• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Minggu, 26 April 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Patroli Malam

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Patroli Malam

    Satreskrim Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli

    Satreskrim Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli

    Mendagri: Tanjungbalai Sebagai Daerah Terbaik di Sumut Dalam Tata Kelola Keuangan

    Mendagri: Tanjungbalai Sebagai Daerah Terbaik di Sumut Dalam Tata Kelola Keuangan

    Polsek Datuk Bandar Gandeng Tokoh Pemuda dan Masyarakat

    Polsek Datuk Bandar Gandeng Tokoh Pemuda dan Masyarakat

    PT Taspen Cabang Medan Temui Wali Kota Tanjungbalai

    PT Taspen Cabang Medan Temui Wali Kota Tanjungbalai

  • Asahan
    Kwarcab Asahan Gelar Upah-upah 1 Calhaj Anggota Pramuka

    Kwarcab Asahan Gelar Upah-upah 1 Calhaj Anggota Pramuka

    Pengendara Sepedamotor di Asahan Terserempet Kereta Api

    Pengendara Sepedamotor di Asahan Terserempet Kereta Api

    Polres Asahan Ungkap Kasus Percobaan Pemerasan dan Curas

    Polres Asahan Ungkap Kasus Percobaan Pemerasan dan Curas

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Miliki Sabu, Pria Ini Diringkus di Lokasi Perkebunan Sawit

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Patroli Malam

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Patroli Malam

    Satreskrim Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli

    Satreskrim Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli

    Mendagri: Tanjungbalai Sebagai Daerah Terbaik di Sumut Dalam Tata Kelola Keuangan

    Mendagri: Tanjungbalai Sebagai Daerah Terbaik di Sumut Dalam Tata Kelola Keuangan

    Polsek Datuk Bandar Gandeng Tokoh Pemuda dan Masyarakat

    Polsek Datuk Bandar Gandeng Tokoh Pemuda dan Masyarakat

    PT Taspen Cabang Medan Temui Wali Kota Tanjungbalai

    PT Taspen Cabang Medan Temui Wali Kota Tanjungbalai

  • Asahan
    Kwarcab Asahan Gelar Upah-upah 1 Calhaj Anggota Pramuka

    Kwarcab Asahan Gelar Upah-upah 1 Calhaj Anggota Pramuka

    Pengendara Sepedamotor di Asahan Terserempet Kereta Api

    Pengendara Sepedamotor di Asahan Terserempet Kereta Api

    Polres Asahan Ungkap Kasus Percobaan Pemerasan dan Curas

    Polres Asahan Ungkap Kasus Percobaan Pemerasan dan Curas

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Miliki Sabu, Pria Ini Diringkus di Lokasi Perkebunan Sawit

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

2 Pengusaha Penyuap Bupati Batubara OK Arya Disidang

7 Desember 2017
di Tak Berkategori
0 0
0
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

BacaJuga

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

12 Desember 2025
Bupati Asahan Dukung Tabligh Akbar Yayasan Wakaf Hajjah Rohana

Bupati Asahan Dukung Tabligh Akbar Yayasan Wakaf Hajjah Rohana

3 November 2025
Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

22 Oktober 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025
TASLAB NEWS, MEDAN- Terlibat kasus suap terhadap Bupati Batubara non
aktif Ok Arya Zulkarnain, dua pengusaha asal Medan, Maringan Situmorang dan
Syaiful Azhar‎ menjalani sidang perdana di Ruang Cakra I, Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/12) siang. 
Pengusaha asal Medan yang menyuap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain saat menjalani persidangan.
Pengusaha asal Medan yang menyuap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain saat menjalani persidangan.
Keduanya didakwa oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Ihsan Fernandi, karena melakukan penyuapan sebesar Rp3,7 miliar
untuk memuluskan pengerjaan sejumlah proyek di Kabupaten Batubara.
“‎Terdakwa Maringan Situmorang memberikan satu lembar cek
Bank Sumut, Nomor CJ 561633 senilai Rp1,5 miliar, satu lembar cek Bank Sumut
Nomor CJ 560012 senilai Rp 1,5 miliar dan uang sebesar Rp700.000.000, kepada
pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu OK Arya Zulkarnain,” sebut
Ihsan di hadapan majelis hakim diketuai oleh Wahyu Setyo Wibowo.
Dalam penyuapan ini, seluruh uang dikumpul oleh Sujendi
Tarsono alias Yen selaku pemilik Showroom Ada Jadi Mobil di ‎Jalan Gatot
Suboroto, Medan dan rumahnya di Jalan Air Bersih Ujung.
Ihsan menjelaskan, uang diberikan secara bertahap mulai
Desember 2016 hingga Agustus 2017.
“Uang suap yang diserahkan melalui Sujendi Tarsono alias Yen
dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat
atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban
yaitu supaya OK Arya selaku Bupati Batubara melakukan pengaturan dalam proyek
di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara,”
jelasnya.
Dikatakan Penuntut Umum, penyuapan ini merupakan fee untuk
memuluskan proyek ‎pada pembangunan jembatan Sei Magung, Kecamatan Medang Deras
dan jembatan Sentang di perbatasan Kelurahan Labuhan Ruku menuju Desa Sentang,
Kabupaten Batubara.
 “Seluruh dikerjakan
terdakwa Maringan sebagai kontraktornya, yang bertentangan dengan kewajiban OK
Arya sebagai kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dan ditambah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 dan bertentangan
dengan kewajiban selaku Penyelenggara Negara sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” terang Ihsan.
Sementara itu, terdakwa ‎Syaiful Azhar‎ juga didakwa serupa.
Syaiful memberikan suap kepada OK Arya sebesar Rp400 juta. Uang tersebut
diberikan terdakwa melalui Helman Herdady selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara.
 “Pemberian uang ini
karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban,
dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, yakni sebagai pemberian
imbalan (fee) dikarenakan OK Arya selaku Bupati Batubara telah memberikan persetujuan
terhadap pengaturan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Batubara sehingga terdakwa
mendapatkan pekerjaan proyek lanjutan peningkatan jalan Labuhan Ruku menuju
Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara TA 2017,” pungkas Ihsan.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 5
ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU
RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa melalui
penasehat hukum masing-masing menyatakan tidak akam mengajukan eksepsi.
Persidangan kemudian ditunda dengan agenda pembuktian mendengarkan keterangan
saksi pada pekan depan. (syaf/int)
Tags: BatubaraHEADLINE
Berita Selanjutnya

Korban Banjir di Tanjung Pinggir Siantar Belum Ditemukan, Keluarga Panggil Paranormal

Simpan Uang Dibagasi Sepedamotor, Rp69 Juta Gaji Honorer Raib

Berita Terbaru

Bupati Batubara Lepas Keberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci

26 April 2026
Tes

Pria Ini Diamankan Saat Sedang Menimbang Sabu

26 April 2026
Kwarcab Asahan Gelar Upah-upah 1 Calhaj Anggota Pramuka

Kwarcab Asahan Gelar Upah-upah 1 Calhaj Anggota Pramuka

26 April 2026
Pengendara Sepedamotor di Asahan Terserempet Kereta Api

Pengendara Sepedamotor di Asahan Terserempet Kereta Api

25 April 2026
Polres Asahan Ungkap Kasus Percobaan Pemerasan dan Curas

Polres Asahan Ungkap Kasus Percobaan Pemerasan dan Curas

25 April 2026
Tersangka saat di kantor polisi.

Miliki Sabu, Pria Ini Diringkus di Lokasi Perkebunan Sawit

25 April 2026
Kalapas Labuhan Ruku: Perketat Pengawasan, Jangan Ada Ditemukan Narkoba dan HP 

Kalapas Labuhan Ruku: Perketat Pengawasan, Jangan Ada Ditemukan Narkoba dan HP 

25 April 2026
Plt Kadis Kesehatan Labuhanbatu Tuti Noprida.

Lebih 6 Bulan, Masa Plt Kadis Kesehatan Labuhanbatu Langgar Surat Edaran BKN RI

25 April 2026
Pemko Tebing Tinggi Lepas Keberangkatan 82 Jemaah Haji Menuju Tanah Suci

Pemko Tebing Tinggi Lepas Keberangkatan 82 Jemaah Haji Menuju Tanah Suci

24 April 2026
Gedung sekolah

Kuota SMP Untuk Siswa-siswi Baru  di Sekolah Maitreyawira Kisaran Sudah Penuh

24 April 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web