TASLAB NEWS, MEDAN- Penuntut Umum Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menjadwalkan akan menghadirkan Bupati Batubara Nonaktif OK Arya
Zulkarnain untuk menjadi saksi pada kasus penyuapan dengan terdakwa Maringan
Situmorang dan Syaiful Azhar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/12).
Korupsi (KPK) menjadwalkan akan menghadirkan Bupati Batubara Nonaktif OK Arya
Zulkarnain untuk menjadi saksi pada kasus penyuapan dengan terdakwa Maringan
Situmorang dan Syaiful Azhar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (14/12).
Dalam persidangan, KPK juga sudah melakukan koordinasi
dengan Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan. Namun, mantan orang nomor satu di
Pemkab Batubara ini, tidak dititipkan di rutan tersebut. Melainkan, langsung
dibawa kembali ke Rutan KPK di Jakarta.
dengan Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan. Namun, mantan orang nomor satu di
Pemkab Batubara ini, tidak dititipkan di rutan tersebut. Melainkan, langsung
dibawa kembali ke Rutan KPK di Jakarta.
“Memang beberapa hari lalu petugas KPK ada datang untuk
menginfokan soal OK Arya. Tapi bukan pelimpahan berkas,” tutur Kepala Rutan
Klas IA Tanjunggusta Medan Amintas Siburian, Rabu (13/12).
menginfokan soal OK Arya. Tapi bukan pelimpahan berkas,” tutur Kepala Rutan
Klas IA Tanjunggusta Medan Amintas Siburian, Rabu (13/12).
Kehadiran OK Arya dalam persidangan ini, untuk mendengarkan
penjelasan tentang uang suap yang diterimanya dari 2 terdakwa, dengan total
mencapai Rp4,1 miliar, dalam memuluskan sejumlah proyek di Kabupaten Batubara.
penjelasan tentang uang suap yang diterimanya dari 2 terdakwa, dengan total
mencapai Rp4,1 miliar, dalam memuluskan sejumlah proyek di Kabupaten Batubara.
“Kemungkinan hanya satu hari sebagai saksi. Datangnya besok
(hari ini, red) dan setelah itu dibawa ke Jakarta
lagi oleh KPK,” ungkap Amintas.
(hari ini, red) dan setelah itu dibawa ke Jakarta
lagi oleh KPK,” ungkap Amintas.
Atas perbuatannya, dalam dakwaan Penuntut Umum KPK, terdakwa
dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, kedua terdakwa bersama Bupati Batubara Nonaktif
OK Arya Zulkanarnain, dan Sujendi Tarsono alias Ahien, dan Kepala Dinas PUPR
Helman Herdadi, ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13
September 2017 lalu. Mereka diamankan di
sejumlah tempat Kota Medan dan Kabupaten Batubara. (syaf/int)
OK Arya Zulkanarnain, dan Sujendi Tarsono alias Ahien, dan Kepala Dinas PUPR
Helman Herdadi, ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13
September 2017 lalu. Mereka diamankan di
sejumlah tempat Kota Medan dan Kabupaten Batubara. (syaf/int)