TASLABNEWS.COM, MEDAN-Diperkirakan ribuan nelayan di Sumatera Utara,
khususnya di Tanjungbalai, Asahan, Batubara, Labuhanbatu, Serdang Bedagai,
Deliserdang, Langkat, Tapanuli Tengah serta Belawan terancam menganggur.
khususnya di Tanjungbalai, Asahan, Batubara, Labuhanbatu, Serdang Bedagai,
Deliserdang, Langkat, Tapanuli Tengah serta Belawan terancam menganggur.
Nelayan menambatkan kapalnya di pelabuhan |
Itu dikatakan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Sumatera
Utara mengatakan, ribuan nelayan menganggur akibat dilarangnya penggunaan alat
penangkap ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) beroperasi di
daerah tersebut.
Utara mengatakan, ribuan nelayan menganggur akibat dilarangnya penggunaan alat
penangkap ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) beroperasi di
daerah tersebut.
Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI)
Sumut, Nazli, Senin (6/11) mengatakan, pelarangan alat tangkap tersebut,
berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.
Sumut, Nazli, Senin (6/11) mengatakan, pelarangan alat tangkap tersebut,
berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.
Pemerintah melarang penggunaan alat tangkap tersebut,
menurut dia, karena dianggap tidak ramah lingkungan dan juga merusak sumber
hayati yang terdapat di dasar laut.
menurut dia, karena dianggap tidak ramah lingkungan dan juga merusak sumber
hayati yang terdapat di dasar laut.
“Selain itu, alat tangkap tersebut selama ini
meresahkan nelayan tradisional dan juga sering terjadi konflik saat menangkap
ikan di laut,” ujar Nazli.
meresahkan nelayan tradisional dan juga sering terjadi konflik saat menangkap
ikan di laut,” ujar Nazli.
Ia mengatakan, nelayan yang menganggur itu, yang selama ini
menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah.
menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah.
Nelayan tersebut menangkap ikan di laut dengan menggunakan
kapal berukuran besar diatas 30 gross ton (GT).
kapal berukuran besar diatas 30 gross ton (GT).
“Nelayan tersebut, selama ini dibiayai oleh pengusaha/pemodal
besar, dalam menangkap ikan di laut,” ucapnya.
besar, dalam menangkap ikan di laut,” ucapnya.
Nazli mengatakan, HNSI Sumut tetap mendukung peraturan yang
dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melarang penggunaan alat
tangkap Pukat Hela dan Pukat Tarik.
dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melarang penggunaan alat
tangkap Pukat Hela dan Pukat Tarik.
Kedua alat tangkap yang merusak lingkungan di dasar laut
itu, banyak beroperasi di Daerah Tanjungbalai, Asahan, Labuhanbatu, Batubara,
Serdang Bedagai, Deliserdang, Langkat, Tapanuli Tengah, dan perairan Belawan.
itu, banyak beroperasi di Daerah Tanjungbalai, Asahan, Labuhanbatu, Batubara,
Serdang Bedagai, Deliserdang, Langkat, Tapanuli Tengah, dan perairan Belawan.
Alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah itu, jangan lagi
dioperasikan para pengusaha ikan di perairan Sumatera Utara (Sumut).
dioperasikan para pengusaha ikan di perairan Sumatera Utara (Sumut).
“HNSI Sumut juga minta kepada Menteri Kelautan dan
Perikanan melalui Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Sumut dapat
mencarikan solusi untuk pengganti alat tangkap Pukat Hela dan Pukat
Tarik,” kata Wakil Ketua HNSI Sumut.
Perikanan melalui Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Sumut dapat
mencarikan solusi untuk pengganti alat tangkap Pukat Hela dan Pukat
Tarik,” kata Wakil Ketua HNSI Sumut.
Data yang diperoleh, jumlah nelayan di Sumatera Utara saat
ini diperkirakan sekitar 395 ribu orang
ini diperkirakan sekitar 395 ribu orang
Sedangkan nelayan di Kabupaten Serdang Bedagai mencapai
lebih kurang 26.000 orang, Kota Medan sebanyak 24.000 orang, dan Kabupaten
Tapanuli Tengah 14.000 orang. (syaf)
lebih kurang 26.000 orang, Kota Medan sebanyak 24.000 orang, dan Kabupaten
Tapanuli Tengah 14.000 orang. (syaf)