perempuan di Sumatera Utara diringkus personel Ditres Krimum Polda Sumatera
Utara. Salah satu tersangka merupakan warga Labuhanbatu.
yang terlibat kasus dengan modus mengirimkan tenaga kerja (TKI) ke Malaysia, tapi
ujung-ujungnya dijadikan pelacur. Ada
kasus prostitusi online dengan memanfaatkan media sosial. Satu lagi kasus
prostitusi model tradisional, yaitu menjual kawan sekolahnya,” beber
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut Komisaris Besar
Polisi Andi Ryan, Selasa (7/11).
Tujuh tersangka yang ditangkap terdiri dari enam perempuan dan satu laki-laki.
Tersangka yang pria berinisal HPS (32) alias Hendrik, warga Dusun Pekan,
Kelurahan Pangkalan Palang Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu. Sedangkan mucikari
perempuan yakni IP (22) dan Y (24) warga Sunggal,
AB (19) dan P (26), PA (23) alias
Siska, warga Grobokan Purwodadi dan CNS (17), siswa SMA di Medan.
Tersangka Hendrik, IP, Y dan AB serta P merupakan mucikari yang menawarkan jasa
seks melalui media sosial khususnya twitter dan instagram untuk menjual
perempuan muda dalam bisnis prostitusi. Sedangkan CNS, yang masih pelajar nekat
menjual teman sekolahnya sendiri kepada lelaki hidung belang.
“Kalau Siska, dia mucikari yang menjual perempuan dengan modus mengirim
TKI. Ia bermain di Jogja. Ia memantau potensi cewek-cewek nakal. Lalu didekati
dan direkrut dengan menjanjikan jadi TKI. Calon korbannya dikirim ke Malaysia,
awalnya jadi terapis di tempat spa namun ujung-ujungnya dijadikan
pelacur,” beber Andi Ryan.
Sementara untuk pengungkapan kasus prostitusi online, lebih mendetail
dijelaskan Kepala Subdit IV Ditreskrimum Poldasu Ajun Komisaris Besar Polisi
Hari Sandy Sinurat. Sandy membidangi penanganan kasus, perempuan remaja &
anak. Pengungkapan ini, kata dia, berawal dari masuknya pesan singkat (sms) ke
nomor ponselnya. Isinya membocorkan akun-akun twitter dan instagram yang khusus
menawarkan jasa seksual.
“Saya tak tau siapa pengirimnya. Namun tim kami menyelidiki informasi tersebut.
Dan ternyata, akun-akun yang disebutkan itu benar terlibat kasus prostitusi.
‘Nah sudah mantap ini,’ pikirku. Langsung kami buru,” beber Sandy Sinurat.
Timnya pun dipecah. Ada
yang menyelidiki akun twitter @nonniemedan dan whatsapp Nonnie Medan. Terungkaplah
mucikari berinisial HPS alias Hendrik. Akun ini menyediakan wanita PSK dengan
tarif bervariasi. Short time Rp 1,5 juta, long time Rp 3 juta. “Kami
pancing. Hari Kamis kemarin, anggota menyaru sebagai pengguna jasa PSK. Uang
sejuta kami transfer ke rekening atas nama Nurul Wahida untuk membooking dua
PSK,” terang Sandy.
Esoknya, akun @nonnie mengirimkan dua PSK ke Hotel Soechi di Jalan Cirebon kamar 725. Kedua
PSK itu inisial NCGS alias Nova (21) warga Helvetia
dan NCSAP (22) alias Putri warga Serdang Bedagai.
Pukul 3 dini hari, personel menggali informasi dari kedua PSK tersebut kemudian
kembali mengontak akun @nonniemedan untuk memancingnya. Personil yang menyaru
meminta agar kedua PSK itu diperpanjang masa bookingnya hingga dua hari lagi
dengan janji menambah bayaran Rp 10 juta. Namun uang muka untuk perpanjangan
hanya dijanjikan sejuta. Pemilik akun @nonniemedan pun mau bertemu untuk
transaksi di hotel tersebut. Setelah memakan ‘umpan’, Hendrik pun diringkus
polisi lalu diboyong ke markas Poldasu.
Selain mengamankan kedua korban yang dijadikan PSK itu, dari tangan Hendrik
polisi menyita uang tunai Rp 3 juta, empat ponsel, dua lembar kartu ATM, satu
eksemplar buku tabungan, selembar slip setoran senilai dua juta, satu unit
sepeda motor Vario plat BK 6670 YAC dan STNK atas nama dokter Rosmina.
Subdit IV juga menciduk mucikari lain terlibat kasus prostitusi online.
Tersangka inisial IP dan Y ditangkap di Hotel Emerald Garden di Jalan Yos
Sudarso dengan barang bukti enam buah kondom, sebuah ponsel, uang kontan Rp 900
ribu dan selembar kartu ATN. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyelamatkan
dua orang korban yakni perempuan muda inisial In (24) dan El (24).
Masih terkait kasus prostitusi online, polisi menangkap tersangka mucikari AB
(19) dan P (26) dari Hotel Grand Aston dan Hotel Danau Toba. Korban mereka
adalah perempuan muda inisial N, yang dijadikan pekerja seks. Dari pengungkapan
ini, Subdit IV menyita tiga ponsel, dua lembar kartu ATM, dua kondom, dua
lembar slip transfer uang dan uang tunai Rp 1,5 juta.
“Kami memprediksi masih banyak kasus prostitusi online dengan memanfaatkan
media sosial. Mereka bermain dengan sejumlah akun twitter dan instagram. Inilah
tantangan kecanggihan teknologi. Para penjahat
dan predator seks terus berevolusi,” terang Sandy Sinurat.
Sedangkan kasus mucikari pelajar. Tersangka CNS (17) tahun, siswa salah satu
sekolah di Medan
telah beberapa kali menjual teman sekolahnya kepada pria hidung belang.
“Kasus ini terungkap ketika ibu korban, warga Deli Serdang mengadu ke
kami. Katanya, anaknya sudah beberapa hari tak pulang ke rumah, lalu kami
usut,” jelas Sandy.
Dari pengusutan ini, akhirnya keberadaan korban inisial Ds (18) diketahui
sedang berada di sebuah rumah Delitua. Ia berdama seorang laki-laki. Polisi
bergerak ke sana
lalu mengamankan korban. (syaf/mtc/int)