• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Minggu, 25 Januari 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Polres Tanjungbalai Gelar Strong Point

    Polres Tanjungbalai Gelar Strong Point

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai Jaga Kelancaran Lalin di Area Pasar Malam

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai Jaga Kelancaran Lalin di Area Pasar Malam

    Polres Tanjungbalai Gelar Acara Kenal Pamit Kasat Reskrim dan Kapolsek Sei Tualang Raso

    Polres Tanjungbalai Gelar Acara Kenal Pamit Kasat Reskrim dan Kapolsek Sei Tualang Raso

    Kapolres Tanjungbalai Lantik Kasat Reskrim dan Kapolsek Sei Tualang Raso Yang Baru

    Kapolres Tanjungbalai Lantik Kasat Reskrim dan Kapolsek Sei Tualang Raso Yang Baru

    Ngaku jadi Korban Kebakaran, Dua Wanita Ini Minta Sumbangan ke Warga

    Ngaku jadi Korban Kebakaran, Dua Wanita Ini Minta Sumbangan ke Warga

    Wakapolres Tanjungbalai Ungkapkan Pergantian Dua PJU

    Wakapolres Tanjungbalai Ungkapkan Pergantian Dua PJU

  • Asahan
    Kapolres Asahan Gelar Ramah Tamah dengan Warga Jalan Durian

    Kapolres Asahan Gelar Ramah Tamah dengan Warga Jalan Durian

    Wakil Bupati Asahan Hadiri Arisan Tim Pemenangan Taufik-Rianto di Aek Loba

    Wakil Bupati Asahan Hadiri Arisan Tim Pemenangan Taufik-Rianto di Aek Loba

    Sudah Dua Tahun Jalan Penghubung Antar Kabupaten di Kecamatan Bandar Paser Mandoge Longsor

    Sudah Dua Tahun Jalan Penghubung Antar Kabupaten di Kecamatan Bandar Paser Mandoge Longsor

    Gerebek Rumah Warga di Gedangan, Polisi Tangkap Pengedar Sabu

    Gerebek Rumah Warga di Gedangan, Polisi Tangkap Pengedar Sabu

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Polres Tanjungbalai Gelar Strong Point

    Polres Tanjungbalai Gelar Strong Point

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai Jaga Kelancaran Lalin di Area Pasar Malam

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai Jaga Kelancaran Lalin di Area Pasar Malam

    Polres Tanjungbalai Gelar Acara Kenal Pamit Kasat Reskrim dan Kapolsek Sei Tualang Raso

    Polres Tanjungbalai Gelar Acara Kenal Pamit Kasat Reskrim dan Kapolsek Sei Tualang Raso

    Kapolres Tanjungbalai Lantik Kasat Reskrim dan Kapolsek Sei Tualang Raso Yang Baru

    Kapolres Tanjungbalai Lantik Kasat Reskrim dan Kapolsek Sei Tualang Raso Yang Baru

    Ngaku jadi Korban Kebakaran, Dua Wanita Ini Minta Sumbangan ke Warga

    Ngaku jadi Korban Kebakaran, Dua Wanita Ini Minta Sumbangan ke Warga

    Wakapolres Tanjungbalai Ungkapkan Pergantian Dua PJU

    Wakapolres Tanjungbalai Ungkapkan Pergantian Dua PJU

  • Asahan
    Kapolres Asahan Gelar Ramah Tamah dengan Warga Jalan Durian

    Kapolres Asahan Gelar Ramah Tamah dengan Warga Jalan Durian

    Wakil Bupati Asahan Hadiri Arisan Tim Pemenangan Taufik-Rianto di Aek Loba

    Wakil Bupati Asahan Hadiri Arisan Tim Pemenangan Taufik-Rianto di Aek Loba

    Sudah Dua Tahun Jalan Penghubung Antar Kabupaten di Kecamatan Bandar Paser Mandoge Longsor

    Sudah Dua Tahun Jalan Penghubung Antar Kabupaten di Kecamatan Bandar Paser Mandoge Longsor

    Gerebek Rumah Warga di Gedangan, Polisi Tangkap Pengedar Sabu

    Gerebek Rumah Warga di Gedangan, Polisi Tangkap Pengedar Sabu

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Abaikan Surat Bebas Narkoba, Pengangkatan Panwascam di Tanjungbalai Cacat Hukum

6 November 2017
di Tak Berkategori
0 0
6
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

BacaJuga

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

12 Desember 2025
Bupati Asahan Dukung Tabligh Akbar Yayasan Wakaf Hajjah Rohana

Bupati Asahan Dukung Tabligh Akbar Yayasan Wakaf Hajjah Rohana

3 November 2025
Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

22 Oktober 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025
TASLABNEWS.COM, TANJUNGBALAI- Karena tidak menyerahkan surat bebas narkoba saat pelantikan, maka
pengangkatan dan pelantikan anggota Panwascam se Kota Tanjungbalai dinilai
cacat hukum.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tanjungbalai Surya Dharma AR
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tanjungbalai Surya Dharma AR
Hal itu diungkapkan Surya Dharma AR SH, Ketua DPC PDI
Perjuangan Kota Tanjungbalai kepada koran ini, Senin (6/11).
“Jika betul ada anggota Panwascam yang tidak
menyerahkan dokumen bebas narkoba tapi tetap dilantik, maka pengangkatan dan
pelantikan seluruh anggota Panwascam se Kota Tanjungbalai itu harus dibatalkan
karena cacat hukum. Karena, ketentuan bahwa seluruh anggota komisioner
Pemilihan Kepala Daerah maupun Pemilu harus bebas narkoba itu telah tertuang
dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Surya Dharma AR SH.
Menurut Surya Dharma AR,SH, sebagai buktinya, perintah dari
UU.No.7 Tahun 2017 tersebut juga ditindak lanjuti dalam Ketentuan Pendaftaran
Panwascam pada poin ke (6) yang menyatakan, melampirkan Surat Keterangan Sehat
dari Puskesmas (pada saat mendaftar) dan Surat Bebas Narkoba dari instansi yang
berwenang (pada saat pelantikan). Oleh karena itu, imbuhnya, dengan
diabaikannya perintah undang-undang tersebut maka dengan sendirinya,
pengangkatan dan pelantikan Panwascam se Kota Tanjungbalai itu sudah cacat
hukum dan harus dibatalkan.
Seperti diketahui, Surat
Bebas Narkoba menjadi polemik dalam pengangkatan anggota Panwascam Pilkada 2018
dan Pemilu 2019 di Kota Tanjungbalai baru-baru ini. Hal itu dipicu dari
pernyataan Dedy Hendrawan SH, Ketua Panwaslih Kota Tanjungbalai yang
mengatakan, surat
bebas narkoba bagi setiap calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)
bukanlah persyaratan melainkan hanya kebijakan dari panitia.
“Masalah surat
bebas narkoba itu hanya kebijakan saja, bukan keharusan sebagai persyaratan
untuk dapat diterima menjadi anggota Panwascam. Ada
atau tidak surat
keterangan bebas narkoba itu, tidak menjadi halangan kepada seseorang untuk
diangkat dan ditetapkan sebagai anggota Panwascam,” ujar Ketua Panwaslih
Kota Tanjungbalai, Dedy Hendrawan SH baru-baru ini.
Hal itu diungkapkan Dedy Hendrawan SH, terkait adanya
sejumlah anggota Panwascam se Kota Tanjungbalai yang bermasalah dalam surat bebas narkoba, akan
tetapi tetap dilantik. Dari 18 orang anggota Panwascam di enam kecamatan se Kota
Tanjungbalai, 1 orang tidak menyerahkan surat bebas narkoba, empat orang
menggunakan surat bebas narkoba dari RSU Dr Tengku Mansyur, Tanjungbalai.
Menariknya, 14 dari ke 18 orang tersebut diketahui melakukan
tes urine di BNN Kota Tanjungbalai akan tetapi hanya 13 orang yang mengambil
berkasnya. Sementara, 4 orang lainnya yang menggunakan surat bebas narkoba dari
RSU Dr Tengku Mansyur, Tanjungbalai akan tetapi, pihak RSU Dr Tengku Mansyur,
Tanjungbalai mengakui, hanya menerbitkan dua surat bebas narkoba untuk
kepentingan Panwascam di Kota Tanjungbalai.
“Surat Bebas Narkoba tersebut hanya kebijakan panitia
semata dan tidak mempengaruhi penetapan calon anggota Panwascam karena tidak
ada kerugian negaranya”, tegas Dedy Hendrawan SH.

Pemerintah Diminta Revisi
UU.No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

Karena bisa diabaikan dan tidak
merupakan persyaratan dalam pengangkatan anggota Panitia Pengawas Kecamatan
(Panwascam) Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2018 dan Pemilu 2019, Pemerintah
Pusat diminta melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu khususnya pada Pasal 117 ayat (1) huruf (h) tentang Bebas
Narkoba. Hal itu diungkapkan Khairuddin Tambunan alias Ucok Stiker, salah seorang
aktivis penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai, Minggu (5/11).
“Jika masalah surat bebas narkoba tidak
menjadi halangan dalam pengangkatan anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan (Panwascam) di Kota Tanjungbalai, lebih baik Pemerintah Pusat melakukan
revisi terhadap UU.No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu perlu dilakukan agar
tidak menimbulkan polemik ditengah-tengah masyarakat,” ujar Khairuddin
Tambunan.
Menurut Khairuddin Tambunan atau
Ucok Stiker ini, bebas dari penyalahgunaan narkotika itu sudah menjadi amanat
dari UU.No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 117 ayat (1) (h). Dan,
imbuhnya, hal itu dipertegas lagi dalam Ketentuan Pendaftaran Panwascam pada
poin (6) yang menyatakan, melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas (pada
saat mendaftar) dan Surat Bebas Narkoba dari instansi yang berwenang (pada saat
pelantikan).
Hal serupa juga diungkapkan
Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota
Tanjungbalai. Katanya, jika memang tidak merupakan persyaratan, lebih baik
Pemerintah Pusat melakukan revisi terhadap Pasal 117 ayat (1) (h) dari UU.No.7
Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut.
“Kita sangat menyesalkan
dilakukannya pelantikan terhadap ke-18 orang anggota Panwascam Kota
Tanjungbalai, walaupun ada yang tidak melampirkan Surat Bebas Narkoba. Selain
itu, ada juga dari anggota Panwascam yang dilantik itu yang diduga mengajukan
Surat Bebas Narkoba bodong dari RSU Dr Tengku Manyur Tanjungbalai, namun, pihak
Panwaslih tidak berupaya melakukan klarifikasi kepada pihak RSU Dr Tengku
Mansyur,” ujar Jaringan Sihotang.
Oleh karena itu, kedua aktivis
penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai sepakat untuk mendesak Pemerintah
melakukan revisi terhadap UU.No.7 Tahun 2017 tersebut. Katanya, hal itu perlu
dilakukan guna adanya kepastian hukum ditengah-tengah masyarakat.
Seperti diketahui, Surat Bebas
Narkoba menjadi polemik dalam pengangkatan anggota Panwascam Pilkada 2018 dan
Pemilu 2019 di Kota Tanjungbalai baru-baru ini. Hal itu dipicu dari pernyataan
Dedy Hendrawan SH, Ketua Panwaslih Kota Tanjungbalai yang mengatakan, surat bebas narkoba bagi
setiap calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bukanlah
persyaratan melainkan hanya kebijakan dari panitia.
“Masalah surat bebas narkoba itu hanya kebijakan saja,
bukan keharusan sebagai persyaratan untuk dapat diterima menjadi anggota
Panwascam. Ada atau tidak surat keterangan bebas narkoba itu, tidak
menjadi halangan kepada seseorang untuk diangkat dan ditetapkan sebagai anggota
Panwascam,” ujar Ketua Panwaslih Kota Tanjungbalai, Dedy Hendrawan SH
baru-baru ini.
Hal itu diungkapkan Dedy
Hendrawan SH, terkait adanya sejumlah anggota Panwascam se Kota Tanjungbalai
yang bermasalah dalam surat
bebas narkoba, akan tetapi tetap dilantik. Dari 18 orang anggota Panwascam di enam
kecamatan se Kota Tanjungbalai, 1 orang tidak menyerahkan surat bebas narkoba,
empat orang menggunakan surat bebas narkoba dari RSU Dr Tengku Mansyur,
Tanjungbalai.
Menariknya, 14 dari ke 18 orang
tersebut diketahui melakukan tes urine di BNN Kota Tanjungbalai akan tetapi
hanya 13 orang yang mengambil berkasnya. Sementara, 4 orang lainnya yang
menggunakan surat bebas narkoba dari RSU Dr Tengku Mansyur, Tanjungbalai akan
tetapi, pihak RSU Dr Tengku Mansyur, Tanjungbalai mengakui, hanya menerbitkan
dua surat bebas narkoba untuk kepentingan Panwascam di Kota Tanjungbalai.
“Surat Bebas Narkoba
tersebut hanya kebijakan panitia semata dan tidak mempengaruhi penetapan calon
anggota Panwascam karena tidak ada kerugian negaranya”, tegas Dedy
Hendrawan SH.
(ign/syaf)
Tags: HEADLINETanjungbalai
Berita Selanjutnya

2 Pelaku Jambret Guru SD Ditembak Mati

Warga Labuhanbatu jadi Mucikari Penjualan Wanita ke Malaysia

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Seorang Wanita di Tebing Tinggi Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah

Seorang Wanita di Tebing Tinggi Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah

25 Januari 2026
Kapolres Asahan Gelar Ramah Tamah dengan Warga Jalan Durian

Kapolres Asahan Gelar Ramah Tamah dengan Warga Jalan Durian

25 Januari 2026
Wakil Bupati Asahan Hadiri Arisan Tim Pemenangan Taufik-Rianto di Aek Loba

Wakil Bupati Asahan Hadiri Arisan Tim Pemenangan Taufik-Rianto di Aek Loba

25 Januari 2026
Bupati Batubara Hadiri Pelantikan Mahasiswa IKAMBARA-YK di Yogyakarta

Pejabat Pemkab Batubara Hadiri Pelantikan Mahasiswa IKAMBARA-YK di Yogyakarta

25 Januari 2026
Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Senam Pagi Bersama

Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Senam Pagi Bersama

25 Januari 2026
Kalapas Labuhan Ruku Cek Wartelsuspas

Kalapas Labuhan Ruku Cek Wartelsuspas

24 Januari 2026
Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita (tengah) saat berfoto bersama dengan sejumlah unsur Forkopimda Labuhanbatu.

Pemkab Labuhanbatu Gelar Rakor GTRA

24 Januari 2026
Para peserta rapat berfoto seusai acara. 

Pemkab Labuhanbatu Gelar Rapat Identifikasi Dugaan Pelanggaran HAM Bersama Kemenham Sumut

23 Januari 2026
Wakil Bupati Labuhanbatu H Jamri saat menyampaikan sambutan saat Paripurna Laporan Reses di Gedung DPRD Labuhanbatu. 

Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Rapat Paripurna Laporan Hasil Reses

23 Januari 2026
Cegah Banjir, Lurah Sri Padang Bersama Warga Gelar Gotong Royong 

Cegah Banjir, Lurah Sri Padang Bersama Warga Gelar Gotong Royong 

23 Januari 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web