TASLABNEWS.COM, TANJUNGBALAI- Karena tidak menyerahkan surat bebas narkoba saat pelantikan, maka
pengangkatan dan pelantikan anggota Panwascam se Kota Tanjungbalai dinilai
cacat hukum.
pengangkatan dan pelantikan anggota Panwascam se Kota Tanjungbalai dinilai
cacat hukum.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tanjungbalai Surya Dharma AR |
Hal itu diungkapkan Surya Dharma AR SH, Ketua DPC PDI
Perjuangan Kota Tanjungbalai kepada koran ini, Senin (6/11).
Perjuangan Kota Tanjungbalai kepada koran ini, Senin (6/11).
“Jika betul ada anggota Panwascam yang tidak
menyerahkan dokumen bebas narkoba tapi tetap dilantik, maka pengangkatan dan
pelantikan seluruh anggota Panwascam se Kota Tanjungbalai itu harus dibatalkan
karena cacat hukum. Karena, ketentuan bahwa seluruh anggota komisioner
Pemilihan Kepala Daerah maupun Pemilu harus bebas narkoba itu telah tertuang
dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Surya Dharma AR SH.
menyerahkan dokumen bebas narkoba tapi tetap dilantik, maka pengangkatan dan
pelantikan seluruh anggota Panwascam se Kota Tanjungbalai itu harus dibatalkan
karena cacat hukum. Karena, ketentuan bahwa seluruh anggota komisioner
Pemilihan Kepala Daerah maupun Pemilu harus bebas narkoba itu telah tertuang
dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Surya Dharma AR SH.
Menurut Surya Dharma AR,SH, sebagai buktinya, perintah dari
UU.No.7 Tahun 2017 tersebut juga ditindak lanjuti dalam Ketentuan Pendaftaran
Panwascam pada poin ke (6) yang menyatakan, melampirkan Surat Keterangan Sehat
dari Puskesmas (pada saat mendaftar) dan Surat Bebas Narkoba dari instansi yang
berwenang (pada saat pelantikan). Oleh karena itu, imbuhnya, dengan
diabaikannya perintah undang-undang tersebut maka dengan sendirinya,
pengangkatan dan pelantikan Panwascam se Kota Tanjungbalai itu sudah cacat
hukum dan harus dibatalkan.
UU.No.7 Tahun 2017 tersebut juga ditindak lanjuti dalam Ketentuan Pendaftaran
Panwascam pada poin ke (6) yang menyatakan, melampirkan Surat Keterangan Sehat
dari Puskesmas (pada saat mendaftar) dan Surat Bebas Narkoba dari instansi yang
berwenang (pada saat pelantikan). Oleh karena itu, imbuhnya, dengan
diabaikannya perintah undang-undang tersebut maka dengan sendirinya,
pengangkatan dan pelantikan Panwascam se Kota Tanjungbalai itu sudah cacat
hukum dan harus dibatalkan.
Seperti diketahui, Surat
Bebas Narkoba menjadi polemik dalam pengangkatan anggota Panwascam Pilkada 2018
dan Pemilu 2019 di Kota Tanjungbalai baru-baru ini. Hal itu dipicu dari
pernyataan Dedy Hendrawan SH, Ketua Panwaslih Kota Tanjungbalai yang
mengatakan, surat
bebas narkoba bagi setiap calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)
bukanlah persyaratan melainkan hanya kebijakan dari panitia.
Bebas Narkoba menjadi polemik dalam pengangkatan anggota Panwascam Pilkada 2018
dan Pemilu 2019 di Kota Tanjungbalai baru-baru ini. Hal itu dipicu dari
pernyataan Dedy Hendrawan SH, Ketua Panwaslih Kota Tanjungbalai yang
mengatakan, surat
bebas narkoba bagi setiap calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam)
bukanlah persyaratan melainkan hanya kebijakan dari panitia.
“Masalah surat
bebas narkoba itu hanya kebijakan saja, bukan keharusan sebagai persyaratan
untuk dapat diterima menjadi anggota Panwascam. Ada
atau tidak surat
keterangan bebas narkoba itu, tidak menjadi halangan kepada seseorang untuk
diangkat dan ditetapkan sebagai anggota Panwascam,” ujar Ketua Panwaslih
Kota Tanjungbalai, Dedy Hendrawan SH baru-baru ini.
bebas narkoba itu hanya kebijakan saja, bukan keharusan sebagai persyaratan
untuk dapat diterima menjadi anggota Panwascam. Ada
atau tidak surat
keterangan bebas narkoba itu, tidak menjadi halangan kepada seseorang untuk
diangkat dan ditetapkan sebagai anggota Panwascam,” ujar Ketua Panwaslih
Kota Tanjungbalai, Dedy Hendrawan SH baru-baru ini.
Hal itu diungkapkan Dedy Hendrawan SH, terkait adanya
sejumlah anggota Panwascam se Kota Tanjungbalai yang bermasalah dalam surat bebas narkoba, akan
tetapi tetap dilantik. Dari 18 orang anggota Panwascam di enam kecamatan se Kota
Tanjungbalai, 1 orang tidak menyerahkan surat bebas narkoba, empat orang
menggunakan surat bebas narkoba dari RSU Dr Tengku Mansyur, Tanjungbalai.
sejumlah anggota Panwascam se Kota Tanjungbalai yang bermasalah dalam surat bebas narkoba, akan
tetapi tetap dilantik. Dari 18 orang anggota Panwascam di enam kecamatan se Kota
Tanjungbalai, 1 orang tidak menyerahkan surat bebas narkoba, empat orang
menggunakan surat bebas narkoba dari RSU Dr Tengku Mansyur, Tanjungbalai.
Menariknya, 14 dari ke 18 orang tersebut diketahui melakukan
tes urine di BNN Kota Tanjungbalai akan tetapi hanya 13 orang yang mengambil
berkasnya. Sementara, 4 orang lainnya yang menggunakan surat bebas narkoba dari
RSU Dr Tengku Mansyur, Tanjungbalai akan tetapi, pihak RSU Dr Tengku Mansyur,
Tanjungbalai mengakui, hanya menerbitkan dua surat bebas narkoba untuk
kepentingan Panwascam di Kota Tanjungbalai.
tes urine di BNN Kota Tanjungbalai akan tetapi hanya 13 orang yang mengambil
berkasnya. Sementara, 4 orang lainnya yang menggunakan surat bebas narkoba dari
RSU Dr Tengku Mansyur, Tanjungbalai akan tetapi, pihak RSU Dr Tengku Mansyur,
Tanjungbalai mengakui, hanya menerbitkan dua surat bebas narkoba untuk
kepentingan Panwascam di Kota Tanjungbalai.
“Surat Bebas Narkoba tersebut hanya kebijakan panitia
semata dan tidak mempengaruhi penetapan calon anggota Panwascam karena tidak
ada kerugian negaranya”, tegas Dedy Hendrawan SH.
semata dan tidak mempengaruhi penetapan calon anggota Panwascam karena tidak
ada kerugian negaranya”, tegas Dedy Hendrawan SH.
Pemerintah Diminta Revisi
UU.No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
UU.No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
Karena bisa diabaikan dan tidak
merupakan persyaratan dalam pengangkatan anggota Panitia Pengawas Kecamatan
(Panwascam) Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2018 dan Pemilu 2019, Pemerintah
Pusat diminta melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu khususnya pada Pasal 117 ayat (1) huruf (h) tentang Bebas
Narkoba. Hal itu diungkapkan Khairuddin Tambunan alias Ucok Stiker, salah seorang
aktivis penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai, Minggu (5/11).
merupakan persyaratan dalam pengangkatan anggota Panitia Pengawas Kecamatan
(Panwascam) Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2018 dan Pemilu 2019, Pemerintah
Pusat diminta melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilu khususnya pada Pasal 117 ayat (1) huruf (h) tentang Bebas
Narkoba. Hal itu diungkapkan Khairuddin Tambunan alias Ucok Stiker, salah seorang
aktivis penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai, Minggu (5/11).
“Jika masalah surat bebas narkoba tidak
menjadi halangan dalam pengangkatan anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan (Panwascam) di Kota Tanjungbalai, lebih baik Pemerintah Pusat melakukan
revisi terhadap UU.No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu perlu dilakukan agar
tidak menimbulkan polemik ditengah-tengah masyarakat,” ujar Khairuddin
Tambunan.
menjadi halangan dalam pengangkatan anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan (Panwascam) di Kota Tanjungbalai, lebih baik Pemerintah Pusat melakukan
revisi terhadap UU.No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal itu perlu dilakukan agar
tidak menimbulkan polemik ditengah-tengah masyarakat,” ujar Khairuddin
Tambunan.
Menurut Khairuddin Tambunan atau
Ucok Stiker ini, bebas dari penyalahgunaan narkotika itu sudah menjadi amanat
dari UU.No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 117 ayat (1) (h). Dan,
imbuhnya, hal itu dipertegas lagi dalam Ketentuan Pendaftaran Panwascam pada
poin (6) yang menyatakan, melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas (pada
saat mendaftar) dan Surat Bebas Narkoba dari instansi yang berwenang (pada saat
pelantikan).
Ucok Stiker ini, bebas dari penyalahgunaan narkotika itu sudah menjadi amanat
dari UU.No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 117 ayat (1) (h). Dan,
imbuhnya, hal itu dipertegas lagi dalam Ketentuan Pendaftaran Panwascam pada
poin (6) yang menyatakan, melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas (pada
saat mendaftar) dan Surat Bebas Narkoba dari instansi yang berwenang (pada saat
pelantikan).
Hal serupa juga diungkapkan
Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota
Tanjungbalai. Katanya, jika memang tidak merupakan persyaratan, lebih baik
Pemerintah Pusat melakukan revisi terhadap Pasal 117 ayat (1) (h) dari UU.No.7
Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut.
Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota
Tanjungbalai. Katanya, jika memang tidak merupakan persyaratan, lebih baik
Pemerintah Pusat melakukan revisi terhadap Pasal 117 ayat (1) (h) dari UU.No.7
Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut.
“Kita sangat menyesalkan
dilakukannya pelantikan terhadap ke-18 orang anggota Panwascam Kota
Tanjungbalai, walaupun ada yang tidak melampirkan Surat Bebas Narkoba. Selain
itu, ada juga dari anggota Panwascam yang dilantik itu yang diduga mengajukan
Surat Bebas Narkoba bodong dari RSU Dr Tengku Manyur Tanjungbalai, namun, pihak
Panwaslih tidak berupaya melakukan klarifikasi kepada pihak RSU Dr Tengku
Mansyur,” ujar Jaringan Sihotang.
dilakukannya pelantikan terhadap ke-18 orang anggota Panwascam Kota
Tanjungbalai, walaupun ada yang tidak melampirkan Surat Bebas Narkoba. Selain
itu, ada juga dari anggota Panwascam yang dilantik itu yang diduga mengajukan
Surat Bebas Narkoba bodong dari RSU Dr Tengku Manyur Tanjungbalai, namun, pihak
Panwaslih tidak berupaya melakukan klarifikasi kepada pihak RSU Dr Tengku
Mansyur,” ujar Jaringan Sihotang.
Oleh karena itu, kedua aktivis
penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai sepakat untuk mendesak Pemerintah
melakukan revisi terhadap UU.No.7 Tahun 2017 tersebut. Katanya, hal itu perlu
dilakukan guna adanya kepastian hukum ditengah-tengah masyarakat.
penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai sepakat untuk mendesak Pemerintah
melakukan revisi terhadap UU.No.7 Tahun 2017 tersebut. Katanya, hal itu perlu
dilakukan guna adanya kepastian hukum ditengah-tengah masyarakat.
Seperti diketahui, Surat Bebas
Narkoba menjadi polemik dalam pengangkatan anggota Panwascam Pilkada 2018 dan
Pemilu 2019 di Kota Tanjungbalai baru-baru ini. Hal itu dipicu dari pernyataan
Dedy Hendrawan SH, Ketua Panwaslih Kota Tanjungbalai yang mengatakan, surat bebas narkoba bagi
setiap calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bukanlah
persyaratan melainkan hanya kebijakan dari panitia.
Narkoba menjadi polemik dalam pengangkatan anggota Panwascam Pilkada 2018 dan
Pemilu 2019 di Kota Tanjungbalai baru-baru ini. Hal itu dipicu dari pernyataan
Dedy Hendrawan SH, Ketua Panwaslih Kota Tanjungbalai yang mengatakan, surat bebas narkoba bagi
setiap calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bukanlah
persyaratan melainkan hanya kebijakan dari panitia.
“Masalah surat bebas narkoba itu hanya kebijakan saja,
bukan keharusan sebagai persyaratan untuk dapat diterima menjadi anggota
Panwascam. Ada atau tidak surat keterangan bebas narkoba itu, tidak
menjadi halangan kepada seseorang untuk diangkat dan ditetapkan sebagai anggota
Panwascam,” ujar Ketua Panwaslih Kota Tanjungbalai, Dedy Hendrawan SH
baru-baru ini.
bukan keharusan sebagai persyaratan untuk dapat diterima menjadi anggota
Panwascam. Ada atau tidak surat keterangan bebas narkoba itu, tidak
menjadi halangan kepada seseorang untuk diangkat dan ditetapkan sebagai anggota
Panwascam,” ujar Ketua Panwaslih Kota Tanjungbalai, Dedy Hendrawan SH
baru-baru ini.
Hal itu diungkapkan Dedy
Hendrawan SH, terkait adanya sejumlah anggota Panwascam se Kota Tanjungbalai
yang bermasalah dalam surat
bebas narkoba, akan tetapi tetap dilantik. Dari 18 orang anggota Panwascam di enam
kecamatan se Kota Tanjungbalai, 1 orang tidak menyerahkan surat bebas narkoba,
empat orang menggunakan surat bebas narkoba dari RSU Dr Tengku Mansyur,
Tanjungbalai.
Hendrawan SH, terkait adanya sejumlah anggota Panwascam se Kota Tanjungbalai
yang bermasalah dalam surat
bebas narkoba, akan tetapi tetap dilantik. Dari 18 orang anggota Panwascam di enam
kecamatan se Kota Tanjungbalai, 1 orang tidak menyerahkan surat bebas narkoba,
empat orang menggunakan surat bebas narkoba dari RSU Dr Tengku Mansyur,
Tanjungbalai.
Menariknya, 14 dari ke 18 orang
tersebut diketahui melakukan tes urine di BNN Kota Tanjungbalai akan tetapi
hanya 13 orang yang mengambil berkasnya. Sementara, 4 orang lainnya yang
menggunakan surat bebas narkoba dari RSU Dr Tengku Mansyur, Tanjungbalai akan
tetapi, pihak RSU Dr Tengku Mansyur, Tanjungbalai mengakui, hanya menerbitkan
dua surat bebas narkoba untuk kepentingan Panwascam di Kota Tanjungbalai.
tersebut diketahui melakukan tes urine di BNN Kota Tanjungbalai akan tetapi
hanya 13 orang yang mengambil berkasnya. Sementara, 4 orang lainnya yang
menggunakan surat bebas narkoba dari RSU Dr Tengku Mansyur, Tanjungbalai akan
tetapi, pihak RSU Dr Tengku Mansyur, Tanjungbalai mengakui, hanya menerbitkan
dua surat bebas narkoba untuk kepentingan Panwascam di Kota Tanjungbalai.
“Surat Bebas Narkoba
tersebut hanya kebijakan panitia semata dan tidak mempengaruhi penetapan calon
anggota Panwascam karena tidak ada kerugian negaranya”, tegas Dedy
Hendrawan SH. (ign/syaf)
tersebut hanya kebijakan panitia semata dan tidak mempengaruhi penetapan calon
anggota Panwascam karena tidak ada kerugian negaranya”, tegas Dedy
Hendrawan SH. (ign/syaf)