Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil meringkus sang bandar bernama Safrizal alias Izal (31) beserta barang bukti 10 Kg daun ganja kering yang tersimpan dalam goni di dalam rumah tersangka.
Kapolres Batubara AKBP Dedy Indryanto SiK melalui Kapolsek Labuhan Ruku AKP Irsol kepada wartawan, Minggu (26/2) mengatakan, awalnya hari itu sekira pukul 05.40 WIB petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sudah lama menjadi bandar narkoba. Mendapat informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan pengintaian.
“Setelah memastikan, kemudian petugas langsung melakukan pengepungan dan menggerebek rumahnya,” kata Irsol.
Ketika digeledah, petugas menemukan barang bukti ganja kering 10 kg yang di bungkus dalam goni plastik warna putih, dan tersangka kemudian diboyong ke Mapolsek Labuhan Ruku untuk selanjutnya dilimpah ke Polres Batubara.
Irsol mengatakan, tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf (a) dan (b) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Wan/syaf)