daerah Kecamatan Teluk Nibung. Saat itu petugas melihat pelaku sedang mengendarai sepedamotor beat BK 6425 VAX bersama istrinya menuju Kota Tanjungbalai. Petugas pun kemudian mengikuti pelaku dan akhirnya diketahu pelaku bertamu ke lapas.
Melihat pelaku berkunjung ke lapas kelas II B Pulau Simardan, petugas terus melakukan pemantauan dan ketika pelaku keluar bersama istrinya dari lapas, tepat saat akan menaiki jembatan di Jalan Saidi Muli, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Petugas menghadangan tersangka.
Pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melompat ke sungai saat hendak ditangkap petugas. Namun usahanya dapat digagalkan petugas. Setelah diamankan, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 15 paket sabu siap edar yang disimpan pelaku di dalam celana dalamnya dengan berat 10 gram.
“Pelaku merupakan DPO Narkoba yang lari dari penangkapan kita dibeberapa bulan lalu dan akhirnya tertangkap usai berkunjung dari lapas Kelas IIB Pulau Simardan,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan SH.
Dikatakan Tarigan, pelaku memeroleh sabu tersebut dari salah seorang warga binaan berinisial SDN yang berada di lapas kelas II B Pulau Simardan Kota Tanjungbalai. Di mana pelaku mendapat upah setelah mengantarkan barang haram tersebut kepada seorang bandar yang menyuruhnya.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah dua kali menjemput sabu ke lapas atas perintah salah seorang bandar,” ucap Yunus.
Masih dari Yunus, dalam kasus ini istri tersangka tidak ditahan, dan hanya dimintai keterangannya. Karena istri tersangka tidak ikut masuk bertamu ke dalam lapas. Dan sesuai pengakuan tersangka, istri tersangka tidak tahu jika dirinya ke lapas untuk menjemput sabu.
Atas kasus ini, polisi akan melakukan koordinasi kepada pihak Lapas kelas IIB Pulau Simardan guna melakukan pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu pelaku Amri kepada wartawan mengaku bahwa sabu yang ia proleh dari napi tersebut akan ia berikan kepada orang yang menyuruhnya (salah seorang bandar warga Kota Tanjungbalai). Biasanya sabu tersebut akan diedarkan ke daerah Aceh atau Riau. Namun dalam hal ini ia hanya bertugas menjeput (kurir) barang tersebut.
“Pertama kali aku diupah Rp1,5 juta bang ini yang kedua kalinya,” ucapnya.
Pria beranak satu ini juga mengatakan dalam hal ini istrinya tidak terlibat sama sekali.
“Dia ikut sama ku karena cemburu takut aku mendatangi prempuan lain. Ketika masuk ke dalam lapas aku berbohong sama dia bahwa tujuanku berkunjung ke lapas untuk membayar hutang uang yang kupinjam kepada napi tersebut,” ucapnya.
Sementara itu disisilain terkait penangkapan ini sayangnya pihak lapas maupun kalapas kelas IIB Pula Simardan belum dapat dihubungi wartawan. Kalapas Pulau Simardan Antonius Barus sednag tidak berada di kantornya, sedangkan para sipir enggan memberikan komentar karena mengaku itu bukan wewenang mereka memberikan keterangan pers pada wartawan. (Mag02/syaf/ma/int)