TASLABNEWS.COM, MEDAN-Masyarakat di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan harus lebih hati-hati dan meningkatkan pengawasan terhadap putra-putrinya. Pasalnya pil Paracaetamol Caffein Carisoprodol (PCC) ternyata juga beredar di Medan.
![]() |
Petugas menunjukkan barang bukti pil PCC dari tangan tersangka. |
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih mengatakan pengungkapan peredaran pil PCC ini setelah mereka melakukan rangkaian penyelidikan. Hasilnya mereka menangkap seorang warga berinisial JP (49) warga Jalan Mandala, Medan yang mengedarkan pil dilarang tersebut.
“Dari JP kita menyita 186 butir pil PCC yang sudah diubah kemasannya dari kemasan pabrikan ke dalam plastik papper klip,” katanya di Mapolrestabes Medan, Jumat (22/9).
Setelah menangkap JP, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan menangkap seorang lainnya yang merupakan pemilik apotik di kawasan Jalan Krakatau berinisial EW (55).
“Dari EW kita menyita hampir 2 ribu pil PCC dan beberapa pil yang sudah tidak mendapat izin edar lagi di masyarakat. Namun masih mereka edarkan,” ujarnya.
Dari pengakuan kedua tersangka diketahui bahwa keduanya sudah lama mengedarkan pil PCC ini. Pihak Satuan Narkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pengedar lain yang masuk dalam jaringan mereka.
“Kedua pelaku dikenakan pasal 197 yo 106 dari UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Saat ini kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan kasus. (syaf/mtc/int)