TASLABNEWS.COM, ASAHAN-Berkas perkara korupsi kasus dugaan
korupsi pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-35 tingkat Provinsi
Sumut tahun 2015 yang melibatkan Sekda Asahan Sofyan dilimpahkan ke Pengadilan
Negeri Medan. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Sekda Asahan Sofyan
dan mantan Kabag Sosial Setdakab Asahan, Darwin Pane sebagai tersangka.
korupsi pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-35 tingkat Provinsi
Sumut tahun 2015 yang melibatkan Sekda Asahan Sofyan dilimpahkan ke Pengadilan
Negeri Medan. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Sekda Asahan Sofyan
dan mantan Kabag Sosial Setdakab Asahan, Darwin Pane sebagai tersangka.
“Benar, pada tanggal 23 Oktober kemarin, berkas kedua
tersangka dilimpahkan ke PN Medan. Berkas langsung diserahkan oleh Kasi Pidsus
Asahan Elon Pasaribu,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian,
Senin (30/10).
tersangka dilimpahkan ke PN Medan. Berkas langsung diserahkan oleh Kasi Pidsus
Asahan Elon Pasaribu,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian,
Senin (30/10).
Sumanggar menjelaskan dengan pelimpahan ini, jaksa hanya
tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Medan.
tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Medan.
“Jadwal sidang belum kita terima, kita tunggulah,”
sebutnya.
sebutnya.
Sumanggar juga menjelaskan kedua tersangka saat ini masih
berada dalam Rutan Tanjung Gusta. “Mereka tetap dalam penahanan
penyidik,” kata Sumanggar.
berada dalam Rutan Tanjung Gusta. “Mereka tetap dalam penahanan
penyidik,” kata Sumanggar.
Seperti diketahui Sofyan dan Darwin Pane ditetapkan sebagai
tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dalam kasus dugaan
korupsi pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-35 tingkat Provinsi
Sumut tahun 2015.
tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dalam kasus dugaan
korupsi pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-35 tingkat Provinsi
Sumut tahun 2015.
Sofyan dan Darwin
sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun lalu. Penetapan tersangka ini
setelah penyidik menemukan dugaan korupsi dalam pelaksanaan MTQN ke-35 tingkat
Provinsi Sumut yang digelar di Asahan.
sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun lalu. Penetapan tersangka ini
setelah penyidik menemukan dugaan korupsi dalam pelaksanaan MTQN ke-35 tingkat
Provinsi Sumut yang digelar di Asahan.
MTQN tingkat Provinsi Sumut ke-35 digelar di Kabupaten
Asahan pada Agustus 2015. Kegiatan itu mendapat pagu anggaran Rp 9 miliar
dengan rincian Rp 7 miliar dari APBD Asahan dan Rp 2 miliar dari APBD Sumut.
Asahan pada Agustus 2015. Kegiatan itu mendapat pagu anggaran Rp 9 miliar
dengan rincian Rp 7 miliar dari APBD Asahan dan Rp 2 miliar dari APBD Sumut.
Dalam penggunaan anggaran itu diduga telah terjadi
penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan. Ditemukan pula dugaan
penggelembungan biaya.
penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan. Ditemukan pula dugaan
penggelembungan biaya.
“Berdasarkan audit, kerugian negara dalam kegiatan ini
mencapai Rp 487 juta dari pagu anggaran Rp 9 miliar,” sambung Sumanggar.
mencapai Rp 487 juta dari pagu anggaran Rp 9 miliar,” sambung Sumanggar.
Saat pelaksanaan MTQ itu, Sofyan yang menjabat Kabag Sosial
Pemkab Asahan, ditunjuk sebagai ketua panitia. Sementara Darwin sekretarisnya.
Pemkab Asahan, ditunjuk sebagai ketua panitia. Sementara Darwin sekretarisnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus dugaaan korupsi MTQ ke 35 Tahun 2015 lalu, pihak
Kejaksaan Negeri Asahan akhirnya menjebloskan Sekretaris Daerah (Sekda)
Kabupaten Asahan Drs H Sofian dan Sekretaris BKD Asahan Darwin Sitorus ke dalam
balik jeruji penjara.
tersangka dalam kasus dugaaan korupsi MTQ ke 35 Tahun 2015 lalu, pihak
Kejaksaan Negeri Asahan akhirnya menjebloskan Sekretaris Daerah (Sekda)
Kabupaten Asahan Drs H Sofian dan Sekretaris BKD Asahan Darwin Sitorus ke dalam
balik jeruji penjara.
Kedua tersangka dalam kasus tersebut menjabat sebagai Ketua
dan Sekretaris panitia langsung dikirim Kejari Asahan ke balik jeruji LP
Tanjung Gusta, di Medan.
dan Sekretaris panitia langsung dikirim Kejari Asahan ke balik jeruji LP
Tanjung Gusta, di Medan.
“Habis dari DPR, sekda langsung ke kantor kejari. Baru
saja duduk, orang kejaksaan langsung bilang kalau orang itu dua ditahan,”
ucap seorang sumber pada awak koran ini, Senin (9/10) sekira pukul 16.00 WIB.
saja duduk, orang kejaksaan langsung bilang kalau orang itu dua ditahan,”
ucap seorang sumber pada awak koran ini, Senin (9/10) sekira pukul 16.00 WIB.
Lanjut sumber yang enggan namanya dikorankan, penahanan
disebut-sebut terkait laporan salah satu Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) di
Asahan yang memprapidkan pihak Kejari Asahan dikarenakan sejak ditetapkan
sebagai tersangka, keduanya tak juga dilakukan penahanan.
disebut-sebut terkait laporan salah satu Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) di
Asahan yang memprapidkan pihak Kejari Asahan dikarenakan sejak ditetapkan
sebagai tersangka, keduanya tak juga dilakukan penahanan.
“Benar, tadi siang, sekitar jam 2 atau jam 3 siang. Pak
sekda masih berpakaian lengkap, Pak darwin sempat ganti baju. Sudah di jalan
menuju ke Tanjung Gusta, Medan.
Nggak naik mobil tahanan,” ucap Kejari Kisaran melalui Kasintel Boby
Sirait pada awak koran ini, Senin (9/10) sekira pukul 17.20 WIB di kantornya.
(syaf)
sekda masih berpakaian lengkap, Pak darwin sempat ganti baju. Sudah di jalan
menuju ke Tanjung Gusta, Medan.
Nggak naik mobil tahanan,” ucap Kejari Kisaran melalui Kasintel Boby
Sirait pada awak koran ini, Senin (9/10) sekira pukul 17.20 WIB di kantornya.
(syaf)