TANJUNGBALAI -Diduga melakukan pengutipan liar, dua orang pegawai dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai diamankan Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Polres Tanjungbalai, Rabu (22/3).
Selain keduanya, petugas juga mengamankan satu orang warga lainnya. Kedua orang pegawai dinas perhubungan tersebut yakni Aminuddin Margolang (34) tinggal di Sei Kepayang (Asahan) dan Husni Thamrin (39) tinggal di Jalan Anwar Idris, Tanjungbalai.
Informasi dihimpun, tertangkap pegawai dinas perhubungan tersebut bermula saat sebuah truks melintas di Jalan Sudirman menuju salah satu supermarket di daerah mereka.
Kemudian keduanya menghentikan mobil truk tersebut dan meminta uang kepada supir agar bisa melintas. Selanjutnya karena supir tidak memiliki uang, sopir meminta kepada keduanya agar bersabar dan akan membayar setelah barang dimuat ke truk.
Lalu setengah jam kemudian mereka menjemput uang tersebut di halaman parkir supermarket menggunakan kereta dinas. Selanjutnya setelah supir memberikan uang kepada Husni, petugas tim saber pungli menangkap keduanya.
Terpisah Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SIK MH melalui Kasubbag Humas AKP Y Sinulingga ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/3) membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, hingga saat ini pihaknnya masih melakukan penyelidikan dalam kasus ini.
“Benar ada dua orang pegawai dishub dan satu orang warga yang diamankan petugas saber pungli. Namun hingga saat ini kita masih dilakukan penyelidikan untuk ketiganya,” ujarnya.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai Khairul ketika dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan hingga saat ini dirinya belum ngetahui pasti kebenaran anggotanya tertangkap.
“Sampai saat ini saya belum negetahui pasti, namun saya ada dengar dari orang,” ujarnya.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Tanjungbali yang tertangkap Satgas Saber Pungli, dipastikan akan mendapat sanksi tegas.
Hal itu diungkapkan Walikota Tanjungbalai M Syahrial SH MH melalui Kabag Humas dan Protokol Nurmalini Marpaung SSos MIkom kepada koran ini, Kamis (23/3).
“Bagi setiap PNS yang tertangkap Satgas Saber Pungli, dipastikan akan mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan kesalahannya. Namun, bagi pegawai honor atau tenaga kontrak sementara, akan langsung dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat,” ujar Nurmalini Marpaung.
Hal itu diungkapkan Nurmalini Marpaung terkait dengan tertangkapnya oknum PNS dan pegawai kontrak Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai saat melakukan pungutan liar (pungli). Dimana kedua oknum pegawai Dinas Perhubungan itu ditangkap Satgas Saber Pungli saat memalak supir truk pengangkut barang milik Hypermart Kota Tanjungbalai, Rabu (22/3) malam.
Menurut Nurmalini Marpaung, terkait dengan pemberian sanksi kepada oknum PNS dan TKS tersebut, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Polres Tanjungbalai. Soalnya, lanjutnya, pemberian sanksi terhadap oknum PNS akan dilihat dari ancaman hukumannya, lain halnya dengan pegawai TKS, akan langsung diberhentikan.
Keterangan lain yang diperoleh koran ini, oknum PNS yang tertangkap tim satgas saber pungli tersebut adalah Aminuddin Margolang (34) tinggal di Sei Kepayang (Asahan), sedangkan pegawai TKS adalah Husni Thamrin (39) tinggal di Jalan Anwar Idris, Tanjungbalai. Kedua oknum pegawai Dinas Perhubungan tersebut, hingga saat ini masih diamankan di Polres Tanjungbalai. (Mag02/ck5/syaf/ma/int)