TASLABNEWS.COM, TANJUNGBALAI – Hingga saat ini dana sertifikasi guru SMA/SMK sejak bulan April sampai Agustus 2017. Akibat kondisi itu DPC SBSI FP-ASN Kota Tanjungbalai menyurati DPRD.
![]() |
Ketua DPC SBSI FP-ASN Kota Tanjungbalai Saut Sitorus |
Tujuan dari DPC SBSI FP-ASN Kota Tanjungbalai menyurati DPRD adalah untuk beraudensi, Selasa (25/9) guna melaporkan masalah dana sertifikasi guru SMA/SMK yang sudah lima bulan belum dicairkan itu.
“Kita menyurati DPRD Kota Tanjungbalai untuk melaporkan belum dicairkannya sampai saat ini dana sertifikasi guru SMA dan SMK selama lima bulan dalam tahun 2017 ini. Selain itu, kita juga akan mempertanyakan dana intensif guru dari Gubsu yang sejak tahun 2014 sampai sekarang tidak diketahui rimbanya”, ujar Drs Saut Sitorus, Ketua DPC SBSI FP-ASN Kota Tanjungbalai, Senin (25/9).
Menurut Drs Saut Sitorus, selain kedua hal tersebut, juga ada beberapa hal penting lainnya yang akan dibicarakan bersama dengan DPRD Kota Tanjungbalai. Diantaranya, imbuhnya, membicarakan tentang ketidak seriusan Pemko Tanjungbalai dalam mempertahankan program wajib belajar 12 tahun di Kota Tanjungbalai.
Dihubungi terpisah, Leiden ButarButar SE Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai mengaku belum mengetahui adanya surat mohon audensi dari DPC SBSI FP-ASN Kota Tanjungbalai. Namun demikian, Leiden Butar Butar SE mempersilahkan DPC SBSI FP-ASN Kota Tanjungbalai untuk datang ke Kantor DPRD kota itu.
“Saya belum ada membaca surat permohonan audensi dari DPC SBSI FP-ASN Kota Tanjungbalai itu, mungkin masih di meja Ketua DPRD. Namun demikian, saya rasa tidak ada yang melarang masyarakat tanpa terkecuali untuk datang ke DPRD menyampaikan aspirasinya”, pungkas Leiden Butar Butar SE. (ign/syaf)