TAPTENG– Tak ada lagi tempat mengadu bagi Bunga (18), nama samaran. Ibu yang semestinya tempatnya berbagi, malah turut menjadi ‘musuh’. Bunga yang diperkosa ayah kandungnya berkali-kali malah diancam oleh ibunya agar jangan cerita kepada siapapun. Perbuatan keji ini pun berlangsung mulus hingga sekitar 7 tahun lamanya.
Bunga yang ditemui saat hendak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Sibolga, Kamis (30/3) mengatakan, ayah kandungnya berinisial JM (46), warga Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pertama kali memperkosanya saat ia duduk di kelas 2 SD, sekitar tahun 2009 lalu.
Bahkan, Bunga mengau bahwa dia juga bebrapa kali hamil, namun kandungannya digugurkan. Dan, meski perbuatan yang dilakukan oleh ayahnya itu diketahui oleh ibu kandungnya, YG (44), Bunga tak juga mendapatkan pembelaan dari wanita yang melahirkannya itu. YG malah ikut melarang Bunga menceritakan perbuatan tidak manusiawi itu kepada orang lain, bahkan disertai dengan ancaman bunuh.
“Ibu kandung saya mengancam akan membunuh saya. Ayah dan ibu saya mengatakan ‘kubunuh kau kalau kau kasih tau perbuatan yang dilakukan ayahmu’. Sejak itu saya selalu dihantui rasa takut dan setiap ayah kandungku melakukan perbuatannya kepada saya, akhirnya saya pasrah,” ujar Bunga kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri Sibolga.
Dikatakan, perbuatan ayahnya itu sudah berlangsung sejak ia masih duduk di kelas 2 SD hingga terakhir ia duduk di bangku SMA.
“Iya, Pak, ayah kandung saya telah melakukan pemerkosaan hingga saya hamil. Perbuatan itu dilakukan sejak saya SD kelas dua hingga saya kelas dua SMA. Awalnya saya tidak mengetahui apa perbuatan yang dilakukan ayah saya, karena waktu itu saya masih anak-anak. Saya tidak mengerti. Namun saya sudah kelas dua SMA, perbuatan ayah baru saya ketahui. Dan, saya juga pernah melahirkan dan keguguran, dan saya pun tidak tahu kemana kandungan saya itu,” jelas Bunga.
Bunga berharap agar ayahnya mendapatkan hukuman yang berat dan ibunya juga mendaptkan hukuman yang sama.
“Tolong berikan hukuman seberat-beratnya kepada ayahku yang sudah menghancurkan masa depanku. Seret juga ibuku ke pengadilan, sebab dia juga ikut mengahancurkan masa depanku,” pintanya.
Diberitakan sebelumnya, selama 7 tahun meniduri putri sendiri, perbuatan JM akhirnya terbongkar sekitar bulan Oktober 2016. Tak lama, personel Polres Tapteng langsung mengamankan JM.
Kapolres Tapteng AKBP Hari Setyo Budi melalui Paur Subbag Humas Aiptu Hasanuddin Hasibuan mengatakan, sesuai penuturan korban, perbuatan yang sangat tidak wajar itu dilakukan oleh JM terhadap putri kandungnya sejak tahun 2009 silam dan Bunga masih duduk di bangku SD.
“Menurut cerita korban, sejak tahun 2009 sudah diperkosa oleh bapaknya, sampai berakhir bulan Juli tahun 2016 dan sudah berulangkali dilakukan,” ujar Aiptu Hasanuddin yang dihubungi New Tapanuli, Sabtu (14/1).
Dan, saat kasus ini terungkap, ibu korban, YG, yang disebut Bunga turut mengancamnya agar perbuatan ini jangan diberitahukan kepada siapapun, sempat menyuruh Bunga ke Jakarta, ke rumah bapa udanya.
Seperti keterangan Kapolres Tapteng AKBP Hari Setyo Budi melalui Paur Subbag Humas Aiptu Hasanuddin Hasibuan di hari penangkapan, 14 Januari lalu, diketahui bahwa peristiwa itu awalnya terungkap setelah ibu korban, YG, yang saat itu berada di kebun melihat anaknya pucat dan lemas. Ibu korban kemudian bertanya ada apa dengan korban.
“Sudah diapain Bapak aku,” kata korban seperti diceritakan Aiptu Hasanuddin.
“Nangislah mamaknya, lemaslah dia. Itu sekitar Oktober 2016. Lalu disuruh mamaknya (korban, red) ke Jakarta ke tempat bapa uda korban, sehingga bapak dan mamaknya berantam. Dan, terdengarlah ini di Jakarta,” jelas Aiptu Hasanuddin lagi.
Tidak terima dengan kabar itu, korban dan bapa udanya pulang ke Tapteng dan melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapteng.
“Mereka melapor jam 3 sore Rabu (11/1). Setelah di-BAP, langsung hari itu juga kita tindaklanjuti, dan sekitar pukul 00.00 tengah malam dia (JM) ditangkap di pondok-pondok di kebun karet miliknya di Kecamatan Lumut,” tambah Aiptu Hasanuddin. (dh/ara/ma/int)