TASLABNEWS.COM, SIDIMPUAN-Tersangka kasus pemerasan dengan
mengancam akan menyebarkan video bugil cewek asal Kota Padangsidimpuan ke media
sosial diringkus polisi. Tersangka Rudy Setiady (24).
mengancam akan menyebarkan video bugil cewek asal Kota Padangsidimpuan ke media
sosial diringkus polisi. Tersangka Rudy Setiady (24).
![]() |
Tersangka saat diapit petugas Polres Sidimpuan |
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Jalan Kebon
Mangga 3, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tersangka tak berkutik saat ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Kota
Padangsidimpuan di kediaman saudaranya di Jalan Kiara Sari, Kiaracondong, Kota
Bandung.
Mangga 3, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tersangka tak berkutik saat ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Kota
Padangsidimpuan di kediaman saudaranya di Jalan Kiara Sari, Kiaracondong, Kota
Bandung.
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan pengaduan CCL (17)
warga Kota Padangsidimpuan yang mengaku diperas tersangka. Selain itu tersangka
juga mengancam akan menyebarkan video bugil tersangka ke media sosial.
warga Kota Padangsidimpuan yang mengaku diperas tersangka. Selain itu tersangka
juga mengancam akan menyebarkan video bugil tersangka ke media sosial.
Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan AKP Zul Efendi
mengatakan, perkenalan tersangka dan korban terjadi pada bulan April 2014
silam. Kala itu, keduanya berkenalan melalui jejaring sosial facebook.
mengatakan, perkenalan tersangka dan korban terjadi pada bulan April 2014
silam. Kala itu, keduanya berkenalan melalui jejaring sosial facebook.
“Setelah berkenalan itu, pelaku pun kemudian meminta
pin BBM korban. Dari BBM itulah, mereka pun kemudian berkomunikasi,”
ungkapnya.
pin BBM korban. Dari BBM itulah, mereka pun kemudian berkomunikasi,”
ungkapnya.
Selama berkomunikasi melalui BBM tersebut, mereka pun
membahas hal-hal yang berbau porno. Alhasil pada suatu ketika, Rudy pun meminta
korban untuk mengirim foto dirinya yang tengah telanjang.
membahas hal-hal yang berbau porno. Alhasil pada suatu ketika, Rudy pun meminta
korban untuk mengirim foto dirinya yang tengah telanjang.
“Permintaan pelaku pun diamini korban. Sejak saat
itulah, korban pun kemudian mengirim foto dirinya yang tengah telanjang,”
beber Kasat.
itulah, korban pun kemudian mengirim foto dirinya yang tengah telanjang,”
beber Kasat.
Lebih lanjut, perwira pertama Polri ini mengatakan, setelah
korban mengirim foto dirinya yang telanjang, pelaku pun kemudian meminta korban
mengirim video dirinya yang tengah telanjang. Lagi-lagi, korban pun mengamini
permintaan pelaku dan kembali mengirim apa yang diminta pelaku. Hal itu pun
terus berlanjut setiap hari.
korban mengirim foto dirinya yang telanjang, pelaku pun kemudian meminta korban
mengirim video dirinya yang tengah telanjang. Lagi-lagi, korban pun mengamini
permintaan pelaku dan kembali mengirim apa yang diminta pelaku. Hal itu pun
terus berlanjut setiap hari.
“Namun pada bulan Juli 2016, korban tidak mau lagi
mengirim apa yang diminta pelaku. Di sinilah, pelaku pun mengancam korban
dengan mengatakan akan mengirim semua foto dan video syur korban ke guru dan
teman-teman korban sambil mengirim satu per satu foto dan video yang perna
dikirim korban,” bebernya.
mengirim apa yang diminta pelaku. Di sinilah, pelaku pun mengancam korban
dengan mengatakan akan mengirim semua foto dan video syur korban ke guru dan
teman-teman korban sambil mengirim satu per satu foto dan video yang perna
dikirim korban,” bebernya.
Meresa terancam atas tindakan Rudy tersebut, korban pun
menyambangi Polres Kota Padangsidimpuan dengan membuat laporan polisi nomor
LP/96/II/2017/SU/PSP tanggal 21 Februari 2017 silam. Dari laporan korban
tersebut, petugas pun kemudian menyelidiki keberadaan pelaku.
menyambangi Polres Kota Padangsidimpuan dengan membuat laporan polisi nomor
LP/96/II/2017/SU/PSP tanggal 21 Februari 2017 silam. Dari laporan korban
tersebut, petugas pun kemudian menyelidiki keberadaan pelaku.
“Setelah berkoordinasi dengan Cyber Crime Mabes Polri,
kita pun akhirnya mengetahui kalau pelaku berada di Kota
Bandung.
Makanya, kita pun langsung terjun ke lokasi dan menangkapnya pada 23 September
2017,” akunya.
kita pun akhirnya mengetahui kalau pelaku berada di Kota
Bandung.
Makanya, kita pun langsung terjun ke lokasi dan menangkapnya pada 23 September
2017,” akunya.
Bukan hanya menangkap pelaku, petugas juga menyita barang
bukti 1 unit ponsel merek Samsung milik korban, 1 unit flashdisk merek Toshiba
yang berisi percakapan antara korban dan pelaku serta video dan foto syur
korban yang dikirim pelaku, dan 1 unit ponsel merk Xioami warna putih milik
pelaku. Atas perbuatannya tersebut, Rudy pun diganjar Pasal 45 ayat (4) jo 27
ayat (4) jo 45B jo 29 Undang-Undang RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas
UU RI No 11 tahun 2008 tenang Informasi dan Transaksi Elektronik.
bukti 1 unit ponsel merek Samsung milik korban, 1 unit flashdisk merek Toshiba
yang berisi percakapan antara korban dan pelaku serta video dan foto syur
korban yang dikirim pelaku, dan 1 unit ponsel merk Xioami warna putih milik
pelaku. Atas perbuatannya tersebut, Rudy pun diganjar Pasal 45 ayat (4) jo 27
ayat (4) jo 45B jo 29 Undang-Undang RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas
UU RI No 11 tahun 2008 tenang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Saat ini, kasusnya sudah P-21. Dan besok rencanya,
kita akan kirim berkas tahap 2 beserta tersangka ke kejaksaan,”
pungkasnya. (syaf/int)
kita akan kirim berkas tahap 2 beserta tersangka ke kejaksaan,”
pungkasnya. (syaf/int)