Tersangka yang Tewas Ditembak
Dipulangkan ke Deli
Serdang
Serdang
TANJUNGBALAI-Kuat dugaan enam tersangka pengedar narkoba
yang membawa 1 kg sabu dan 21 ribu butir pil ekstasi yang diringkus tim
gabungan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungbalai dan Polres
Tanjungbalai merupakan jaringan internasional.
yang membawa 1 kg sabu dan 21 ribu butir pil ekstasi yang diringkus tim
gabungan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungbalai dan Polres
Tanjungbalai merupakan jaringan internasional.
Sementara Jenazah Rafib Afandi S Ginting (30) kurir narkoba
yang tewas ditembak, Minggu (16/4) diantarkan ke kediaman orangtuanya di
Kabupaten Deli Serdang, Senin (17/4). Sementara kelima tersangka lainnya dibawa
ke kantor BNN Provinsi Sumatera Utara untuk menindak lanjuti kasus tersebut.
Diduga keenam tersangka merupakan jaringan narkoba internasional.
yang tewas ditembak, Minggu (16/4) diantarkan ke kediaman orangtuanya di
Kabupaten Deli Serdang, Senin (17/4). Sementara kelima tersangka lainnya dibawa
ke kantor BNN Provinsi Sumatera Utara untuk menindak lanjuti kasus tersebut.
Diduga keenam tersangka merupakan jaringan narkoba internasional.
Kepala BNN Tanjungbalai AKBP H Eddy Mashuri Nasution SH MH,
Senin (17/4) mengatakan, kelima tersangka yang ditangkap karena memiliki 1 kg
sabu dan 21 ribu butir pil ekstasi sudah diserahkan ke BNN Provinsi.
Senin (17/4) mengatakan, kelima tersangka yang ditangkap karena memiliki 1 kg
sabu dan 21 ribu butir pil ekstasi sudah diserahkan ke BNN Provinsi.
Eddy mengatakan, kuat dugaan para tersangka merupakan
jaringan pengedar narkoba. Itu sebabnya kelima tersangka yang diringkus
diserahkan ke BNN Provinsi untuk pengembangan kasus.
jaringan pengedar narkoba. Itu sebabnya kelima tersangka yang diringkus
diserahkan ke BNN Provinsi untuk pengembangan kasus.
“Ya mereka dibawa ke BNN Provinsi Sumatera Utara untuk
pengembangan kasus. Karena kita menduga mereka merupakan jaringan narkoba
internasional,” kata Eddy.
pengembangan kasus. Karena kita menduga mereka merupakan jaringan narkoba
internasional,” kata Eddy.
Terpisah Ade Agustami Lubis SH MH dari Lembaga Batuan
Hukum Adpokat Pos Bakum Madin Tanjungbalai Cabang Sumatra Utara memberikan
apresiasi terhadap BNN Tanjungbalai dan Provinsi Sumatra Utara yang telah
mengungkap jaringan sindikat narkoba di Tanjungbalai.
Hukum Adpokat Pos Bakum Madin Tanjungbalai Cabang Sumatra Utara memberikan
apresiasi terhadap BNN Tanjungbalai dan Provinsi Sumatra Utara yang telah
mengungkap jaringan sindikat narkoba di Tanjungbalai.
“Kita dengar bukan kali ini saja tertangkapnya pemasok
narkoba dari kawasan laut Selat Malaka bahkan sudah berpuluhan kali aparat
terus memburu pelaku sindikat narkoba,” katanya.
narkoba dari kawasan laut Selat Malaka bahkan sudah berpuluhan kali aparat
terus memburu pelaku sindikat narkoba,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari BNNK
Tanjungbalai dan Polres Tanjungbalai menembak mati seorang tersangka sindikat
pengedar narkoba. Tersangka bernama Rafib Afandi S Ginting. Selain itu, petugas
juga meringkus lima
orang tersangka lainnya. Dari para tersangka diamankan 1 kg sabu, dan 21 ribu
butir pil ekstasi.
Tanjungbalai dan Polres Tanjungbalai menembak mati seorang tersangka sindikat
pengedar narkoba. Tersangka bernama Rafib Afandi S Ginting. Selain itu, petugas
juga meringkus lima
orang tersangka lainnya. Dari para tersangka diamankan 1 kg sabu, dan 21 ribu
butir pil ekstasi.
Informasi diperoleh, narkoba yang dibawa keenam tersangka
merupakan narkoba dari Malaysia.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Jalan Besar Kecamatan Sei Kepayang,
tepatnya di Sei Serindan, Kabupaten Asahan, Minggu (16/4) sekitar pukul 06.30 WIB.
merupakan narkoba dari Malaysia.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Jalan Besar Kecamatan Sei Kepayang,
tepatnya di Sei Serindan, Kabupaten Asahan, Minggu (16/4) sekitar pukul 06.30 WIB.
Untuk menangkap jaringan pengedar narkoba ini pihak BNNK
Tanjungbalai sudah satu bulan melakukan pengintaian. Saat petugas melakukan
penyergapan terhadap dua orang tersangka, keduanya berusaha melarikan diri.
Melihat tersangka melarikan diri, petugas BNNK Tanjungbalai dibantu personel
Polres Tanjungbalai memberikan tembakan peringatan.
Tanjungbalai sudah satu bulan melakukan pengintaian. Saat petugas melakukan
penyergapan terhadap dua orang tersangka, keduanya berusaha melarikan diri.
Melihat tersangka melarikan diri, petugas BNNK Tanjungbalai dibantu personel
Polres Tanjungbalai memberikan tembakan peringatan.
Namun kedua tersangka terus melarikan diri. Tak ingin
buruannya kabur, petugas menembak tersangka. Akibatnya seorang tersangka tewas
dan satu lagi berhasil dilumpuhkan. Tersangka yang berhasil dilumpuhkan
kemudian diintrogasi. Berdasarkan keterangan tersangka akan ada narkoba yang
masuk ke Tanjungbalai dari Malaysia
melalui kapal kayu.
buruannya kabur, petugas menembak tersangka. Akibatnya seorang tersangka tewas
dan satu lagi berhasil dilumpuhkan. Tersangka yang berhasil dilumpuhkan
kemudian diintrogasi. Berdasarkan keterangan tersangka akan ada narkoba yang
masuk ke Tanjungbalai dari Malaysia
melalui kapal kayu.
Mendapat informasi berharga tersebut petugas lalu melakukan
penyelidikan. Kemudian petugas berhasil meringkus seorang wanita yang menumpang
di kapal kayu. Berdasarkan hasil pemeriksaan wanita tersebut membawa sabu 1 Kg
dan 21 ribu butir pil ekstasi.
penyelidikan. Kemudian petugas berhasil meringkus seorang wanita yang menumpang
di kapal kayu. Berdasarkan hasil pemeriksaan wanita tersebut membawa sabu 1 Kg
dan 21 ribu butir pil ekstasi.
Selain itu, petugas juga mengamankan tiga tersangka lainnya.
Menurut Eddy para tersangka melanggar pasal UU Nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat 2 pasal 113 ayat 2 pasal 114 ayat 2
pasal 115 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (syaf/int)
tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat 2 pasal 113 ayat 2 pasal 114 ayat 2
pasal 115 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (syaf/int)