ASAHAN– Entah apa yang ada dipikiran Warimin (24) warga Dusun IV, Desa Prapat Janji, Kecamatan Buntu Pane, Asahan. Warimin tega mencabuli tiga keponakannya sekaligus yakni Rik (17), Ris (13) dan Rim (14).
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara SIK, Minggu (19/2) menjelaskan, peristiwa cabul ini terbongkar setelah orangtua dari ketiga korban membuat pengaduan ke polisi.
“Setelah menerima pengaduan dari ibu korban, kita langsung memerintahkan personel melalui Unit PPA Polres Asahan melakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar kasat.
Bayu menyebutkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, ternyata kedua orangtua ketiga korban sudah bercerai.
“Karena itulah, mereka pun dititip di rumah neneknya. Kebetulan pada saat itu pelaku Warimin belum kawin dan tinggal di rumah itu juga,” kata kasat.
Peristiwa cabul tersebut terjadi pada April 2006 lalu dan ketiga korban saat itu masih duduk di bangku sekolah dasar. Menurut pengakuan tersangka, aksi pemerkosaan pertama kali dilakukannya kepada RIM. Saat itu Rim masih berusia 9 tahun dan duduk di kelas III SD di salah satu sekolah di Asahan.
Beberapa hari kemudian tersangka memerkosa Rik yang saat itu masih berusia 12 tahun dan duduk di kelas VI SD. Korban yang merasa ketagihan karena aksinya tidak ketahun kembali memerkosa Ris yang saat itu masih berusia 7 tahun dan masih duduk di kelas II SD.
Setelah menyetubuhi ketiga keponakannya, tersangka selalu memberikan hadiah berupa permen, dan uang jajan. Tersangka juga mengancam ketiga keponakannya untuk tidak melaporkan perbuatannya kepada siapa pun.
“Perbuatan tersangka berlangsung sejak tahun 2006 sampai tahun 2014. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku Warimin berulang-ulang di dalam kamar pada malam jam 23.00 WIB. Pelaku melakukan persetubuhan itu pertama kali melihat keponakannya ini mandi. Karena di rumah itu sering sepi, sebab ibu kandung pelaku atau nenek korban jarang di rumah. Nenek korban sering keluar karena bekerja sebagai pembantu di rumah warga,” kata Kasat.
Masih dari kasat, saat melakukan aksinya kepada ketiga keponakannya, Warimin selalu memadamkan lampu rumah dari kamar keponakannya. Kemudian pelaku menyuruh keponakannya tidur.
“Setelah dianggap tidur keponakannya sudah nyenyak, kemudian pelaku mengangkat korban dari tempat tidurnya. Kemudian tersangka menggendong korban dan memindahkannya ke kamar pelaku. Dan selanjutnya pelaku pun memerkosa korban.
Setelah pelaku selesai memerkosa korban, pelaku mengancam korban. Pelaku mengatakan jangan bilang kepada siapa pun kalau tak mau dimarahi olehnya,” kata kasat.
Masih kata Kasat ketiga korban pun menuruti kemauan pelaku karena takut. Sebab pelaku selalu memarahi ketiga korban meski tanpa alasan. Pada tahun 2015 pelaku Warimin pun menikah dan tidak tinggal lagi di rumah orangtuanya itu. Namun kebusukan tidak bisa ditutupi akhirnya terbongkar.
Berselang beberapa tahun kemudian tepatnya tahun 2016, ayah ketiga korban datang ke rumah nenek korban untuk membawa anaknya pergi. Kedatangan orangtua kandung ketiga korban ini menjadi petunjuk baik. Kepada ayahnya ketiga korban menceritakan pengalaman yang mereka alami selama tinggal di rumah neneknya.
Mendengar pengakuan anaknya ini, ayah korban langsung membuat laporan ke Polres Asahan. Pihak kepolisian yang mendapat laporan langsung melakukan penyidikan dan menangkap tersangka.
“Pelaku kita amankan untuk menghindari amuk warga atau keluarga korban yang sudah mengetahui kejahatan tersangka,” kata kasat. (Mag1/syaf)