ASAHAN-Personel Polsek Pulau Raja, Selasa (28/2) sekira pukul 18.30 WIB meringkus Roni Rudiansyah (21) satu dari dua tersangka pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Tersangka diringkus di pinggir jalinsum Desa Aek Ledong Asahan.
Menurut keterangan Kapolsek Pulau Raja AKP Juriadi melalui Kanit Reskrim Iptu Edi Siswoyo, Rabu (1/3) mengatakan, berdasarkan adanya laporan warga masyarakat yang bernama Haposan Pandiangan (50) karyawan PT Socfindo warga Dusun I, Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Asahan.
Dimana dalam laporannya korban mengaku kehilangan satu unit sepedamotor jenis Honda Supra BK.4068 NAG miliknya yang sedang diparkir di halaman samping rumahnya di pondok Afdelling III, PT Socfindo.
Edi Siswoyo menambahkan, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan lidik di lapangan bersama anggota serse yang ada di Polsek Pulau Raja dengan dibantu oleh pihak keamanan PT Socfindo.
“Dalam penyisiran untuk mencari pelaku tersebut kami juga mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang melintas di areal kebun PT Socfindo mengatakan bahwa melihat ada sesorang lelaki berusia muda sedang membuka plat nomor kendaraan roda dua jenis Honda Supra. Mendapatkan informasi tersebut kami langsung memburu pelaku hingga kewilayah desa Aek Ledong yang sudah mendekati wilayah hukum Labuhanbatu Utara,” kata Edi.
Selanjutnya tersangka dapat dibekuk dipinggir Jalinsum Aek Ledong yang saat itu sedang mengendarai kendaraan hasil curiannya yang sudah dilepas nomor polisinya. Dalam introgasi di lapangan, tersangka mengaku bernama Roni Rudiansyah (21) warga Lorong III Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Pengakuan tersangka, ia melakukan pencurian sepedamotor Honda Supra BK.4068 NAG bersama rekannya yang benama Tian (20) warga Lorong IV, Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara,” kata Edi.
Barang bukti hasil kejahatan yang dapat disita dari tangan tersangka berupa satu unit sepeda motor Honda Supra BK4068 NAG, dan tersangka saat ini sudah berada diinapkan disel tahanan Mapolsek Pulau Raja, tersangka dapat dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke (4e) dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara, ungkapnya. (int)