TASLABNEWS.COM, TANJUNGBALAI- Seorang janda beranak empat dibekuk petugas sat narkoba Polres Tanjungbalai kerena kedapatan membawa empat paket sabu siap edar. Tersangka mengaku nekad mengantarkan paket sabu karena ibayar Rp20 ribu.
| Ani janda beranak 4 yang membawa sabu. |
Informasi diperoleh, tersangka bernama Liani alias Ani (33) warga Jalan DTM Abdullah, Gang Mutira, Lingkungan IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai. Tersangka diringkus petugas di Jalan Alteri, Gang Keluarga, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Selasa (1/8) sore.
“Pelaku diamankan saat berkendara di Jalan Alteri ketika akan bertransaksi narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP MHD Yunus Tarigan didampingi Kasubbag Humas AKP Y Sinulingga.
Menurut Sinulingga tertangkapnya pelaku berawal dari laporan masyarakat yang memberitahukan akan adanya teransaksi sabu di Jalan Alteri Gang Keluarga. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa empat plastik klip transparan berisikan narkoba jenis sabu seberat 0,6 gram. Selain itu petugas juga menyita barang bukti lainya berupa Handphone, sepedamotor pelaku,” kata Sinulingga.
Ia menambahkan berdasarkan keterangannya, ia hanya disuruh seorang bandar untuk mengantarkan sabu tersebut kepada seorang calon pembeli yang berada di Jalan Alteri, Gang Keluarga dengan upah Rp20 ribu.
“Berdasarkan keterangan pelaku ia mengaku hanya disuruh oleh W dengan upah 20 ribu rupiah dan setelah dilakukan pengembangan sayangnya pelaku W kabur,” ucapnya.
Selain itu kata Sinulingga, pelaku berdalih nekat menjadi kurir sabu karena harus menghidupi empat anaknya.
“Pelaku ini mengaku nekat kerana untuk menopang ekonomi keluarganya,” ucap Sinulingga.
Atas perbuatannya, pelaku Ani dijerat pasal 114 Subs 112 ayat 1dan 2 dari UU RI No 35 Thn 2009 tentang narkotika. (syaf)

























