![]() |
Mesin jackpot |
Polsek Sei Kepayang Asahan menyita 20 unit mesin jack pot.
Itu dikatakan Kapolsek Sei Kepayang AKP Eri Prasetyo. Eri membenarkan pihaknya
telah mengamankan barang bukti berupa medin jackpot dari masyarakat yang berada
di wilayah hukum Polsek Sei Kepayang sejak bulan September hingga Oktober 2017
sebanyak 20 unit.
Eri Prasetyo mengatakan, dalam penyitaan barang bukti tersebut dilakukan secara
bersama dengan melibatkan unsur masyarakat, unsur perangkat desa dan kecamatan
serta pihak-pihak yang berkompeten dalam memberantas segala bentuk permainan
judi ini di wilayah hukum Polsek Sei Kepayang.
”Di samping melakukan penyitaan barang bukti tersebut, kami juga mengimbau
kepada masyarakat agar peduli dengan kamtibmas, dan menghimbau bila mana
mengetahui adanya peredaran maupun penggunaan narkotika segera dilaporkan, hal
ini semata untuk menjaga agar Sei Kepayang tetap konfusif serta terbebas dari
segala bentuk perjudian dan narkoba serta kemaksiatan
pemilik yang menguasai barang tersebut bernama Tono warga Dusun II, Desa Bagan
Asahan Baru sebanyak tujuh unit, sementara tiga unit disita dari Bagan Asahan
dan diserahkan ke Sat Reskrim Polres Asahan.
unit mesin jackpot dari rumah warga di Dusun VI, Bagan Asahan yang disimpan di dalam
kamar oleh pemiliknya, dan sekira pukul 22.30 wib kami juga menemukan empat
unit mesin jackpot yang disimpan pemiliknya di atas loteng rumah papan milik
Ningsih warga Dusun II, Bagan Asahan,” ucapnya.
Kesemua barang bukti tersebut ditemukan dalam keadaan sedang tidak
dipergunakan, sehingga tidak ada tersangka yang dapat ditetapkan.
Saat ini semua barang bukti berada di Mapolsek Sei Kepayang dan Sat.Reskrim
Polres Asahan, dan setelah selesai pemberkasan dan perintah pimpinan
selanjutnya barang bukti tersebut akan dimusnahkan. (syaf/int)