TASLABNEWS.COM, TAPSEL- Muhammad Hasan pelaku pembacokan terhadap Bripka DM, anggota Brimob Den C Sipirok, Tapanuli Selatan (Tapsel) ditembak mati oleh personil Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapsel.
Polisi memaparkan penangkapan para tersangka pelaku pembacok anggota Brimob di Tapsel. Insert tersang yang tewas ditembak karena melawan saat hendak ditangkap. |
“Tersangka Hasan sudah sangat meresahkan masyarakat. Dia ini juga yang membacok anggota Brimob Den C Sipirok saat melakukan pengamanan terhadap kebun di Palas,” ujar Kapolres Tapsel AKBP Muhammad Iqbal Harahap di RS Bhayangkara Medan, Rabu (1/11).
Dijelaskannya, kasus pembacokan terhadap Bripka DM bermula ketika ada warga yang hendak mengambil alih lahan milik perkebunan beberapa waktu lalu. Lantas, aparat Brimob melakukan pengawalan.
Namun, Bripka DM justru dibacok oleh pelaku dan kemudian buron. Beberapa kali hendak ditangkap dia berhasil lolos.
“Ada mobil polisi yang hancur sewaktu akan dilakukan penangkapan. Bahkan, akses jalan hingga menuju ke Riau ditutup supaya polisi tidak bisa masuk. Lalu kita dengan kekuatan penuh koordinasi ke Polda untuk mem-back up, dan kita tangkap sebanyak enam orang yang merupakan rekan-rekan pelaku. Saat ditangkap, tersangka Hasan melawan dan membahayakan anggota. Maka dari itu, dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembaknya hingga kemudian tewas,” ungkap Iqbal.
Dia menyebutkan, selain tersangka Hasan turut ditangkap dua rekannya berinisial R dan A. Keduanya juga ditembak tetapi masih selamat.
“Sebelum menangkap ketiganya, polisi telah menangkap enam orang anggota jaringan ini. Mereka ini kerap merampok dan berbuat onar di wilayah hukum Polres Tapsel,” beber Iqbal.
Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan sejauh ini sedikitnya ada 46 laporan polisi atas kejahatan para tersangka. Dalam aksinya, para tersangka kadang melakukan perampokan dengan menyetop mobil sawit lalu menurunkan sawit. Apabila ada yang melawan, pelaku tak segan menghajarnya.
“Selain pasal 365 KUHPidana, para pelaku dijerat pasal 363, 351 dan 170, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (syaf/mtc/int)