TASLABNEWS, SIDIMPUAN- Pelaku spesialis pencurian di RSUD Kota Padangsidimpuan berhasil digulung pihak kepolisian. Satu pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Tersangka saat berada di RSU Kota Padangsidimpuan |
Polres Kota Psp, Senin (20/11) mengamankan dua orang pelaku yang juga spesialis beraksi di ruang-ruang perawatan.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 484 / XI / 2017 / SU / PSP tanggal 05 November 2017 yang dilaporkan Novia Rita Bernadetta Ritonga (25) warga Kelurahan Losong, Kecamatan Psp Selatan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pelaku, Suherman Nasution (30) warga Kantin, Psp Utara.
Merunut laporan Novia, kejadian pencurian yang dialaminya terjadi pada Minggu (5/11) lalu sekira pukul 06.30 WIB. Novia terjaga dari tidurnya saat menjaga adiknya yang sedang dirawat dan tidak menemukan dua Handpone miliknya dan uang sebesar Rp250 ribu.
Selain itu, ada juga perhiasan dua pasang anting emas yang raib dari dalam tas penyimpanan barang berharga tersebut.
Novia pun kemudian berusaha mencari dan bertanya kepada petugas keamanan di RSUD itu. Namun barang-barang berharga miliknya tak lagi didapat hingga kemudian membuat laporan ke Markas Polres Kota Psp.
Tim Opsnal Reskrim Polres Kota Psp melakukan penyelidikan dan menangkap Indra Muda Nasution. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku lainnya bernama Suherman alias Eman, langsung diamankan.
Kasat Reskrim Polres Kota Psp AKP Zul Efendi, Selasa (21/11) menerangkan, satu pelaku di antaranya dilumpuhkan dengan timah panas setelah berusaha melarikan diri saat diamankan dari rumah keluarganya di Pintupadang, Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
“Barang bukti yang diamankan berupa handphone, laptop. Pelaku beraksi bukan kali ini saja, mereka disitu (RSUD) tempatnya. Pelaku lain ada, tapi masih dalam pengejaran anggota,” ungkapnya.
Para pelaku pencurian spesialis barang berharga milik keluarga dan pasien RSUD Kota Psp ini dikenakan Pasal 363 KUHP. (syaf/int)