TASLABNEWS.COM, KISARAN-Tim khusus (timsus) anti narkoba Polres Asahan
meringkus Yerry Sitorus (32), Selasa (14/11)
malam. Penangkapan terhadap tersangka dipimpin AKP Supriyanto YTO SH.
meringkus Yerry Sitorus (32), Selasa (14/11)
malam. Penangkapan terhadap tersangka dipimpin AKP Supriyanto YTO SH.
Informasi diperoleh, Yerry
Sitorus merupakan warga Jalan Tengku Umar No.1, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan
Kisaran Barat, Asahan. Saat itu, pelaku
yang sudah diintai terlihat anggota tim melintas di inti Kota Kisaran. Tanpa
buang waktu pelaku langsung disergap.
Sitorus merupakan warga Jalan Tengku Umar No.1, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan
Kisaran Barat, Asahan. Saat itu, pelaku
yang sudah diintai terlihat anggota tim melintas di inti Kota Kisaran. Tanpa
buang waktu pelaku langsung disergap.
Dari tangannya, tim
mendapatkan satu paket plastik klip kecil berisi butiran diduga sabu. Saat
diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti lain, di rumah kos-kosan
teman wanitanya, berinisial DO (27), di Jalan Williem Iskandar, Lingkungan
ll, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur.
mendapatkan satu paket plastik klip kecil berisi butiran diduga sabu. Saat
diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti lain, di rumah kos-kosan
teman wanitanya, berinisial DO (27), di Jalan Williem Iskandar, Lingkungan
ll, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur.
Tanpa buang waktu, tim
langsung bergerak menuju lokasi yang disebut pelaku. Hasilnya, dari dalam
lemari pakaian, tim berhasil menemukan 1 plastik klip yang berisikan
butiran kristal diduga sabu, sebuah bong lengkap dengan kaca pirek, 3 buah
sekop, 1 timbangan digital, sebuah mancis, 2 bungkus plastik
klip transparan kosong dan uang tunai senilai Rp4.952.500.
langsung bergerak menuju lokasi yang disebut pelaku. Hasilnya, dari dalam
lemari pakaian, tim berhasil menemukan 1 plastik klip yang berisikan
butiran kristal diduga sabu, sebuah bong lengkap dengan kaca pirek, 3 buah
sekop, 1 timbangan digital, sebuah mancis, 2 bungkus plastik
klip transparan kosong dan uang tunai senilai Rp4.952.500.
“Pelaku ini sudah lama masuk TO kita. Begitu kita tahu
keberadaan pelaku, langsung kita sergap. Barang bukti kita dapatkan di dalam
lemari yang ada di kamar kos teman wanita pelaku. Hasil pemeriksaan si cewek nggak
tahu-menahu soal barang bukti itu,” ujar perwira balok 3 emas di pundak
yang juga menjabat Kapolsek Simpang Empat ini pada wartawan, Rabu (15/11)
sekira pukul 17.00 WIB.
keberadaan pelaku, langsung kita sergap. Barang bukti kita dapatkan di dalam
lemari yang ada di kamar kos teman wanita pelaku. Hasil pemeriksaan si cewek nggak
tahu-menahu soal barang bukti itu,” ujar perwira balok 3 emas di pundak
yang juga menjabat Kapolsek Simpang Empat ini pada wartawan, Rabu (15/11)
sekira pukul 17.00 WIB.
Ditanyai, Yerry Sitorus mengaku barang haram tersebut
didapat dari rekannya bernama Bedul, warga Kodya Tanjungbalai.
didapat dari rekannya bernama Bedul, warga Kodya Tanjungbalai.
“Punya orang Tanjungbalai. 3 bulan (main sabu). Kemarin
baru belanja, 15 gram. Satu gram Rp750 ribu. Cewek itu nggak tahu. Aku baru
kenal sama dia,” akunya pada awak koran ini usai diperiksa penyidik.
(syaf)
baru belanja, 15 gram. Satu gram Rp750 ribu. Cewek itu nggak tahu. Aku baru
kenal sama dia,” akunya pada awak koran ini usai diperiksa penyidik.
(syaf)