TASLABNEWS.COM, KISARAN-Sejumlah pihak di Kabupaten Asahan, seperti Aktivis, LSM bahkan masyarakat biasa menyayangkan dilepasnya Direktur dan sejumlah pejabat Rumah Sakit Haji Abdul Manan Simatupang (RS HAMS) Kisaran oleh pihak Tipikor Polres Asahan.
![]() |
Ketua DPP GOWA Sumut Satriawan Guntur Zass
|
Bahkan pasca seminggu diamankan dalam OTT (Oprasi Tangkap Tangan), Kamis (9/11) lalu, pihak Tipikor belum menetapkan satu orangpun sebagai tersangka.
“Akan menjadi wajar munculnya tanggapan miring masyarakat kepada pihak kepolisian dengan tidak melakukan atau adanya tebang pilih dalam menegakkan hukum, dimana beberapa waktu lalu dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) dalam skala kecil sikap tegas dilakukan dengan melakukan penahanan, sedangkan seorang pejabat harus dipulangkan,” terang Satriawan Guntur Zass, Ketua DPP GOWA Sumut pada awak koran ini.
Lanjut pria yang dikenal dengan panggilan Guntur GOWA ini, pihaknya menilai kejahatan atas pungutan restribusi tersebut yang selama 3 tahun ini terjadi merupakan kejahatan korupsi yang berlanjut.
“Yang harus diingat dalam kasus tersebut, penyidik harus menempatkannya dalam ranah undang undang tindak pidana korupsi bukan dalam bentuk pidana umum (pasal pungli). Hal ini dikarenakan perbuatan dilakukan secara sistematis dan terus menerus,” terang Guntur.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Asahan melalui Kanit Tipikor Iptu Rianto SH saat ditemui langsung awak koran ini mengatakan, apa yang disampaikan oleh pihak GOWA merupakan hal yang wajar.
“Sah-sah saja apa yang disampaikan rekan dari GOWA Sumut. Tapi dalam hal ini, OTT itu kan hanya teknis dalam pengungkapan kasus korupsi. Kalau kesalahan pasti ada, tapi bisa kesalahan pidana bisa kesalahan administrasi. Kita juga akan segera melakukan gelar bersama pihak inspektorat,” ucap mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Asahan ini.
Diakuinya, dalam kasus ini, pihaknya sangat berhati-hati dalam menagani kasus diatas.
“Bila Lp tentang kasus korupsi tidak bisa dibuktikan, gawat kami, sampe ke Mabes. Jadi kami harus hati hati,” terang Rianto.
BACA BERITA TERKAIT: https://www.taslabnews.com/2017/11/dirut-rsu-hams-kisaran-dan-bendara.html
Disinggung sejauh mana hasil pemeriksaan dalam OTT tersebut, perwira yang juga menjabat sebagai kepala tim Saber Pungli Kabupaten Asahan ini menerangkan, pihaknya sudah memanggil dan memintai keterangan sejumlah pihak.
“Kabag Hukum Pemkab, Kepala Dinas Pendapatan, Kepala Pelayanan (RS HAMS) sudah kita mintai keterangan,” ujar Rianto.
![]() |
Kanit Tipikor Iptu Rianto |
Diungkapkan Rianto, dari hasil pemeriksaan dan penelusuran pihaknya, selama tiga tahun terakhir sejak diberlakukannya Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang restribusi jasa umum, sedikitnya 2085 orang pasien masih dikenakan Perda nomor 12 tahun 2011.
“Perda tahun 2011 itu Rp 250 ribu untuk, sementara perda yang baru hanya dikenakan Rp 150 ribu untuk pembayaran pemeriksaan urin terhadap pasien yang ingin melakukan tes narkoba. Sekarang kita selidiki itu masuk ke dinas pendapatan apa tidak. Jadi kasus ini sekali lagi kami sampaikan masih berlanjut kita tangani,” terang Rianto mengakhiri, Rabu (15/11) siang di ruangannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Tipikor Satreskrim Polres Asahan pada Minggu (9/11) lalu, dalam Operasi Tangkap Tangan di Rumah Sakit Haji Abdul Manan Simatupang (RS HAMS) Kisaran mengamankan Edi Iskandar selaku Dirut, Zubaidah (Staf TU), Nurhazizah Tanjung (Bendahara RS HAMS), Agus Hariyanto (Kepala Ruang Instalasi Laboratorium), Yusnizar dan Nurmala, keduanya staf kamar kartu beserta sejumlah dokumen dan uang tunai Rp 1.054.000,- dari sejumlah ruangan di rumah sakit plat merah itu.
“Kita amankan terkait adanya pengutipan restribusi umum yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terang Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara S.IK melalui Iptu Rianto SH pada sejumlah wartawan, usai pelaksanaan OTT di RS HAMS Kisaran. (syaf)