TASLABNEWS.COM, TANJUNGBALAI – Ternyata surat keterangan bebas narkoba bagi setiap calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bukanlah persyaratan melainkan hanya bijak-bijakan panitia. Soalnya, ada atau tidak surat keterangan bebas narkoba, tidak menjadi hambatan bagi Panwaslih untuk menetapkan anggota Panwascam.
![]() |
tes urine |
“Masalah surat keterangan bebas narkoba itu hanya kebijakan saja, bukan keharusan sebagai persyaratan untuk dapat diterima menjadi anggota Panwascam. Ada atau tidak suret keterangan bebas narkoba itu, tidak menjadi halangan kepada seseorang untuk diangkat dan ditetapkan sebagai anggota Panwascam,” ujar Ketua Panwaslih Kota Tanjungbalai, Dedy Hendrawan SH kepada Taslab News, Rabu (1/11).
Menurut Dedy Hendrawan SH, surat keterangan bebas narkoba tersebut tidak menjadi persyaratan karena tidak ada kerugian negara. Oleh karena itu, imbuhnya, pihaknya tetap melakukan pelantikan walaupun pada saat itu, ada anggota Panwascam yang belum menyerahkan surat keterangan bebas narkoba.
Seperti diketahui, pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2017 lalu, Komisioner Panwaslu Kota Tanjungbalai telah melantik 18 orang anggota Panwascam di enam kecamatan se Kota Tanjungbalai. Anehnya, 14 dari ke 18 orang tersebut diketahui melakukan tes urine di BNN Kota Tanjungbalai akan tetapi hanya 13 orang yang mengambil berkasnya.
Sementara, 4 orang lainnya menggunakan surat keterangan tes urine dari RSU Dr Tengku Mansyur, Tanjungbalai akan tetapi hanya dua berkas yang terdaftar di RSU milik Pemko Tanjungbalai tersebut. Terakhir, beberapa hari setelah pelantikan, satu orang lagi yang tidak mengambil berkas dari BNN Kota Tanjungbalai justru menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari RSU Dr Tengku Mansyur Tanjungbalai.
Ternyata, menurut Dedy Hendrawan SH, Ketua Panwaslih Kota Tanjungbalai, Surat Keterangan Bebas Narkoba tersebut hanya kebijakan semata dan tidak mempengaruhi penetapan calon anggota Panwascam karena tidak ada kerugian negaranya. (ign/syaf)