TASLABNEWS.COM, MEDAN- Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menggagalkan penyelundupan sabu seberat 139 kilogram dan 42.500 butir pil ekstasi.
![]() |
Tiga tersangka penyelundup 139 kg sabu dan 42 ribu butir ekstasi. |
Tersangka MH, MS, dan IB ditangkap petugas BNN saat menyelundupkan sabu dari Malaysia melalui jalur Aceh. Ketiganya memanfaatkan jalur air sebagai upaya memasukan narkotika ke Indonesia.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi penyelundupan narkotika di perairan Aceh Timur. Selanjutnya tim BNN berkoordinasi dengan Kanwil bea cukai Aceh untuk melakukan operasi bersama.
“Dari operasi yang dilakukan di pesisir pantai Ujung Curam, Kuala Gelumpang, Kuta Binjai, Aceh Timur, Senin (18/9) lalu, tim mengamankan kapal kayu warna biru milik nelayan yang ditinggalkan oleh ABK nya,” kata Buwas, Rabu (27/9).
Saat diperiksa, ditemukan tujuh tas dan satu kantong plastik berisi 133 bungkus kopi yang di dalamnya terdapat 137.692 gram sabu. Tim juga mengamankan 10 bungkus pil ekstasi berisi 42.500 butir dengan berat 12.914 gram.
“Hasilnya pengungkapan ini cukup memuaskan,” ujar Buwas.
Pengembangan dilakukan, hingga akhirnya BNN mengamankan dua awak kapal berinisial MH dan MS di kawasan Blang Mangat, Aceh Utara saat hendak melarikan diri dengan menggunakan bus. Pelaku lain yang diamakan adalah IB, pemilik kapal sekaligus orang yang memerintah untuk mengangkut narkotika.
“Dua orang yang ditangkap pertama adalah kurir, sementara IB adalah pemilik kapal sekaligus pengendali,” tambah Buwas.
Dari pengakuan pelaku, kata mantan Kabareskrim ini, aksi tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali. Dalam setiap pengiriman, para pelaku juga mendapatkan upah puluhan juta.
“Setiap 1 kilogram, pelaku diberi upah Rp10 juta. Jadi tinggal dikalikan saja besaran upah yang mereka dapat jika mengirim sampai ratusan kilo narkoba,” ungkapnya.
Buwas juga menyebut, perairan Indonesia merupakan akses favorit mereka menyelundupkan narkoba. Transaksi biasanya dilakukan pada malam hari, sekitar pukul 02.00 – 05.00. “Sebelum melintas, mereka terlebih dahulu mereka mengawasi situasi pada jalur yang akan dilaluinya, apakah dalam kondisi aman atau tidak. Kemudian transaksi pun dilakukan,” terangnya.
Atas perbuatan ketiga pelaku di ancam Pasal 114 ayat(2) Junto Pasal 132 ayat(1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat(1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka akan diancam dengan hukuman mati. (syaf/int)