TASLABNEWS.COM, TOBASA- Gomgom Tampubolon (44), warga Desa Tanggabatu Timur, Kecamatan Tampahan tewas tertimpa tanah longsor.
![]() |
Tanah longsor |
Informasi yang dihimpun, peristiwa yang terjadi Jumat (6/10) pagi sekira pukul 09.30 WIB itu berawal ketika Gomgom Tampubolon dan temannya, S Siahaan datang ke lokasi kejadian untuk menggali tanah.
Tanah yang mereka gali rencananya digunakan untuk menimbun jalan berlumpur di pemukiman mereka, dimana belakangan ini kerap turun hujan.
Sedang menggali dan mengisi ke bak truk, tiba-tiba tanah longsor setinggi 5 meter. Mereka tidak menyadari resiko longsor. Padahal kondisi tanah yang memang sudah bekas galian itu kondisinya terjal dengan ketinggian sekitar 7 meter. Terlebih beberapa hari ini hujan di wilayah itu membuat struktur tanah labil dan mudah longsor.
Saat itulah tanah tiba-tiba longsor dan menimbun Gomgom dan bagian belakang truk yang sedang diisi.
Tanah longsor yang ditandai dengan suara dentuman itu sontak menghebohkan warga sekitar. Beberapa saat terdengar suara minta tolong. Warga sekitar pun datang dan langsung memberikan pertolongan. Truk yang tertimbun digeser dan tanah yang menimbun korban dikeruk dengan sekop dan cangkul.
“Setelah dapat, langsung kami larikan ke rumah sakit. Tapi tal tertolong,” terang S Siahaan.
Menurutnya, tanah yang menimbun tubuh Gomgom diperkirakan sekitar 3 kubik sehingga membuat sebahagian tubuh korban remuk.
Kapolsek Balige AKP Tigor Sianipar membenarkan kejadian itu. Menurutnya, beberapa saksi telah dimintai keterangan atas kejadian. Sementara jasad korban yang merupakan ayah dua anak itu sudah diserahkan kepada keluarga.
Sebelumnya, Marubah Panjaitan dan Jetro Nainggolan tertimbun tanah saat bekerja di Desa Sitorang, Kecamatan Silaen, Kamis (24/8) sekira pukul 17.30 WIB. Pada peristiwa itu, Marubah meninggal.
Kejadian naas itu berawal ketika Marubah dan Jetro sedang memuat tanah ke mobil pick-up menggunakan cangkul. Mereka tidak menyadari resiko longsor karena kondisi tanah yang mereka cangkul sudah mulai terjal dengan ketinggian sekitar 10 meter.
Saat itulah tanah tiba-tiba longsor dan menimbun mereka berdua. Diperkirakan, Marubah Panjaitan tertimbun tanah sekitar 2 kubik dan akhirnya mengalami patah tulang kaki dan dada remuk. Ketika berhasil dievakuasi, ayah dua anak itu sudah tidak bernyawa.
Sementara, Jetro diduga terhempas oleh tanah longsor sehingga hanya tertimbun tanah dengan volume yang kecil. Pada kejadian itu, ia mengalami luka ringan dan dibawa ke dukun patah untuk mendapatkan pertolongan.
Di Kabupaten Tobasa cukup banyak aktivitas penambangan tanah urug (tanah timbunan), pasir dan batu tanpa izin resmi. Di beberapa titik galian, ketika didatangi petugas dari Dinas Lingkungan Hidup, oleh masyarakat mengaku bahwa aktivitas galian tersebut dimaksudkan untuk meratakan tanah. Meski demikian, hal itu tidak dibenarkan, tetap harus memiliki izin resmi dari pemerintah atau akan mendapatkan sanksi pidana.
Dinas Pertambangan dan Energi Sumut pun menggelar sosialisasi kepada warga Tobasa agar mengetahui hal ini. Kepala Kepala Seksi Pengawasan Minyak dan Gas Bumi Inoky Rokky Sitanggang ST selaku narasumber mengatakan, dalam UU No 4 tahun 2009, devenisi usaha penambangan adalah suatu kegiatan dari usaha pertambangan untuk melakukan produksi mineral dan batubara. Jadi, menggali dan menjual tanah urug sudah termasuk dalam kategori usaha pertambangan. Artinya, harus ada izin usaha pertambangan yang resmi. Jadi jangan ada dalih menggali dan menjual tanah timbun untuk meratakan tanah yang nantinya digunakanan untuk perumahan.
Untuk itulah pihaknya mengimbau masyarakat untuk mengurus izin resmi pertambangan. Sebab, jika tidak, ada sanksi tegas kepada usaha pertambangan. Dijelaskan, peraturan perundangundangan tentang perizinan usaha pertambangan telah diatur dalam UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, PP No 22 tahun 2010 tentang wilayah pertambangan, PP No 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, PP No 55 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara, PP No 55 tahun 2010 tentang reklamasi dan panca tambang, Permen ESDM No 34 tahun 2017 tentang perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara dan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. (syaf)