TASLABNEWS.COM, TANJUNGBALAI- DPRD Tanjungbalai akan mengusut kasus PT Pelita yang berdiri di wilayah Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai yang diduga melakukan penyerobotan tanah milik negara dan melakukan pencemaran lingkungan.
Anggota DPRD Tanjungbalai berbincabg dengan polisi di depan pintu besi PT Pelita yang tertutup rapat membuat para wakil rakyat ini tidak bisa masuk ke areal perusahaan kilang minyak itu.
|
Itu dikatakan anggota Komisi B DPRD Tanjungbalai melalui anggota Komisi B Muhammad Yusuf di gedung DPRD Tanjungbalai, ketika menerima aspirasi sejumlah warga yang melakukan unjuk rasa.
Dalam kesempatan itu, puluhan masa mengatas namakan “Gilas” mengungkap suatu kejanggalan pemanfaatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh pemilik kilang minyak PT.Pelita atas nama “MS” sesuai Rekomendasi dari Dinas Tata Kota Dan Pertamanan Kota Tanjungbalai Nomor 650/132/tkp/2014.
Menyahuti aspirasi pendemo, Komisi B dipimpin Syafril Margolang bersama anggota Muhammad Yusuf turun kelapangan untuk melihat kondisi perusahaan itu.
Namun pihak perusahaan tidak menerima kedatangan anggota dewan bersama pengunjuk rasa, tanpa alasan jelas pintu besi perusahaan tersebut tidak dibuka kepada siapapun.
Anggota Kimisi B Muhammad Yusuf menyatakan pihaknya segera menindak lanjuti masalah tersebut dengan memanggil pengusaha dan institusi terkait, seperti Dinas Perumahan dan Pemukiman (Tata Kota), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan hingga Camat diwilayah perusahaan tersebut berdiri.
“Tertupnya perusahaan ini kepada masyarakat memunculkan dugaan bahwa telah terjadi sejumlah masalah yang sengaja di tutup-tutupi pihak pengusaha. Kami akan segera memanggil pemilik beserta institusi terkait,”‘katanya.
Menurut Yusuf, pihaknya akan mengusut perusahaan itu tentang berbagai dugaan penyimpangan, yaitu tentang analisis masalah dampak lingkungan (Amdal), izin usaha, penyerobotan lahan, pajak serta aktifitas/kegiatan apa saja yang ada di PT Pelita tersebut.
Apabila hasilnya nanti ditemukan perbuatan melawan hukum, maka Pemkot Tanjungbalai dan institusi terkait wajib memberikan sanki tegas terhadap pemilik perusahaan tersebut.
Demikian juga apabila ada oknum baik pejabat negara mau pun sipil yang terlibat melindungi pengusaha, harus diusut tuntas hingga keranah hukum.
“Kita tidak ingin negara (pemerintah daerah) dirugikan, karenanya persoalan ini akan kami usut tuntas. Masalah ini juga terkait kepentingan publik, maka kelompok pengunjuk rasa kami ingatkan agar tidak menerima suap dari pengusaha,” tegas Yusuf politisi PPP itu. (syaf/ant/int)