(Kejati) Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina menahan dua orang
mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadiskanla) Kabupaten Mandailing
Natal yaitu Zamaluddin dan Kobol Siregar.
Penahanan dua mantan Kadiskanla Madina |
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjunggusta Medan
setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di kantor Kejati Sumut, Jalan
AH Nasution Medan.
“Mereka merupakan Kadis Kelautan dan Perikanan Madina tahun 2013 dan 2014
yang disebut melakukan penyelewengan dana APBD pada tahun tersebut dan telah
ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum
(Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Jumat (24/11).
Penahanan keduanya berdasarkan Surat Perintah Penahanan masing-masing No.
Print-01/N.2.28/Ft.1/11/2017 dan Print-02/N.2.28/Ft.1/11/2017 tertanggal 23
Nopember 2017.
“Untuk penahanan keduanya dilakukan selama 20 hari sejak tanggal 23
November 2017 sampai dengan tanggal 12 Desember 2017 di Rutan Tanjunggusta
Medan,” sebut Sumanggar.
Untuk diketahui, Zamaluddin dan Kobol Siregar diduga melakukan manipulasi dan
mark up pada proyek pengadaan alat tangkap dan pengadaan bibit ikan dalam kurun
waktu tahun 2012 sampai dengan 2014 di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten
Mandailing Natal.
Berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Medan
perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.
898.600.453. (syaf/int)